Definisi dan Arti Kata Creditverband adalah ikatan atas utang. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang merujuk pada jaminan hak kebendaan atas suatu utang. Kata ini dituliskan secara berbeda dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan Dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband. Berdasarkan Pasal 1 Staatsblad Nomor 542 Tahun 1908, creditverband diartikan sebagai hak kebendaan atas benda yang ditujukan untuk pelunasan suatu perikatan. Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan Dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband, Tanah-tanah hak milik, hak guna-bangunan dan hak guna-usaha yang telah dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun1960 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran-Negara 1961 No. 28), dapat dibebani dengan credietverband. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa creditverband dimaksudkan sebagai jaminan tanah atas suatu utang. Creditverband secara konseptual dapat dipersamakan dengan Hipotik. Namun Creditverband dikhususkan untuk tanah adat, sedangkan Hipotik untuk tanah yang terdaftar dalam hak barat. Semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, keberlakuan creditverband dan hipotik telah digantikan dengan Hak Tanggungan.

Definisi dan Arti Kata Meerderjarig adalah telah cukup umur. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang merupakan kebalikan dari istilah Minderjarig dan sering dikaitkan dengan istilah kedewasaan. Secara filsafat, istilah kedewasaan dan cukup umur baru dimunculkan setelah istilah belum cukup umur diakui. Hal ini dikarenakan manusia sebagai subjek merupakan hal mutlak yang digunakan sebagai dasar ilmu sosial dan secara ideal terbebas dari unsur kedewasaan. Namun dalam filsafat hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban kongkrit, ternyata terdapat kelompok manusia yang belum dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut secara sempurna sehingga diperlukan bantuan kelompok yang sempurna untuk melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Kelompok tersebut secara natura ditujukan kepada anak dari manusia. Dikarenakan filsafat ini, undang-undang kemudian mengatur batas usia kelompok anak dari manusia tersebut sehingga secara tidak langsung mengatur pula umur dari kelompok Meerderjarig. Kecukupan umur tidak menerbitkan hak baru bagi manusia melainkan menghilangkan batasan dari ketidakcukupan umur.

Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.

Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.

Definisi dan Arti Kata Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Asas ini meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas. Tidak terlaksananya asas-asas tersebut dalam penyelenggaraan negara dapat menjadi alasan kuat untuk menyatakan proses pemerintahan negara tidak baik. Namun sebagai asas umum, asas-asas ini harus digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara kecuali terdapat kondisi khusus yang diatur dalam asas maupun peraturan perundang-undangan tertentu.

Definisi dan Arti Kata Dismissal Process adalah proses untuk menyingkirkan dalam Bahasa Inggris. Di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai proses untuk memilah perkara dalam hukum acara di lembaga peradilan. Istilah ini dikenal dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Gugatan Sederhana yang pada pokoknya menentukan apakah perkara yang diajukan telah memenuhi kelayakan formil untuk dapat diperiksa dan diadili. Bilamana perkara yang diajukan dipandang tidak layak, maka proses ini memberikan keleluasaan untuk menggugurkan perkara sebelum maksud perkaranya diperiksa selayaknya dalam hukum acara. Sebaliknya, bilamana perkara dipandang layak maka akan segera diperiksa sesuai hukum accara yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Beschikking adalah keputusan dalam Bahasa Belanda. Keputusan tersebut mencakup penetapan maupun perintah yang secara substantif akan menghasilkan suatu keadaan hukum baru berdasarkan keputusan tersebut. Agar dapat menghasilkan suatu keadaan hukum baru, maka keputusan harus dibuat oleh pihak yang berwenang dalam menjalankan kewenangannya. Di Indonesia, istilah Beschikking sering disandingkan secara kongkrit pada suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Jika merujuk pada makna istilah Beschikking secara substantif, maka sesungguhnya segala keputusan pejabat yang berwenang dalam menjalankan kewenangannya termasuk dalam kategori Beschikking. Namun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan reduksi pengertian terhadap keputusan tata usaha negara sehingga bersifat terbatas.

Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

  1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
    tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
  2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
    gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
  6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
  7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
  8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Uitvoerbaar Bij Voorraad adalah putusan serta merta. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda dengan arti tekstual berlaku sementara. Pengertian tersebut diakomodir secara formil melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil. Di Indonesia, maksud dari istilah ini ialah suatu keadaan yang dapat dijalankan terlebih dahulu tanpa menunggu status berkekuatan hukum tetap. Suatu keadaan tersebut biasanya berupa putusan pengadilan. Uitvoerbaar Bij Voorraad merupakan kaidah pengecualian dari kaidah eksekusi putusan dikarenakan eksekusi putusan pada prinsipnya harus didasarkan pada suatu keadaan hukum yang tetap. Oleh karenanya, penjatuhan putusan uitvoerbaar bij voorraad harus didasarkan pada keyakinan penuh terhadap fakta yang melandasi penjatuhan putusan.

Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:

Hubungan KekerabatanStatusBagianOperasional
Anaksatu-satunya1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan.
 Anak2 (dua) orang anak  2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut.
 Anak3 (tiga) orang anak atau lebih 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut.
Cucu, cicit, dan seterusnyaBerlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal Mengikuti bagian yang digantikan Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan.
Orang Tua, garis lurus ke atas VariatifSetengah dari bagian yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris.
Anak luar kawin yang diakuiTunggal atau bersama anak kandungSetengah dari bagian yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan.

Definisi dan Arti Kata Dwangsom adalah uang paksa dalam Bahasa Belanda. Istilah ini sering digunakan dalam praktik peradilan perkara perdata untuk dicantumkan dalam amar putusan. Permintaan atau penjatuhan dwangsom kepada seseorang dimaksudkan untuk memberikan paksaan yang bersifat ekonomis kepada seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Oleh karenanya, dwangsom biasanya ditetapkan dalam besaran sejumlah uang yang bertambah seiring waktu berjalan hingga perbuatan yang ditujukan terlaksana. Dwangsom dijatuhkan mengingat dalam perkara perdata tidak terdapat suatu upaya paksa yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Sedangkan sita maupun eksekusi belum tentu dapat dilaksanakan, mengingat pelaksanaannya bergantung pada keberadaan aset seseorang.

Penjatuhan dwangsom akhirnya memberikan dampak psikologis ekonomis kepada seseorang yakni dengan pikiran asumtif bahwa tagihan yang akan dikenakan kepadanya akan semakin bertambah bilamana perbuatan yang ditujukan tidak segera dilaksanakan. Mahkamah Agung mengambil sikap terhadap dwangsom tidak dapat dibebankan dalam hal perbuatan yang dipaksakan ialah pembayaran sejumlah uang. Hal ini mengingat dampak psikologis ekonomis yang diharapkan dalam penjatuhan dwangsom tidak akan terjadi terhadap pihak yang tidak mau/tidak mampu membayar sejumlah uang.