Definisi dan Arti Kata Dolus Eventualis adalah istilah dalam Bahasa Latin yang juga digunakan dalam bahasa-bahasa hukum lainnya, termasuk bahasa Inggris dan banyak bahasa Eropa lainnya. Dalam bahasa Inggris, istilah ini sering disebut sebagai “recklessness” atau “conscious disregard” dalam konteks hukum pidana.

Istilah ini merujuk kepada konsep hukum yang sama dengan yang dijelaskan sebelumnya, yaitu ketika seseorang dengan sengaja tidak menginginkan hasil tertentu dari tindakannya, tetapi mereka menerima atau menerima kemungkinan hasil tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan mereka. Ini adalah bentuk kesalahan pikiran atau niat dalam hukum pidana di mana seseorang mungkin dianggap bertanggung jawab pidana meskipun mereka tidak secara langsung bermaksud mencapai hasil tertentu, tetapi mereka sadar bahwa hasil tersebut mungkin terjadi.

Contoh sederhana dolus eventualis adalah ketika seseorang melempar batu ke arah seseorang tanpa ingin secara khusus melukai orang itu, tetapi mereka tahu bahwa melukai orang itu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dari tindakan mereka. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai dolus eventualis dan dapat mendapatkan tanggung jawab pidana.

Definisi dan Arti Kata Kafarat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada pembayaran atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai bentuk tebusan atau penebusan atas tindakan atau kesalahan tertentu dalam Islam. Kafarat umumnya digunakan dalam konteks hukum syariah (hukum Islam) sebagai cara untuk mendamaikan atau menghapuskan dosa atau pelanggaran agama.

Kafarat dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran atau dosa yang dilakukan, dan dapat mencakup pembayaran uang, puasa, atau tindakan amal lainnya. Ini sering digunakan sebagai cara untuk membersihkan diri dan mendapatkan pengampunan dari Allah dalam Islam. Contoh-contoh kafarat termasuk:

  1. Kafarat untuk Kesalahan dalam Puasa: Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan kesalahan seperti makan atau minum dengan sengaja selama puasa, mereka mungkin diharuskan membayar kafarat, yang bisa berupa puasa tambahan atau memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
  2. Kafarat untuk Kesalahan dalam Ihram: Saat seseorang menjalankan ibadah haji atau umrah, ada peraturan tertentu yang harus diikuti. Jika mereka melanggar aturan tersebut, mereka mungkin harus membayar kafarat sebagai tebusan.
  3. Kafarat untuk Sumpah Palsu: Jika seseorang membuat sumpah palsu atau khianat dalam sumpah mereka, mereka mungkin diwajibkan membayar kafarat sebagai tindakan penebusan.

Definisi dan Arti Kata Amicus Curiae adalah istilah hukum Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan”. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada individu atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu persidangan, tetapi memiliki kepentingan dalam masalah yang dibahas di persidangan tersebut. Sebagai teman pengadilan, amicus curiae memberikan pendapat atau nasihat kepada pengadilan terkait dengan masalah yang dibahas dalam persidangan. Biasanya, amicus curiae diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persidangan, seperti organisasi nirlaba, kelompok advokasi, atau akademisi. Tujuan dari amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu hukum yang mendasari suatu kasus atau memberikan informasi yang relevan dengan kasus tersebut.

Meskipun amicus curiae tidak memiliki kedudukan formal dalam persidangan, namun pandangan mereka dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, pandangan amicus curiae bahkan dapat menjadi faktor penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan hukum yang diambil oleh pengadilan. Kepentingan Amicus Curiae mengingat bahwa kepentingan sengketa dalam hukum acara biasanya hanya melibatkan keterangan dan pembuktian kedua belah pihak. Dalam hal ini, dimungkinkan kedua belah pihak tidak mengakomodir kepentingan pihak ketiga secara umum atau dengan sengaja menutup kepentingan tersebut. Walaupun hukum acara mengakui adanya intervensi pihak ketiga dalam keadaan tersebut, namun dalam konteks ini kepentingan pihak ketiga tersebut terlalu jauh atau menjadi terlalu rumit untuk digabungkan dalam satu persidangan yang sama sehingga lebih efektif bilamana hanya disampaikan melalui amicus curiae. Hukum Acara Perdata di Indonesia dalam tafsir meluas dapat mengakomodir amicus curiae sebagai suatu persangkaan.

Definisi dan Arti Kata Pembunuhan Berencana adalah perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan telah didahului dengan perencanaan terlebih dahulu. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan istilah resmi, pembunuhan dengan rencana. Istilah ini masuk dalam kualifikasi perbuatan sejenis dengan pembunuhan, oleh sebab itu unsur-unsur dalam delik pembunuhan berlaku pula dalam memahami istilah ini. Perbedaan mencolok dalam istilah ini ialah penambahan unsur rencana yang menggambarkan telah adanya maksud pembunuhan beberapa waktu sebelum pembunuhan secara nyata dilaksanakan. Maksud tersebut telah secara nyata diwujudkan dengan perbuatan permulaan seperti menyiapkan alat pembunuhan, menuju ke suatu lokasi pembunuhan, menyiapkan situasi/kondisi pembunuhan, menyiapkan alibi/cara menghilangkan bukti, dan perbuatan lain sebagainya.

Ditinjau dari maksud istilah ini, pada dasarnya pelaku perbuatan memiliki cukup waktu untuk menginsyafi perbuatannya sehingga tidak jadi melakukan perbuatan tersebut. Namun terhadap waktu yang tersedia, pelaku perbuatan malah menggunakannya untuk menyiapkan sarana dalam mendukung terlaksananya kejahatan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman hukuman terhadap pembunuhan berencana menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20(dua puluh) tahun.

Definisi dan arti kata Penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengertian istilah tersebut biasanya digunakan sebagai unsur-unsur tindak pidana. Istilah ini dapat ditafsirkan secara sederhana yakni perbuatan yang membuat gelap suatu hal yang terang. Karena istilah ini digunakan dalam klasifikasi kejahatan terhadap harta benda, maka istilah penggelapan biasanya digunakan terhadap harta benda. Secara umum, kejahatan ini harus dimulai dalam 2(dua) tahap yakni menguasai barang milik orang lain secara sah yang kemudian dilanjutkan dengan perbuatan melawan hukum untuk memiliki barang orang lain tersebut.

Definisi dan arti kata Delik Dolus adalah

  • Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”
  • Definisi dan arti kata Delik adalah

  • Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
  • Definisi dan arti kata Akta Autentik adalah Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya. Akta ini merupakan surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Istilah ini terakhir muncul di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menggantikan istilah Akta Otentik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kebahasaaan Akta Autentik artinya ialah akta yang dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.

    Definisi dan arti kata Akta adalah

  • suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
  • Definisi dan Arti Kata Qisas adalah perlakuan yang setara dalam Bahasa Arab. Istilah ini sering digunakan dalam Hukum Pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Jinayah. Dalam hukum qisas, jika seseorang mengakibatkan cidera fisik atau kematian kepada individu lain, maka korban atau keluarganya memiliki hak untuk meminta qisas, yaitu hak untuk membalas cedera yang sama kepada pelaku. Ini berarti bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku harus setara dengan kerusakan atau cedera yang mereka sebabkan kepada korban. Contohnya, jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan cedera fisik kepada orang lain, maka korban atau keluarganya dapat meminta agar pelaku menerima cedera yang sama sebagai hukuman.

    Namun, dalam hukum Islam, ada juga opsi untuk mengganti qisas dengan pembayaran diyat (kompensasi), di mana pelaku dapat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman fisik. Qisas dan diyat adalah dua konsep yang terkait dalam hukum pidana Islam dan memberikan kerangka kerja bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kejahatan fisik.