Definisi dan Arti Kata Merger adalah penggabungan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis khususnya ketika membahas perseroan terbatas. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan makan penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian tersebut, maka merger dapat dicontohkan secara sederhana sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui penggabungan PT B ke dalam PT A;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT A;
  • Pemegang Saham PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham baru di PT A selain Pemegang Saham lama di PT A dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B yang dimasukkan ke dalam PT A;
  • PT B berakhir demi hukum, PT A tetap eksis. Dimungkinkan bagi PT A untuk mengganti nama dengan nama baru PT AB, namun hakikat badan hukum yang diakui ialah berasal dari PT A;

Selain makna tersebut, dunia bisnis juga sering menggunakan istilah merger untuk memaknai peleburan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peleburan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian itu, maka merger merupakan peristiwa yang sederhananya sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui peleburan PT B dan PT A dan membentuk PT AB;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT A dan PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT AB;
  • Pemegang Saham PT A dan PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham di PT AB, dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B dan PT A;
  • PT A dan PT B berakhir demi hukum dan yang eksis adalah PT AB;

Adanya perbedaan makna tersebut dikarenakan merger bukan istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemaknaan merger dalam konteks hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan perbuatan dan/atau peristiwa hukum yang senyatanya terjadi dengan disesuaikan pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Definisi dan Arti Kata Affidavit adalah surat pernyataan sukarela yang dibuat dibawah sumpah dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah. Ciri dari surat ini adalah seperti surat pernyataan biasa dengan diawali pernyataan sumpah. Surat tersebut kemudian dibubuhi tandatangan pejabat pengangkat sumpah yang berwenang yang menyatakan pada pokoknya bahwa isi surat tersebut dapat dipercaya kebenarannya. Istilah ini sering muncul dalam hukum keimigrasian di Indonesia. Walaupun menggunakan istilah yang sama, Affidavit yang dimaksud dalam hukum keimigrasian tidak selalu berkaitan dengan pernyataan dibawah sumpah yang dilakukan dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah.

Secara umum, Affidavit sama seperti surat pernyataan biasa namun menjadi kuat karena dibuat dengan sumpah. Kebohongan dalam membuat Affidavit demikian dapat dipersamakan dengan sumpah palsu. Affidavit yang dilakukan di bawah sumpah berdasarkan hukum Indonesia tidak ditemukan aturannya, terutama berkaitan dengan kewenangan pejabat pengambil sumpah. Bahkan dalam konteks Surat Pernyataan dalam hukum pertanahan, surat pernyataan dibawah sumpah ternyata hanya surat pernyataan yang berbunyi ‘bersedia diangkat sumpahnya’. Dalam hukum waris pribumi, pembuatan surat pernyataan dengan penyumpahan pembuat surat dapat ditemukan dalam praktik di Desa/Kelurahan. Pada praktik yang lain, kebutuhan Affidavit berdasarkan hukum Indonesia untuk kepentingan hukum negara asing biasa dilakukan di Notaris tanpa penyumpahan dalam bentuk Waarmerking/Legalisasi. Sudut pandang hukum Indonesia menilai Affidavit ialah tidak selayaknya dianggap sekuat seperti keterangan saksi di muka hakim sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 K/Sip/1954, tanggal 10 Januari 1957.

Definisi dan Arti Kata AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Istilah ini digunakan pada hukum pertanahan untuk merujuk pada perjanjian tertulis untuk melepaskan hak atas tanah dengan cara jual beli. Perjanjian tertulis tersebut merupakan akta autentik yang dibuat oleh Penjual dan Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Isi dari akta tersebut menerangkan syarat-syarat jual beli pada umumnya termasuk ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah semenjak akta tersebut ditandatangani karena telah dibayar secara lunas sebagaimana tersebut dalam akta tersebut pula. Berdasarkan hal-hal tersebut, AJB merupakan alat bukti sempurna yang kebenaran isinya hanya dapat dibantah apabila terdapat bukti sebaliknya. Walaupun demikian, AJB tetap perlu didaftarkan di kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat sehingga menyempurnakan iktikad baik Penjual dan Pembeli dalam melakukan transaksi atas tanah.

Definisi dan Arti Kata Prinsipal adalah Pemberi Kuasa. Istilah ini muncul dalam praktik hukum di masyakarat yang tidak dapat ditemukan relevansinya dalam peraturan perundang-undangan manapun. Merujuk pada pengertian tekstualnya, prinsipal mengarah pada sifat berprinsip atau mendasar. Pengertian tersebut memberikan konteks kepada maksud pemegang kepentingan utama dalam menjalankan suatu perbuatan. Hal tersebut akan lebih mudah dimengerti dalam bingkai hukum sebagai Pemberi Kuasa. Istilah ini sering digunakan para Penerima Kuasa ketika menyebut Pemberi Kuasanya. Selain itu, pihak ketiga juga dapat menyebut prinsipal untuk menunjuk Pemberi Kuasa itu ketika sedang berdialog dengan Penerima Kuasanya.

Definisi dan Arti Kata Fundamentum Petendi adalah alasan dari yang diminta. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin yang digunakan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Fundamentum Petendi biasanya diwujudkan dalam maksud yang sama dengan posita. Secara konseptual, Fundamentum Petendi sama dengan Posita yakni menggambarkan alasan-alasan yang mendasari lahirnya tuntutan. Alasan tersebut meliputi hubungan hukum, peristiwa hukum, dan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Fundamentum Petendi harus secara jelas menggambarkan hal-hal tersebut. Ketidakjelasan memuat fundamentum petendi, dapat menjadikan Gugatan Kabur sehingga diputus dengan amar putusan yang menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima. Fundamentum Petendi tidak wajib memuat dasar hukum dalam menuntut Tergugat. Rasio Legis tersebut didapatkan dari asas Ius Curia Novit, yang berarti hakimlah yang memiliki kewajiban untuk menentukan hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Dilusi adalah berkurangnya persentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh sebagian/seluruh pemegang saham lama, akibat diterbitkannya saham baru untuk dimiliki oleh sebagian pemegang saham lama atau pemegang saham yang baru. Istilah ini di Indonesia digunakan dalam Perseroan Terbatas. Dilusi hanya dapat terjadi apabila terdapat saham yang belum diterbitkan dari seluruh modal dasar Perseroan Terbatas. Meskipun dilusi tidak secara langsung menyebabkan berkurangnya nilai saham, namun dilusi dapat menyebabkan berkurangnya kendali sebagian/seluruh pemegang saham lama terhadap perseroan. Berkurangnya kendali tersebut sehubungan dengan model pengambilan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang prinsipnya bernilai 1suara/1lembar saham. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap pemegang saham lama pada prinsipnya diberikan hak untuk mengambil bagian terlebih dahulu atas saham baru yang akan diterbitkan dengan cara menyetor tambahan modal sejumlah bagian saham yang diambil.

Peristiwa dilusi dapat dicontohkan sebagai berikut:

  • PT A memiliki Modal Dasar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)/lembar saham sehingga seluruh saham tersedia untuk diambil bagiannya sebanyak 100 (seratus) lembar.
  • Pemegang Saham A, mengambil dan menyetor modal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), sehingga mendapatkan 25 (dua puluh lima) lembar saham.
  • Pemegang Saham B, mengambil dan menyetor modal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), sehingga mendapatkan 25 (dua puluh lima) lembar saham.
  • Saham total yang telah diterbitkan oleh Perseroan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham yang saat ini diperhitungkan sebagai 100% (seratus persen) saham beredar.
  • Pemegang Saham A berarti memiliki saham sebanyak 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang diterbitkan.
  • Pemegang Saham B berarti memiliki saham sebanyak 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang diterbitkan.
  • Dalam RUPS, suara Pemegang Saham A dan Pemegang Saham B, sama kuat.
  • PT A kemudian akan menerbitkan saham kembali untuk memenuhi seluruh modal dasarnya yakni sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Terhadap rencana ini, Pemegang Saham A mengambil bagian 25 (dua puluh lima) lembar saham dengan menyetor uang senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) kepada perseroan. Sedangkan Pemegang Saham B tidak mengambil bagian atas saham tersebut. Selanjutnya muncul C yang akan mengambil bagian saham sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan menyetor uang senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) kepada perseroan.
  • Terhadap peristiwa tersebut, saat ini Pemegang Saham A memegang 50 (lima puluh) lembar saham, Pemegang Saham B memiliki 25(dua puluh lima) lembar saham, dan Pemegang Saham C memiliki 25(dua puluh lima) lembar saham.
  • Nilai saham Pemegang Saham A saat ini senilai dengan jumlah modal disetornya yakni sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah. Nilai saham Pemegang Saham B tetap senilai dengan jumlah modal disetornya yakni sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah). Sedangkan Pemegang Saham C memiliki nilai saham sebanyak modal disetornya yakni Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah).
  • Dengan diterbitkannya saham baru sebanyak 50(lima puluh) lembar yang diambil bagian oleh C sebanyak 25(dua puluh lima) lembar saham, serta oleh Pemegang Saham A sebanyak 25(dua puluh lima) lembar, maka kepemilikan saham Pemegang Saham B mengalami dilusi.
  • Saat ini Pemegang Saham A memiliki 50% dari seluruh lembar saham yang diterbitkan, Pemegang Saham B memiliki 25% dari seluruh lembar saham yang diterbitkan, dan Pemegang Saham C memiliki 25% dari seluruh lembar saham.
  • Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, suara Pemegang Saham A lebih kuat dibandingkan Pemegang Saham B maupun Pemegang Saham C.

Definisi dan Arti Kata Summon Letter adalah surat panggilan. Istilah ini biasa digunakan dalam sistem peradilan berbahasa inggris yang merujuk pada surat yang ditujukan untuk memanggil pihak berperkara untuk hadir di persidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Jika mengacu pada maksudnya, summon letter dapat dipersamakan dengan relaas kendati memiliki perbedaan lingkup berdasarkan perbedaan hukum acara. Summon Letter biasanya memuat subjek berperkara, pokok perkara, serta ancaman ketidakhadiran pihak terpanggil. Istilah ini tidak hanya digunakan dalam lingkup hukum perdata melainkan juga pada hukum pidana maupun hukum bidang hukum lainnya. Selain dalam konteks peradilan tersebut, summon letter juga biasa digunakan dalam konteks formil lain di luar peradilan. Sebagai contoh panggilan rapat, panggilan pembacaan wasiat, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Boedel adalah harta kekayaan dalam Bahasa Belanda. Dalam konteks hukum, boedel merujuk pada benda yang telah memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum tertentu. Hubungan hukum ini tidak harus merupakan hubungan kepemilikan, melainkan termasuk hak derivatif dari hak milik. Berdasarkan praktik, boedel biasanya diwujudkan dalam daftar yang berisi kumpulan hak-hak kebendaan yang dimiliki oleh suatu subjek hukum. Istilah boedel biasanya digunakan pada saat pembagian waris dengan merujuk harta warisan dalam penyebutan boedel waris. Selain itu, terhadap harta yang dijatuhi sita umum dalam kepailitan sering disebut juga sebagai boedel pailit.

Definisi dan Arti Kata Obscuur Libel adalah gugatan kabur. Berdasarkan kesamaan bunyi penyebutannya, istilah ini memiliki pemaknaan yang sama dengan Obscure Libel dalam Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk menilai suatu gugatan yang tidak jelas dari segi formil. Formalitas surat gugatan di Indonesia tidak diatur secara terang melainkan terbentuk dari persepsi atas praktik peradilan. Salah satu pedoman resmi yang biasa digunakan perpegang pada Pasal 8 Reglement op de Rechtvordering yang mengatur syarat-syarat surat gugatan setidaknya terdapat identitas para pihak, undamentum petendi, serta petitum. Persyaratan tersebut sejatinya tidak relevan untuk diberlakukan secara umum, dikarenakan sekalipun Rv masih berlaku, namun keberlakuan Rv berperspektif untuk Golongan Eropa yang harus menggunakan Advokat. Walaupun demikian, untuk kemudahan beracara, peraturan tersebut digunakan sebagai dasar menilai formalitas gugatan dalam praktik peradilan. Gugatan yang dipandang Obscuur Libel akan dijatuhi putusan yang amarnya menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard.

Definisi dan Arti Kata Parole Violation adalah pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hal seorang terpidana dalam status sedang tidak berada dalam penjara/kurungan. Berdasarkan istilah tersebut, parole violation hanya dapat terjadi apabila terpidana dijatuhi hukuman badan yang dalam hal ini dapat berupa penjara maupun kurungan. Pelanggaran syarat dan ketentuan dalam Parole Violation bervariasi di setiap negara, karena ketentuan Parole di setiap negara juga berbeda-beda. Akibat hukum dari Parole Violation secara umum ialah terpidana akan kembali menjalani pidana badan secara nyata. Selain itu, dimungkinkan pula pencabutan hak-hak terpidana serta hukuman pendisiplinan lain yang berlaku di dalam lembaga yang bertugas menyelenggarakan hukuman penjara atau kurungan.