Definisi dan arti kata Kompensasi adalah

  • Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
  • Definisi dan Arti Kata Kafarat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada pembayaran atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai bentuk tebusan atau penebusan atas tindakan atau kesalahan tertentu dalam Islam. Kafarat umumnya digunakan dalam konteks hukum syariah (hukum Islam) sebagai cara untuk mendamaikan atau menghapuskan dosa atau pelanggaran agama.

    Kafarat dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran atau dosa yang dilakukan, dan dapat mencakup pembayaran uang, puasa, atau tindakan amal lainnya. Ini sering digunakan sebagai cara untuk membersihkan diri dan mendapatkan pengampunan dari Allah dalam Islam. Contoh-contoh kafarat termasuk:

    1. Kafarat untuk Kesalahan dalam Puasa: Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan kesalahan seperti makan atau minum dengan sengaja selama puasa, mereka mungkin diharuskan membayar kafarat, yang bisa berupa puasa tambahan atau memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
    2. Kafarat untuk Kesalahan dalam Ihram: Saat seseorang menjalankan ibadah haji atau umrah, ada peraturan tertentu yang harus diikuti. Jika mereka melanggar aturan tersebut, mereka mungkin harus membayar kafarat sebagai tebusan.
    3. Kafarat untuk Sumpah Palsu: Jika seseorang membuat sumpah palsu atau khianat dalam sumpah mereka, mereka mungkin diwajibkan membayar kafarat sebagai tindakan penebusan.

    Definisi dan Arti Kata Qisas adalah perlakuan yang setara dalam Bahasa Arab. Istilah ini sering digunakan dalam Hukum Pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Jinayah. Dalam hukum qisas, jika seseorang mengakibatkan cidera fisik atau kematian kepada individu lain, maka korban atau keluarganya memiliki hak untuk meminta qisas, yaitu hak untuk membalas cedera yang sama kepada pelaku. Ini berarti bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku harus setara dengan kerusakan atau cedera yang mereka sebabkan kepada korban. Contohnya, jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan cedera fisik kepada orang lain, maka korban atau keluarganya dapat meminta agar pelaku menerima cedera yang sama sebagai hukuman.

    Namun, dalam hukum Islam, ada juga opsi untuk mengganti qisas dengan pembayaran diyat (kompensasi), di mana pelaku dapat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman fisik. Qisas dan diyat adalah dua konsep yang terkait dalam hukum pidana Islam dan memberikan kerangka kerja bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kejahatan fisik.

    Definisi dan Arti Kata Diyat adalah kompensasi atau denda pengganti dalam Bahasa Arab. Diyat merupakan suatu konsep dalam hukum Islam yang merujuk kepada pembayaran kompensasi atau denda yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai pengganti atau kompensasi untuk cedera atau kematian yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian mereka. Konsep ini terkait dengan hukum pidana Islam, terutama dalam konteks hukum jinayah (hukum pidana) dan hukum qisas (hukum pembalasan).

    Dalam hukum jinayah Islam, diyat dapat digunakan sebagai alternatif terhadap hukuman fisik seperti hukuman cambuk atau hukuman mati dalam kasus pembunuhan atau cedera fisik. Jadi, seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut dapat diminta untuk membayar diyat kepada korban atau keluarganya sebagai kompensasi.

    Diyat berbeda-beda tergantung pada tingkat cedera atau kerusakan yang disebabkan dan dapat disesuaikan sesuai dengan situasi tertentu. Prinsip di balik diyat adalah untuk memberikan pengganti yang adil kepada korban atau keluarganya, sambil memberikan peluang bagi pelaku untuk mendamaikan diri dengan korban atau keluarganya.

    Definisi dan Arti Kata Ultimum Remedium adalah upaya pemulihan terakhir dalam Bahasa Latin. Istilah ini sering digunakan dalam kajian hukum pidana untuk membentuk suatu perspektif bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir untuk memulihkan keadaan yang terjadi akibat perbuatan pelaku kejahatan. Untuk memahami istilah ini, perlu memahami konstruksi perbuatan jahat yang mana setiap kejahatan pada prinsipnya selalu menimbulkan korban. Korban inilah yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang tidak dapat dikembalikan keadaannya seperti semula. Walaupun demikian, berdasarkan praktik di masyarakat, ternyata tidak semua korban serta merta mengharapkan penghukuman badan bagi Terdakwa. Terdapat variasi pemenuhan kepuasan yang dianggap adil oleh korban, seperti ganti kerugian, kompensasi perbuatan, atau cukup dengan pernyataan maaf dari pelaku perbuatan dan sebagainya. Padahal dalam penegakan hukum pidana ternyata sering tidak serta merta memulihkan keadaan korban. Berdasarkan hal tersebut, kemudian muncul perspektif untuk mengakhirkan pemidanaan sebagai upaya memulihkan keadaan. Bila terdapat upaya lain untuk memulihkan keadaan, maka upaya lain itulah yang harus digunakan sebelum memilih model penegakan hukum pidana.