Administrasi Perkara
Definisi dan arti kata Administrasi Perkara adalah
You are browsing the search results for “n”
Definisi dan arti kata Administrasi Perkara adalah
Definisi dan arti kata Advokat Asing adalah
Definisi dan arti kata Akta Autentik adalah Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya. Akta ini merupakan surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Istilah ini terakhir muncul di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menggantikan istilah Akta Otentik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kebahasaaan Akta Autentik artinya ialah akta yang dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.
Definisi dan arti kata Akta Notariil adalah
Definisi dan arti kata Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah
Definisi dan arti kata In Dubio Pro Reo adalah
Definisi dan arti kata Testamen adalah
Definisi dan arti kata Testamen Olografis adalah
Definisi dan arti kata Tidak Pantas Jadi Ahli Waris adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata).
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026