Benda Tidak Bergerak
Definisi dan arti kata Benda Tidak Bergerak adalah
Benda Berwujud
Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah
Benda Tidak Berwujud
Definisi dan arti kata Benda Tidak Berwujud adalah
Benda
Definisi dan arti kata Benda adalah
Hukum Benda
Definisi dan arti kata Hukum Benda adalah
Barang
Definisi dan arti kata Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Definisi barang tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah ini walaupun sudah diakui dalam tataran peraturan perundang-undangan sedikit tidak sejalan dengan doktrin Hukum Benda.
Akta Dading
Definisi dan arti kata Akta Dading adalah
Akta Van Dading
Definisi dan arti kata Akta Van Dading adalah
- Akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Dimungkinkan memiliki kekuatan eksekutorial apabila dibuat dalam putusan pengadilan.
