Definisi dan Arti Kata Selingkuh adalah tidak setia dalam hubungan romantika atau pernikahan di mana salah satu pasangan terlibat secara emosional atau fisik dengan orang lain yang bukan pasangannya. Tindakan ini dapat mencakup berbagai bentuk perilaku, termasuk perselingkuhan emosional (terlibat secara emosional tanpa keterlibatan fisik), perselingkuhan fisik (terlibat secara fisik), atau kombinasi keduanya. Hukum di Indonesia secara spesifik tidak melarang perselingkuhan. Secara meluas, perselingkuhan melanggar tujuan pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perselingkuhan baru dapat dijatuhi pidana bilamana telah terjadi hubungan badan, itupun perlu didahului adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan. Penjatuhan pidana pada perselingkuhan pada prinsipnya akan dijatuhkan kepada kedua belah pihak yang menjalani hubungan selingkuh. Hal ini mengingat, keduanya memiliki persetujuan dalam mengadakan hubungan selingkuh dimaksud.

Definisi dan Arti Kata Amicus Curiae adalah istilah hukum Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan”. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada individu atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu persidangan, tetapi memiliki kepentingan dalam masalah yang dibahas di persidangan tersebut. Sebagai teman pengadilan, amicus curiae memberikan pendapat atau nasihat kepada pengadilan terkait dengan masalah yang dibahas dalam persidangan. Biasanya, amicus curiae diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persidangan, seperti organisasi nirlaba, kelompok advokasi, atau akademisi. Tujuan dari amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu hukum yang mendasari suatu kasus atau memberikan informasi yang relevan dengan kasus tersebut.

Meskipun amicus curiae tidak memiliki kedudukan formal dalam persidangan, namun pandangan mereka dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, pandangan amicus curiae bahkan dapat menjadi faktor penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan hukum yang diambil oleh pengadilan. Kepentingan Amicus Curiae mengingat bahwa kepentingan sengketa dalam hukum acara biasanya hanya melibatkan keterangan dan pembuktian kedua belah pihak. Dalam hal ini, dimungkinkan kedua belah pihak tidak mengakomodir kepentingan pihak ketiga secara umum atau dengan sengaja menutup kepentingan tersebut. Walaupun hukum acara mengakui adanya intervensi pihak ketiga dalam keadaan tersebut, namun dalam konteks ini kepentingan pihak ketiga tersebut terlalu jauh atau menjadi terlalu rumit untuk digabungkan dalam satu persidangan yang sama sehingga lebih efektif bilamana hanya disampaikan melalui amicus curiae. Hukum Acara Perdata di Indonesia dalam tafsir meluas dapat mengakomodir amicus curiae sebagai suatu persangkaan.

Definisi dan Arti Kata Menimbang adalah memberikan pertimbangan. Istilah ini sering ditemukan dalam putusan hakim sebagai kata pembuka dalam pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kata dasar dari istilah ini ialah timbang yang menggambarkan kondisi sama berat. Hal ini sejalan dengan asas diselenggarakannya peradilan yakni Audi Et Alteram Partem. Dalam konteks penyusunan putusan, menimbang memiliki makna yang lebih luas ketimbang hanya mendengarkan kedua belah pihak. Konteks meluas itu harus diartikan sebagai perbuatan yang memperhatikan seluruh kondisi yang ada termasuk hal-hal di luar proses peradilan untuk mengembalikan kondisi sama berat diantara kedua belah pihak termasuk dampaknya di masyarakat.

Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  7. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;

Definisi dan Arti Kata Presidensial adalah sistem pemerintahan yang berpusat pada presiden sebagai kepala pemerintahannya. Presiden tidak ditempatkan dibawah kekuasaan legislatif, melainkan merupakan mitra sejajar dalam menjalankan kekuasaannya. Oleh sebab itu, pada hakikatnya presiden memiliki kewenangan yang lebih meluas ketimbang menggunakan sistem parlementer. Dalam model pemerintahan ini, presiden tidak dipilih oleh legislatif melainkan oleh rakyat langsung melalui mekanisme tertentu. Model pemilihan tersebut menciptakan legitimasi kekuasaan presiden yang kuat dalam sistem demokrasi.

Definisi dan arti kata Anglo Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa. Pengertian tersebut sudah banyak bergeser dan diartikan sebagai sebuah nama sistem hukum yang dipersamakan dengan Common Law. Meskipun secara istilah, penggunaan sistem hukum Anglo Saxon juga tidak dapat dipersalahkan karena merujuk pada sistem hukum yang berlaku pada negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa yakni Common Law itu sendiri. Sebagaimana diketahui, negara-negara maritim kepulauan tersebut merujuk pada United Kingdom atau Negara Inggris yang apabila dikonstruksikan secara meluas termasuk pula dalam negara-negara pesemakmuran Inggris. Bahkan dalam kaitan hukum, Anglo Saxon juga dipersamakan dengan Anglo Amerika.

Anglo Saxon disebut juga Anglo Amerika

Sejarah hukum di dunia membuktikan bahwa Anglo Saxon yang merujuk pada Common Law merupakan bagian terpisahkan dari konsep Civil Law yang digunakan oleh negara Prancis dan sekutu-sekutunya. Perbedaan mencolok adalah sudut pandang menilai hukum yang mana dalam Common Law lebih cenderung merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan Civil Law lebih mengacu kepada hukum yang ada dalam Undang-Undang yang dibuat oleh negara. Konstruksi tersebut memberikan warna kuat bagi perkembangan sistem hukum di dunia karena sedikit banyak disebarkan melalui penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara besar penganut sistem hukum tersebut. Sebagai contoh, Malaysia yang merupakan bekas jajahan Inggris mengacu pada sistem hukum Common Law.

Walaupun demikian, saat ini perbedaan sistem hukum tersebut sudah mulai saling membaur satu sama lain. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian negara masih bersikukuh untuk mempertahankan sistem hukum tersebut sebagai suatu kebanggaan sehingga senantiasa membuat hukum-hukumnya dengan hati-hati dalam mengacu pada suatu rujukan dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Dalam pengadilan, sistem hukum Anglo Saxon menempatkan hakim sebagai pembuat hukum (Judge Made Law), selain itu terdapat Juri yang berberan untuk menilai kesalahan seseorang dalam suatu persidangan. Jurisprudensi merupakan ruh dari sistem hukum ini, walaupun dalam perkembangannya aturan tetap dibuat sebagai petunjuk bagi para hakim dalam memberikan keputusan.

Definisi dan arti kata Judge Made Law adalah pembentukan hukum oleh hakim. Istilah ini dikenal kuat dalam sistem hukum common law atau Anglo Saxon yang menempatkan pengadilan sebagai pusat supremasi dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap pertimbangan dan putusan yang dilakukan oleh pengadilan melalui tangan hakim merupakan suatu ketentuan yang mengikat untuk penyelesaian sengketa-sengketa yang sama dimasa yang akan datang. Daya ikat tersebutlah yang disebut dengan hukum yang berasal dari tangan hakim. Untuk konteks Indonesia yang berpedoman pada Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, pertimbangan dan putusan hakim bukan suatu hal yang mengikat secara mutlak kepada pihak ketiga di luar perkara.

Pertimbangan dan Putusan Hakim dalam Common Law bersifat mengikat pihak ketiga dalam kasus yang sama secara mutlak.

Perspektif bahwa pertimbangan dan putusan hakim mengikat secara hukum akhirnya mengharuskan para hakim untuk menganalisa dari berbagai perspektif untuk membuat putusan karena akan menimbulkan akibat hukum yang lebih luas. Berbeda dari sistem hukum Civil Law yang pada hakikatnya hakim sudah diberikan pedoman putusan dari Peraturan Perundang-Undangan, hakim pada common law cenderung lebih banyak mengaji putusan dan pertimbangan para hakim sebelumnya. Meskipun demikian, corak ini sudah jarang ditemukan/bukan lagi suatu hal yang mutlak karena telah terjadi pencampuran sistem hukum di masing-masing negara modern.

Walaupun dikatakan sudah terjadi pencampuran hukum, namun corak-corak tersebut masih meninggalkan suatu ciri khas perspektif para hakim di suatu negara. Untuk itu di negara common law atau Anglo Saxon, tindakan hakim dalam menentukan suatu kaidah hukum yang baru disebut sebagai pembuatan hukum oleh hakim. Sedangkan dalam konteks Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim hanya sebatas menemukan hukumnya semata. Daya ikat penemuan hukum ini tidak mutlak, kecuali telah dilakukan suatu penerimaan secara meluas terhadap pertimbangan dan putusan hakim bersangkutan.

Definisi dan arti kata Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyitaan sering dikorelasikan sebagai tindakan untuk memperoleh barang bukti. Oleh karena itu, definisi ini dijadikan dasar untuk memahami barang bukti dalam konteks meluas yang meliputi benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Berdasarkan definisi ini, tindakan penyitaan menyebabkan pemilik atau penguasa benda menjadi kehilangan haknya atas dasar sita tersebut yang terjadi terhitung semenjak dibuatnya berita acara penyitaan. Rasio legis ini yang menyebabkan perlunya penetapan status sita setelah barang bukti menyelesaikan tujuan disitanya.

Penyitaan dalam konteks pidana hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dalam batas kewenangannya. Untuk menjaga batas kewenangan tersebut, serta melindungi hak pemilik atas barang yang disita, maka kewenangan ini hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Walaupun dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu yang selanjutnya dapat dimintakan persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun terhadap penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya secara umum tidak dapat dilaksanakan.

Penyitaan dapat dilakukan terhadap:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Benda-benda tersebut dapat tetap disita meskipun dalam status sita keperdataan. Pengecualian terhadap surat maupun tulisan lain atau kiriman paket hanya dapat disita jika hal tersebut berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.