Definisi dan Arti Kata Force Majeure adalah kekuatan besar dalam Bahasa Prancis. Kekuatan ini dalam dunia hukum dianggap sebagai kekuatan yang teramat besar di luar kuasa seseorang. Istilah ini memiliki padanan kata dengan Superior Force dalam Bahasa Inggris dan Overmacht dalam Bahasa Belanda. Kata ini juga memiliki variasi pengertian sebagai keadaan kahar, keadaan memaksa, maupun daya paksa. Rujukan peraturan perundang-undangan terhadap istilah ini dikatakan ada pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 Burgelijk Wetboek. Namun dalam teks aslinya, kata ini tidak terdapat dalam kedua pasal tersebut.

Definisi dan Arti Kata Due Process of Law adalah proses hukum yang sesuai dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merupakan perspektif yang memandang hukum acara sebagai hukum yang sangat ketat untuk dilaksanakan dalam suatu proses penegakan hukum, biasanya dibahas dalam diskursus hukum pidana. Pondasi pikiran dalam Due Process Of Law ialah pemahaman bahwa hukum acara dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, sehingga pelanggaran dan penafsiran terhadap hukum acara ialah hal yang melanggar hak asasi manusia. Perspektif ini dapat menyebabkan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana hanya karena pelanggaran kecil dalam pelaksanaan hukum acara, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban penegak hukum atas hak-hak pelaku kejahatan dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak berprinsip Due Process Of Law, melainkan berprinsip pada Crime Control Model.

Definisi dan Arti Kata Tipu Muslihat adalah serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat persepsi keliru dari keadaan sebenarnya sesuai dengan tujuan dari pelaku pembuat tipu muslihat. Istilah ini muncul dalam uraian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tipu muslihat berbeda dengan kebohongan, karena lebih terpaku pada serangkaian perbuatan yang dilaksanakan sehingga dapat dimungkinkan menjerat pelaku penipuan yang tidak menggunakan kata-kata sama sekali dalam melakukan perbuatannya.

Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata White Collar Crime adalah kejahatan kerah putih. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris yang dipahami sebagai kejahatan-kejahatan oleh para pelaku profesional dengan motif kekayaan. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Sosiolog Edwin Sutherland untuk menggambarkan fenomena tersebut.

Definisi dan Arti Kata Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syaratyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengurangan masa menjalani pidana dalam remisi ialah suatu penghargaan yang diberikan karena Terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu, semisal berkelakuan baik.

Definisi dan Arti Kata Justice Collabolator adalah orang yang bekerjasama untuk keadilan. Pengertian tersebut merupakan makna tekstual dari Bahasa Inggris. Penggunaan istilah tersebut dalam dunia hukum sering diartikan sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan lain yang bersangkutan dengannya. Istilah ini sering disangkutpautkan pada Pasal 34A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya hanya mungkin mendapatkan remisi apabila bekerjasama untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan bersamanya.

Definisi dan Arti Kata Abuse of Right ialah penyalahgunaan hak. Istilah ini dapat dipadankan dengan Abus de Droit secara umum dan perbuatan sewenang-wenang dalam Hukum Administrasi Negara. Sebagai istilah hukum umum, Abuse of Right memandang hak secara luas dalam berbagai aspek hukum. Istilah ini pada prinsipnya mengacu pada kondisi penggunaan hak yang mengakibatkan terlanggarnya hak orang lain. Untuk dapat dinyatakan sebagai tindakan yang Abuse of Right, terdapat beberapa kriteria yang dapat ditelaah, yakni sebagai berikut:

  1. Hak yang muncul memang ditujukan untuk melanggar hak orang lain;
  2. Hak yang digunakan tidak memiliki hubungan kepentingan rasional dengan pemilik hak;
  3. Hak yang digunakan dengan iktikad buruk; dan/atau
  4. Hak yang digunakan bertentangan dengan hukum umum, moral serta keadilan.

Sebagai contoh, setiap orang berhak mengajukan merek sesuai dengan ide yang mereka miliki. Namun hak mengajukan merek tersebut menjadi disalahgunakan ketika yang mengajukan tanpa bisnis yang menggambarkan idenya, sedangkan dirinya tahu bahwa ada bisnis lain yang telah menggunakan merek tersebut namun tidak mendaftarkannya. Dalam contoh tersebut, hak mengajukan merek tersebut digunakan semata-mata untuk mencari keuntungan atas merek yang secara nyata ditujukan untuk merugikan pemilik bisnis lain.

Definisi dan Arti kata Abus de Droit adalah tindakan yang menggunakan haknya guna melanggar hak orang lain. Perbuatan tersebut biasanya sering disebut sebagai perbuatan sewenang-wenang yang muncul dalam Hukum Administrasi Negara. Istilah ini muncul dari kontradiksi ajaran bahwa setiap orang yang memiliki hak menimbulkan kewajiban bagi orang lain terhadap hak tersebut. Kontradiksi tersebut muncul karena pada kenyataannya, seseorang yang menggunakan haknya dapat pula melanggar hak orang lain. Sebagai contoh hak membangun gedung pada tanah miliknya sendiri dapat melanggar hak tetangga untuk mendapatkan cahaya matahari. Istilah ini berasal dari Bahasa Prancis dan memiliki padanan kata Abuse of Right.

Definisi dan arti kata Jis adalah singkatan dari Junctis yang merupakan variasi jamak dari Juncto. Kata ini berarti ‘dihubungkan dengan’ secara jamak.