Definisi dan arti kata Das Sollen adalah konstruksi ideal yang diidamkan oleh manusia. Sebagai hal yang dianggap ideal, Das Sollen berisi hal-hal yang dianggap baik dan dicita-citakan oleh suatu kelompok masyarakat. Dapat dimungkinkan, Das Sollen bersifat subjektif dalam kelompok masyarakat asalkan dapat diterima secara umum dalam masyarakat tersebut. Kristalisasi dari Das Sollen dapat menciptakan norma, etika, adat, dan bahkan hukum positif. Untuk itu, daya ikat Das Sollen tergantung dari jenis kristalisasi yang telah diciptakan terhadapnya. Sebagai hal yang ideal, Das Sollen dapat bertindak sebagai paradigma atau perspektif berpikir setiap orang.

Das Sollen senantiasa disandingkan dengan Das Sein

Sebagai suatu hal yang ideal, Das Sollen senantiasa disandingkan dengan kenyataan yang biasa disebut dengan Das Sein. Perbandingan tersebut seakan-akan membuat Das Sollen sebagai suatu hal yang diubah karena sudah tidak sesuai dengan Das Sein. Padahal sebagai suatu hal yang dianggap ideal, penolakan terhadap Das Sollen tidak cukup dengan dalil kebiasaan yang berlaku sebagaimana dijelaskan oleh Das Sein melainkan harus dibuktikan dahulu nilai idealnya telah berubah seiring dengan pola pikir masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu, cara pandang dalam penyandingan antara Das Sollen dengan Das Sein seharusnya tetap mempertahankan Das Sollen kecuali didapati bukti Das Sollen telah menjadi suatu nilai ideal yang tidak relevan.

Definisi dan arti kata Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Definisi tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengertian tersebut memberikan pemahaman bahwa ujung tombak Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, sedangkan perangkat desa yang lain hanyalah sekedar membantu tugas Kepala Desa semata. Artinya, secara umum Kepala Desa memiliki wewenang yang luas untuk mengatasnamakan tindakannya sebagai tindakan Pemerintah Desa yang dalam hal ini sebagai wakil Desa sebagai badan hukum publik. Namun, kewenangan tersebut juga harus diartikan menjadi satu kesatuan pertanggungjawaban yang harus dipikul oleh seorang Kepala Desa mencakup seluruh tindakan Pemerintah Desa. Pengecualian terhadap hal ini, seharusnya didasarkan pada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa memiliki wewenang yang luas untuk mengatasnamakan tindakannya sebagai tindakan Pemerintah Desa yang dalam hal ini sebagai wakil Desa sebagai badan hukum publik

Struktur yang dimuat oleh Undang-Undang terhadap Pemerintah Desa seakan-akan membuat Kepala Desa menjadi ‘Presiden’ di wilayah Desa-nya sendiri, sedangkan Perangkat Desa dapat dipersamakan sebagai menteri yang hanya sekedar membantu pelaksanaan kegiatan Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa. Untuk itu, seorang Kepala Desa wajib memiliki kemampuan tata kelola yang baik untuk menjalankan tugasnya. Undang-Undang Desa terbaru memberikan kewenangan Pemerintah Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa. Kewenangan ini makin memperjelas pengakuan Desa sebagai salah satu bentuk pemerintahan integral dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia selain kewenangan-kewenangan lainnya.

Seharusnya, untuk melakukan perbuatan hukum atas nama Desa sebagai badan hukum publik adalah dilakukan oleh Pemerintah Desa. Namun, Undang-Undang Desa terbaru menggarisbawahi bahwa yang berwenang mewakili Desa di dalam maupun di luar pengadilan adalah Kepala Desa. Oleh karena itu, semakin terbuktilah posisi Kepala Desa pada hakikatnya adalah sama dengan Pemerintah Desa secara keseluruhan. Walaupun demikian, konstruksi hukum tersebut menurut Marzha Tweedo, S.H. perlu mendapatkan penyempurnaan karena menjadikan ambigu untuk menafsirkan tindakan Pemerintah Desa dengan tindakan Kepala Desa dalam jabatannya.

Definisi dan arti kata Fiat Justicia Ruat Coeloem adalah asas yang biasa diartikan dengan keadilan/hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Frasa ini secara harfiah diterjemahkan dari Bahasa Latin sebagai “Biarkan keadilan terjadi, meskipun langit runtuh.” Frasa ini menggambarkan komitmen untuk menjalankan keadilan tanpa memperhitungkan konsekuensi eksternal yang mungkin terjadi. Ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam semua situasi, bahkan di tengah-tengah kekacauan atau keadaan sulit.

Istilah ini juga menggambarkan prinsip bahwa keadilan dan penegakan hukum harus diprioritaskan, bahkan dalam situasi yang paling sulit atau genting sekalipun. Ini adalah ungkapan yang menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, bahkan di tengah kondisi yang penuh tekanan atau krisis. Ide ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum sebagai landasan bagi masyarakat yang berfungsi dengan baik dan beradab. Meskipun tantangan dan kesulitan dapat muncul, prinsip-prinsip hukum harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Frasa ini sering kali digunakan untuk menekankan pentingnya independensi sistem peradilan dan kepatuhan terhadap hukum, bahkan ketika kondisi atau situasi eksternal mengancam atau menantang. Ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum harus menjadi landasan yang kokoh, bahkan dalam menghadapi tekanan atau tantangan terbesar.

Definisi dan arti kata Demokratis adalah

  • Sifat yang menjunjung tinggi konsep demokrasi yakni kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
  • Definisi dan arti kata Strata Titel adalah

  • Bentuk pembagian hak milik atas apartemen yang mana terbagi atas hak milik individual dan hak milik komunal. Bentuk pembagian hak milik ini dapat dipersamakan dengan konsep hak milik sarusun dan kepemilikan bangunan gedung sarusun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rumah Susun.
  • Definisi dan arti kata Final and Binding adalah

  • Istilah yang mulai populer dalam rezim Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada kondisi akhir dan mengikat, biasanya terkait dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
  • Definisi dan arti kata Final & Binding adalah

  • Istilah yang mulai populer dalam rezim Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada kondisi akhir dan mengikat, biasanya terkait dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
  • Definisi dan arti kata Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Definisi barang tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah ini walaupun sudah diakui dalam tataran peraturan perundang-undangan sedikit tidak sejalan dengan doktrin Hukum Benda.

    Definisi dan Arti Kata Testimonium De Auditu adalah keterangan tanpa pendengaran yang berasal dari Bahasa Latin. Istilah ini digunakan secara luas untuk menggambarkan keadaan saksi yang memberikan keterangan tanpa mengalami langsung peristiwa hukumnya. Biasanya, saksi model ini hanya memberikan keterangan berdasarkan keterangan orang lain yang diketahuinya. Istilah ini sangat erat kaitannya dengan Saksi sebagai Alat Bukti dalam proses peradilan. Pada prinsipnya, alat bukti digunakan untuk menggambarkan peristiwa hukum sebenarnya mengingat lembaga peradilan perlu memberikan penilaian terhadap peristiwa hukum tersebut walaupun tanpa kehadirannya disaat itu. Rasio tersebut yang menyebabkan kesaksian harus betul-betul tahu mengenai peristiwa hukum yang terjadi dan pengetahuannya bukan berdasarkan cerita dari pihak lain.

    Rasio pembuktian tersebut sempat direduksi dalam praktik interpretasi Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggariskan bahwa kesaksian terpaku pada peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Praktik interpretasi tersebut diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan pemaknaan melalui kata ‘tidak selalu’ dalam peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Merujuk pada pertimbangan dalam putusan tersebut, pemaknaan kata ‘tidak selalu’ tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan bagi Saksi yang menerangkan berdasarkan cerita dari orang lain, melainkan keterangan Saksi yang tetap dialaminya sendiri meskipun menggambarkan peristiwa di luar dari peristiwa hukum yang sedang dinilai. Sebagai contoh, keterangan Saksi yang menimbulkan alibi bagi Terdakwa menjadi diperkenankan.