Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:

Hubungan KekerabatanStatusBagianOperasional
Anaksatu-satunya1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan.
 Anak2 (dua) orang anak  2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut.
 Anak3 (tiga) orang anak atau lebih 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut.
Cucu, cicit, dan seterusnyaBerlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal Mengikuti bagian yang digantikan Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan.
Orang Tua, garis lurus ke atas VariatifSetengah dari bagian yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris.
Anak luar kawin yang diakuiTunggal atau bersama anak kandungSetengah dari bagian yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan.

Definisi dan Arti Kata Legisme adalah suatu aliran atau perspektif yang berpandangan bahwa hukum tertulis merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan apa adanya tanpa penafsiran dan tanpa bisa disimpangi dengan alasan apapun juga. Aliran ini berasal dari asas Lex Dura Sed Tamen Scripta sebagai pedoman filsafat utamanya dan condong pada positivisme hukum. Aliran ini dikritik melalui pemikiran hukum yang statis tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis sehingga memunculkan aliran pemikiran hukum responsif, hukum progresif, dan model pemikiran hukum yang mengutamakan masyarakat dibandingkan hukum tertulis lainnya. Walaupun kritik terhadap legisme merupakan hal yang populer saat ini, namun legisme sendiri muncul dari kritik perilaku tirani yang biasanya muncul dalam sistem monarki.

Definisi dan Arti Kata Legal Opinion adalah pendapat hukum. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk merujuk pada jenis prestasi yang memuat pendapat hukum terhadap suatu isu hukum. Sebagai suatu prestasi, maka legal opinion harus memiliki parameter yang jelas sehingga dapat dikategorikan sebagai objek perjanjian. Pada dasarnya legal opinion memuat isu hukum, keterbatasan pendapat, serta pendapat yang diajukan. Sebagai suatu pendapat, legal opinion sejatinya tidak mengikat siapapun. Namun sebagai suatu prestasi, reputasi dan profesionalisme penerbit legal opinion merupakan hal yang dipertaruhkan sebagai objek perjanjian yang tidak tertulis.

Definisi dan arti kata Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Definisi tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Peraturan tersebut mempersempit makna lambang negara yang dimaksud ialah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masih berdasarkan aturan yang sama, disebutkan bahwa tujuan dalam pembentukan ketentuan tersebut yakni untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terakhir menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan. Artinya, penggunaan Lambang Negara lain selain yang diatur dalam aturan itu dapat menciptakan kondisi yang berkebalikan dari tujuan awal pembentukan aturan tersebut.

Penggunaan Lambang Negara lain selain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan berpotensi mengganggu ketertiban, melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan, luar gedung atau kantor, lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas, meterai.

Definisi dan arti kata Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional

Definisi dan arti kata Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
  • orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang
    dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah
    Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan
    bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling
    akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin,
    kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah
    warga negara Negeri lain;
  • orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
  • anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu
    lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara
    Indonesia, meninggal dunia;
  • anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
    ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh
    ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
    tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.

Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara.