Definisi dan Arti Kata Izin Nikah Beda Agama adalah pemberian izin oleh pejabat berwenang untuk melangsungkan pernikahan antar pasangan yang menganut agama berbeda. Istilah ini muncul dari praktik peradilan sehingga pengertiannya bukan pengertian resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu peristiwa yang muncul dalam praktik peradilan, istilah ini tidak ditemukan dasar hukumnya secara lansung dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun demikian, penggunaan istilah izin dalam praktik peradilan tersebut seolah mempertegas bahwa nikah beda agama merupakan hal terlarang di Indonesia.

Penegasan tersebut tidak sejalan apabila mengingat di Indonesia pernikahan beda agama hanya terlarang apabila agama pasangan menghendaki larangan tersebut. Artinya domain hukum yang diberlakukan merupakan domain hukum agama yang kewenangan pelaksanaannya belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian izin untuk melampaui hukum agama yang berlaku bagi masing-masing pasangan. Dalam praktik, izin ini diajukan berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan tafsir sistematis, maksud dari ketentuan tersebut sesungguhnya ialah perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, pengadilanlah yang membentuk ikatan perkawinan untuk dicatatkan secara langsung dalam administrasi kependudukan. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa aturan tersebut bukanlah pelekatan kewenangan dalam memberi izin untuk melaksanakan perkawinan. Kendati aturan tersebut didalilkan sebagai dasar pengajuan permohonan, namun secara sistematis pengaturannya bertentangan secara terbatas dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Fundamentum Petendi adalah alasan dari yang diminta. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin yang digunakan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Fundamentum Petendi biasanya diwujudkan dalam maksud yang sama dengan posita. Secara konseptual, Fundamentum Petendi sama dengan Posita yakni menggambarkan alasan-alasan yang mendasari lahirnya tuntutan. Alasan tersebut meliputi hubungan hukum, peristiwa hukum, dan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Fundamentum Petendi harus secara jelas menggambarkan hal-hal tersebut. Ketidakjelasan memuat fundamentum petendi, dapat menjadikan Gugatan Kabur sehingga diputus dengan amar putusan yang menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima. Fundamentum Petendi tidak wajib memuat dasar hukum dalam menuntut Tergugat. Rasio Legis tersebut didapatkan dari asas Ius Curia Novit, yang berarti hakimlah yang memiliki kewajiban untuk menentukan hukumnya.

Definisi dan arti kata Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang dilayangkan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam suatu acara peradila perdata. Istilah ini muncul dari kosakata re-konvensi yang merupakan bentuk balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat. Dasar hukum gugatan balik terdapat pada Pasal 132a dan 132b Herzien Inlandsch Reglement,  Pasal 157 dan 158 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura serta pasal 244 – 247 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering. Berdasarkan hukum acara, gugatan balik dapat pula dilangsungkan secara lisan meskipun dalam praktik biasanya dilakukan secara tertulis. Apabila gugatan balik dilakukan secara lisan, maka peran Panitera Pengganti akan bertindak untuk mencatat gugatan balik tersebut dalam Berita Acara Persidangan.

Rekonvensi yang merupakan bentuk balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat

Terdapat beberapa persyaratan dalam mengajukan gugatan rekonvensi yaitu:

  1. Kewenangan Pengadilan yang memeriksa harus sama. Artinya apabila Gugatan Penggugat merupakan rumpun kewenangan Peradilan Umum, maka gugatan balik harus juga berada di rumpun kewenangan Peradilan Umum;
  2. Bukan merupakan gugatan perlawanan atas eksekusi putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan gugatan perlawanan atas eksekusi bukan lagi merupakan persengketaan pokok perkaranya;
  3. Kapasitas Hukum awal Penggugat dengan Tergugat harus sama dalam gugatan balik. Apabila Penggugat bertindak sebagai dirinya sendiri sedangkan Tergugat juga demikian, maka gugatan balik tidak dapat menyerang kapasitas Penggugat selaku kuasa/perwakilan pihak lain. Demikian pula dengan Tergugat tidak dapat melakukan gugatan balik atas dasar kuasa/perwakilan pihak lain;
  4. Dilakukan bersamaan dengan agenda jawaban. Apabila terlewat, maka gugatan balik tidak dapat diajukan kembali sekalipun dalam pemeriksaan ulangan pada tingkat banding;
  5. Gugatan Rekonvensi harus memuat jelas alasan gugatan dan tuntutan haknya sebagaimana dalam Gugatan Asal;

Gugatan balik diperiksa bersama-sama dengan gugatan awal. Sekalipun hukum acara memperkenankan dijatuhkannya putusan gugatan awal terlebih dahulu kemudian baru gugatan balik, namun pemeriksaan tersebut harus dilangsungkan oleh hakim yang sama. Praktik persidangan mengakomodir hal tersebut dengan mempertimbangkan lebih dahulu gugatan awal sebelum mempertimbangkan gugatan balik. Dalam hal Gugatan Konvensi dicabut, maka Gugatan Rekonvensi secara otomatis tercabut pula. Hal ini sehubungan dengan hak mencabut Gugatan Penggugat setelah agenda jawaban dari Tergugat berada pada izin dari Tergugat. Sehingga dengan izinnya tersebut secara mutatis mutandis menjadikan pencabutan Gugatan baliknya tersebut pula.

Hak mencabut Gugatan Penggugat setelah agenda jawaban dari Tergugat berada pada izin dari Tergugat. Sehingga dengan izinnya tersebut secara mutatis mutandis menjadikan pencabutan Gugatan Baliknya tersebut pula.

Praktik peradilan sering berpendapat bahwa gugatan rekonvensi hanya dapat diajukan apabila memiliki hubungan kausalitas dengan gugatan konvensinya. Pendapat ini mendapat kritikan keras sehubungan hukum acara tidak mengecualikan kewajiban hubungan kausalitas tersebut. Padahal sebagaimana ketentuan hukum acara yang bersifat tertutup, penafsiran terhadap hukum acara ialah sangat dilarang. Ketentuan pengecualian sebagaimana Pasal 132 Herzien Inlandsch Reglement bersifat tertutup yang artinya tidak dapat ditambahkan pengecualian-pengecualian selain yang disebutkan. Akibat praktik tersebut, setiap Gugatan Konvensi yang ditolak maupun tidak dapat diterima akan mengakibatkan Gugatan Rekonvensi menjadi tidak dapat diterima secara otomatis. Selain itu, Gugatan Rekonvensi yang berbeda pokok kausalitasnya dengan gugatan konvensi biasanya juga akan dijatuhkan putusan tidak dapat diterima.

Definisi dan arti kata Primair adalah utama, prima, premium, pokok dari sisi kebahasaannya. Penggunaan istilah ini dalam dunia hukum biasanya terdapat dalam surat gugatan maupun surat dakwaan. Walaupun tidak mutlak sama, kedua jenis dokumen pengadilan tersebut memiliki konstruksi dasar yang sama yakni permintaan pokok untuk dikabulkan oleh hakim. Oleh sebab itu, munculnya petitum primair (pokok) harus disertai dengan petitum non pokok sebagai alternatif bagi hakim selaku pengabul permohonan. Walaupun demikian, sebagai permintaan pokok, petitum primair wajib dibuktikan terlebih dahulu dan menjadi parameter bagi hakim agar jauh dari ultra petita.

Petitum Primair menjadi parameter hakim agar tidak ultra petita

Dalam tataran praktik, gugatan atau dakwaan primair senantiasa disandingkan dengan gugatan atau dakwaan subsidair. Baik gugatan subsidair maupun dakwaan subsidair dapat dipersamakan dengan permintaan alternatif, dengan catatan perbuatan hukum yang dinyatakan dalam posita merupakan perbuatan hukum yang sama. Sedangkan hakim hanya tinggal menilai putusan apa yang cocok untuk diterapkan atas perbuatan hukum yang terjadi berdasarkan permintaan-permintaan tersebut.

Tidak banyak dasar hukum untuk membahas mengenai istilah primair. Dalam hukum pidana, terdapat Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Sedangkan dalam hukum perdata, lebih cenderung kepada kebiasaan yang terjadi dalam praktik litigasi. Namun karena kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum, maka selama belum ada peraturan yang menyatakan pengertian lain selain dari kebiasaan yang ada istilah primair hanya terbatas pada konteks-konteks yang telah dijelaskan tersebut di atas.

Definisi dan arti kata Pleidooi adalah

  • Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
  • Definisi dan arti kata Gugatan Perwakilan Kelompok adalah

  • Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
  • Definisi dan arti kata Class Action adalah

  • Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
  • Definisi dan Arti Kata Ius Corrigendi adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “hak untuk memperbaiki.” Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada hak atau kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk mengoreksi atau memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam proses hukum atau keputusan yang telah dibuat. Penggunaan kewenangan ini sekaligus menyatakan kesalahan badan peradilan dalam menerbitkan putusan. Ruang lingkup kesalahan dalam bahasan ini terbatas pada kesalahan yang pada dasarnya tidak dimaksud dalam putusan tersebut semisal kesalahan dalam pengetikan.

    Dalam praktiknya, “ius corrigendi” dapat mencakup berbagai tindakan atau keputusan yang diambil oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk memperbaiki kesalahan administratif, kesalahan interpretasi hukum, atau kesalahan fakta yang mungkin terjadi dalam proses pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat mengeluarkan perintah pengubahan atau klarifikasi terhadap putusan sebelumnya, atau membatalkan atau mengoreksi putusan yang dikeluarkan karena kesalahan.

    Walaupun dianggap sebagai suatu hak, “ius corrigendi” harus digunakan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini mengingat perbaikan putusan dalam bentuk apapun dapat menimbulkan spekulasi atas putusan yang telah diterbitkan. Dalam beberapa yurisdiksi, ada prosedur dan persyaratan khusus yang harus dipatuhi sebelum “ius corrigendi” dapat diterapkan, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan kebijaksanaan dan keadilan yang tepat.

    Di Indonesia, prinsip dari Ius Corrigendi dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang pada prinsipnya hanya berlaku terhadap putusan yang salinannya belum diterima oleh para pihak bersengketa.

    Definisi dan Arti Kata Secum Allegata Iudicare adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “untuk mengadili sesuai dengan apa yang diajukan.” Frasa ini merujuk pada prinsip bahwa dalam proses pengadilan, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengadili kasus berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Dalam konteks hukum, frasa ini menegaskan pentingnya hakim untuk mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak secara adil dan obyektif sebelum membuat keputusan. Ini menunjukkan bahwa keputusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta dan argumen yang diajukan dalam sidang, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan yang tidak relevan atau faktor-faktor eksternal.

    Prinsip “Secum Allegata Iudicare” menekankan pentingnya keadilan dan obyektivitas dalam proses pengadilan, serta perlunya hakim untuk bertindak dengan kebijaksanaan dan kecermatan dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan. Secara singkat istilah ini menuntut pengadilan untuk mengadili tidak melebih-lebihkan maupun mengurang-ngurangi dari segala sesuatu yang diajukan di persidangan. Istilah ini berhubungan erat dengan asas non ultra petita.

    Definisi dan Arti Kata Court Calender adalah kalender persidangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merujuk pada daftar jadwal atau agenda kegiatan yang dijadwalkan untuk dilaksanakan di pengadilan pada suatu periode waktu tertentu. Kalender pengadilan biasanya mencakup daftar sidang-sidang yang dijadwalkan, termasuk sidang pengadilan, pemeriksaan perkara, dengar pendapat, dan berbagai acara hukum lainnya yang akan berlangsung dalam suatu periode waktu tertentu.

    Informasi yang biasanya termasuk dalam court calendar adalah tanggal, waktu, jenis sidang, nama-nama pihak yang terlibat, nomor perkara, serta informasi lain yang relevan terkait acara-acara hukum yang dijadwalkan.

    Court calendar sangat penting untuk para pengacara, pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengikuti atau memantau perkembangan suatu kasus hukum tertentu. Dengan memantau court calendar, mereka dapat mengetahui kapan sidang-sidang akan berlangsung dan mempersiapkan diri secara tepat.

    Hukum acara di Indonesia tidak secara langsung mengatur mengenai court calender melainkan secara implisit serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Walaupun hukum acara tidak mengatur secara lugas hal tersebut, namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara Yang Telah Diminutasi Pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah memberikan kewajiban adanya dokumen tersebut dalam berkas perkara. Oleh sebab itu, penjadwalan persidangan secara tertulis secara tidak langsung menjadi diwajibkan keberadaannya di luar hukum acara namun mempengaruhi hukum acara.