Definisi dan arti kata Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Definisi tersebut merupakan pengertian tertutup menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pengertian diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat beberapa unsur sebagai berikut :

1. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan dan/atau Dilakukan

Unsur ini mengindikasikan bahwa diskresi diwujudkan melalui suatu perbuatan maupun melalui surat keputusan. Artinya, diskresi tidak mutlak harus diwujudkan melalui suatu produk hukum tertulis melainkan dapat cukup dilakukan dengan suatu perbuatan aktif maupun perbuatan pasif. Perbuatan aktif diartikan sebagai perbuatan yang nyata dilakukan sehingga memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh memberikan membuat pernyataan yang memuat tentang suatu sudut pandang. Sedangkan perbuatan pasif adalah adalah perbuatan yang tidak dilakukan namun memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh tidak diambilnya tindakan oleh aparat berwenang dalam melakukan penegakan hukum.

Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

2. Pejabat Pemerintahan

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan pengertian mengenai Pejabat Pemerintahan yang dapat melakukan diskresi. Pejabat tersebut terbatas pada unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Oleh karena itu, diskresi dalam konteks ini hanya terbatas pada unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

3. Mengatasi Persoalan Konkret yang Dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Unsur ini merupakan unsur tujuan dari pelaksanaan diskresi. Artinya, setiap tindakan diskresi harus dibuktikan dengan adanya persoalan konkret yang harus diselesaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya persoalan konkret (persoalan masih merupakan isu di masa yang akan datang), diskresi tidak diperkenankan.

4. Dalam Hal Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Pilihan, Tidak Mengatur, Tidak Lengkap atau Tidak Jelas, dan/atau Adanya Stagnasi Pemerintahan

Unsur ini merupakan syarat dari pelaksanaan diskresi. Diskresi secara umum tidak dapat dilaksanakan apabila persoalan konkret telah diatur secara konkret dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat diperluas apabila adanya stagnasi dalam pemerintahan.

Diskresi merupakan tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan. Karena sifatnya merupakan keputusan dengan parameter penilaian benar/salah yang sangat luas, maka diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Definisi dan arti kata Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum. Istilah tersebut merupakan kalimat berbahasa Inggris namun bukan berarti hanya menjadi monopoli oleh sistem hukum di negara Persemakmuran Inggris. Istilah persamaan dihadapan hukum sejatinya telah diterima oleh seluruh masyarakat di dunia dengan dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tepatnya pada Pasal 7 terkait dengan istilah ini. Kondisi tersebut memberikan legitimasi kuat bahwa istilah ini telah diterima tanpa syarat apapun oleh seluruh bangsa di dunia, terutama anggota Perserikatan tersebut. Oleh karena penerimaan tersebut, istilah ini telah dapat disebut sebagai asas yang dalam konteks ini diserap dalam sistem hukum di seluruh dunia.

Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum

Secara makna, asas persamaan dihadapan hukum mengandung konsep bahwa setiap orang harus didudukkan sejajar dihadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada satupun alasan yang boleh mengistimewakan seseorang dengan orang lainnya ketika berhadapan dengan hukum baik itu karena status sosial, jabatan, kekayaan, dan lain-lain. Asas ini seakan merupakan anti thesis dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas yang senantiasa menjadi istilah penegakan hukum yang tidak adil karena status sosial, jabatan, maupun ekonomi. Namun pada hakikatnya, sebagaimana sebuah asas, istilah ini merupakan nilai ideal yang senantiasa dijunjung tinggi.

Asas ini merupakan anti thesis dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Walaupun lebih sering digunakan dalam kasus-kasus pidana, asas ini sejatinya berlaku umum untuk semua kasus hukum dalam bidang apapun. Harapannya, setiap orang akan mendapatkan keadilan dari persamaan tersebut. Hal ini menimbulkan kritik tajam karena sama tidak selalu menemui suatu keadilan. Sebagai contoh, kaum difabel apabila dipersamakan dengan kaum non-difabel akan merasa kesulitan untuk menikmati perlindungan hukum. Persamaan dihadapan hukum harus dipahami sebagai suatu keseimbangan dan bukan sekedar sama semata. Seimbang yang dimaksud adalah dengan menempatkan yang benar pada kebenaran. Dalam artian kongkrit, apabila ada suatu kondisi yang tidak seimbang, maka hukum harus lebih dominan untuk mendorong yang lemah ketimbang mempertahankan kesamaan perilaku dihadapan hukum. Dorongan tersebut sejatinya bertujuan agar setiap orang menjadi dapat disetarakan dihadapan hukum yang menjadi inti dari asas ini. Namun sebagai catatan, pemahaman asas ini dalam arti luas harus dipahami secara berhati-hati dalam penerapannya dengan membuat kategori yang ketat atas kondisi yang tidak seimbang tersebut.

Definisi dan arti kata Undang-Undang adalah salah satu bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Secara luas, undang-undang dapat diartikan seluruh peraturan perundang-undangan yang artinya merupakan serangkaian aturan memaksa dan dibuat oleh negara. Namun dalam artian sempit, undang-undang hanya diartikan sebagai salah satu bagian peraturan perundang-undangan yang apabila di Indonesia berada pada tingkatan di bawah Undang-Undang Dasar. Sebagai aturan yang dibuat negara, Undang-Undang dapat dikategorikan sebagai hukum positif dan dibuat oleh organ yang berwenang untuk membuatnya. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden (yang walaupun tidak disetujui dapat dianggap sah). Walaupun demikian, usulan Rancangan Undang-Undang dapat dibuat oleh Presiden (eksekutif) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) itu sendiri. Harap dicatat, Undang-Undang tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang berbeda dengan Undang-Undang Dasar

Undang-Undang sudah dapat dipastikan berada dalam tataran hukum tertulis, dan tidak lazim dinyatakan dalam suatu aturan tidak tertulis. Produk Undang-Undang di Indonesia harus dibuat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan penyimpangan terhadapnya dapat diajukan keberatan melalui mekanisme Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan atas penyimpangan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sifatnya final dan binding yang artinya tidak dapat diubah karena alasan apapun juga. Hal ini sering menuai kritik karena ada kemungkinan proses pengujian dilakukan secara cacat hukum yang harusnya secara logika membuat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah demi hukum. Namun sejauh ketentuan Undang-Undang Dasar belum diubah, maka konstruksi upaya terakhir dan mengikat tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar sehingga hasil keputusannya secara teori tidak dapat disimpangi oleh Pembuatan Undang-Undang berikutnya. Undang-Undang di Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum yang boleh memuat ketentuan pidana disamping Peraturan Daerah. Kebolehan muatan ketentuan pidana tersebut dilogikakan sebagai suatu kesepakatan antara rakyat (diwakili Dewan Perwakilan Rakyat) dengan Negara untuk menentukan dalam hal-hal apa saja rakyat boleh dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Undang-Undang harus didahului oleh rancangan akademis yang artinya ketiadaan rancangan tersebut seharusnya dapat membuat Undang-Undang menjadi cacat formil.

Definisi dan arti kata Anglo Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa. Pengertian tersebut sudah banyak bergeser dan diartikan sebagai sebuah nama sistem hukum yang dipersamakan dengan Common Law. Meskipun secara istilah, penggunaan sistem hukum Anglo Saxon juga tidak dapat dipersalahkan karena merujuk pada sistem hukum yang berlaku pada negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa yakni Common Law itu sendiri. Sebagaimana diketahui, negara-negara maritim kepulauan tersebut merujuk pada United Kingdom atau Negara Inggris yang apabila dikonstruksikan secara meluas termasuk pula dalam negara-negara pesemakmuran Inggris. Bahkan dalam kaitan hukum, Anglo Saxon juga dipersamakan dengan Anglo Amerika.

Anglo Saxon disebut juga Anglo Amerika

Sejarah hukum di dunia membuktikan bahwa Anglo Saxon yang merujuk pada Common Law merupakan bagian terpisahkan dari konsep Civil Law yang digunakan oleh negara Prancis dan sekutu-sekutunya. Perbedaan mencolok adalah sudut pandang menilai hukum yang mana dalam Common Law lebih cenderung merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan Civil Law lebih mengacu kepada hukum yang ada dalam Undang-Undang yang dibuat oleh negara. Konstruksi tersebut memberikan warna kuat bagi perkembangan sistem hukum di dunia karena sedikit banyak disebarkan melalui penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara besar penganut sistem hukum tersebut. Sebagai contoh, Malaysia yang merupakan bekas jajahan Inggris mengacu pada sistem hukum Common Law.

Walaupun demikian, saat ini perbedaan sistem hukum tersebut sudah mulai saling membaur satu sama lain. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian negara masih bersikukuh untuk mempertahankan sistem hukum tersebut sebagai suatu kebanggaan sehingga senantiasa membuat hukum-hukumnya dengan hati-hati dalam mengacu pada suatu rujukan dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Dalam pengadilan, sistem hukum Anglo Saxon menempatkan hakim sebagai pembuat hukum (Judge Made Law), selain itu terdapat Juri yang berberan untuk menilai kesalahan seseorang dalam suatu persidangan. Jurisprudensi merupakan ruh dari sistem hukum ini, walaupun dalam perkembangannya aturan tetap dibuat sebagai petunjuk bagi para hakim dalam memberikan keputusan.

Definisi dan arti kata Nikah adalah janji yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum. Hukum di Indonesia sejatinya tidak mengenal istilah nikah sebagai bahasa hukum yang baku. Pernikahan dalam kajian hukum sebenarnya adalah perkawinan yang menjadi pemahaman bahwa kedua kata tersebut merupakan hal yang sama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya

Walaupun disebut sebagai janji, perkawinan atau pernikahan tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan perjanjian sebagaimana dikenal dalam Buku Ketiga Burgelijk WetBoek Indonesia. Hal ini dikarenakan perkawinan menyangkut aspek kesucian karena melibatkan konsep-konsep agama di dalamnya. Walaupun demikian, setiap janji biasa juga senantiasa dikaitkan dengan prinsip goodfaith atau iktikad baik. Prinsip tersebut memberikan pedoman bahwa setiap janji harus dilandasi dengan suatu keimanan yang akhirnya akan menimbulkan niat baik terhadap lawan janjinya. Dapat dikatakan, perbedaan yang tersisa antara janji nikah dengan janji biasa ada pada letak jangka waktunya yang mana dalam perkawinan secara konseptual adalah ditujukan untuk selama-lamanya dan sebisa mungkin dapat dipertahankan bagaimanapun juga.

Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak dilarang oleh negara. Pelarangan perkawinan beda agama merujuk pada agama calon pengantin bersangkutan karena negara menggantungkan keabsahan perkawinan pada agama masing-masing mempelai. Maka, kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya. Setelah dianggap sah oleh agama mempelai, maka negara akan mencatatkannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada para mempelai maupun pihak ketiga. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang, perkawinan didefinisikan untuk dilakukan antara pria dan wanita. Tidak dilakukannya ketentuan tersebut menyebabkan perkawinan tidak dapat diakui dan artinya, akibat hukum perkawinan tidak mungkin didapatkan.

Definisi dan arti kata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam dunia hukum, istilah pengadaan barang/jasa dipopulerkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang memuat pengertian mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut mengartikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya membicarakan proses pengadaan melainkan juga pihak dan kewenangannya

Beberapa ahli menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa (utamanya di pemerintahan) merupakan proses yang terlepas dari perbuatan pembayaran yang terjadi atas proses pengadaan tersebut. Hal ini dikarenakan, proses pengadaan barang/jasa berakhir ketika barang/jasa telah diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses pembayaran. Walaupun demikian, pendapat ini sangat dapat diperdebatkan karena aturan pembayaran juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 walaupun tidak secara menyeluruh.

Secara umum, Pengadaan Barang/Jasa masuk ke dalam salah satu elemen dari proses pembelanjaan anggaran selain belanja pegawai (gaji) dan belanja modal. Meskipun demikian, tata kelola yag berlaku di suatu instansi dimungkinkan untuk dapat dijalankan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip dari pengadaan barang/jasa ini selain mengarah pada tata cara pengadaan, juga mengarah pada distribusi kewenangan dari Pihak yang berwenang melakukan pembelanjaan terhadap pihak lainnya. Konsep tersebut ditujukan untuk dapat menjaga prinsip check and balances sebagaimana tata kelola yang baik. Meskipun demikian, distribusi kewenangan juga berarti distribusi tanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Sengketa adalah kondisi adanya perbedaan pendapat yang saling dipertahankan antar para pihak. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang sangat luas dan mencakup segala aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks hukum, sengketa merupakan perbedaan pendapat antar para pihak yang perbedaan tersebut memiliki akibat hukum. Berdasarkan pengertian tersebut, setidaknya diperlukan dua belah pihak untuk menjadi syarat terjadinya sengketa. Kedua belah pihak tersebut harus memiliki pendapat masing-masing dalam memahami suatu hal yang saling dipertahankan dan belum memiliki titik temu kesamaan pendapat. Tidak ada kualifikasi mengenai subjek hukum yang berwenang untuk bersengketa. Oleh karena itu, semua subjek hukum memiliki potensi untuk bersengketa.

Semua subjek hukum memiliki potensi untuk besengketa.

Sengketa dapat terjadi di seluruh ruang lingkup keilmuan hukum. Walaupun demikian, sengketa lebih lazim dikenal dalam keilmuan hukum perdata. Dalam keilmuan hukum perdata, sengketa dapat muncul akibat perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian maupun perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya. Perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian biasanya terkait dengan isinya, pelaksanaannya, maupun penafsirannya. Oleh karena itu, menejemen sengketa dalam perjanjian senantiasa mengantisipasi ketiga potensi perbedaan pendapat tersebut. Sedangkan terhadap perbuatan melawan hukum, sengketa lebih sering muncul terhadap nominal kerugian yang harus dipulihkan sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Cara penyelesaian sengketa hukum dapat ditempuh dengan berbagai cara. Setidaknya ada 2 (dua) kelompok besar cara penyelesaian sengketa, yakni melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur non litigasi dalam penyelesaian sengketa lebih diterima dalam sengketa hukum keperdataan, karena berpusat pada suatu titik damai tanpa melibatkan organ-organ penegakan hukum. Hal tersebut saat ini lebih condong ditolak dalam hukum pidana, walaupun untuk beberapa hal sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sedangkan jalur litigasi merupakan jalur yang masih dominan karena melibatkan pengadilan yang telah memiliki alat eksekusi yang jelas. Pada pokoknya, penyelesaian sengketa senantiasa bukan merupakan pilihan yang ekonomis. Untuk itu, langkah-langkah penyelesaian sengketa biasanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomis dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk proses penyelesaian tersebut.

Definisi dan arti kata Judge Made Law adalah pembentukan hukum oleh hakim. Istilah ini dikenal kuat dalam sistem hukum common law atau Anglo Saxon yang menempatkan pengadilan sebagai pusat supremasi dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap pertimbangan dan putusan yang dilakukan oleh pengadilan melalui tangan hakim merupakan suatu ketentuan yang mengikat untuk penyelesaian sengketa-sengketa yang sama dimasa yang akan datang. Daya ikat tersebutlah yang disebut dengan hukum yang berasal dari tangan hakim. Untuk konteks Indonesia yang berpedoman pada Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, pertimbangan dan putusan hakim bukan suatu hal yang mengikat secara mutlak kepada pihak ketiga di luar perkara.

Pertimbangan dan Putusan Hakim dalam Common Law bersifat mengikat pihak ketiga dalam kasus yang sama secara mutlak.

Perspektif bahwa pertimbangan dan putusan hakim mengikat secara hukum akhirnya mengharuskan para hakim untuk menganalisa dari berbagai perspektif untuk membuat putusan karena akan menimbulkan akibat hukum yang lebih luas. Berbeda dari sistem hukum Civil Law yang pada hakikatnya hakim sudah diberikan pedoman putusan dari Peraturan Perundang-Undangan, hakim pada common law cenderung lebih banyak mengaji putusan dan pertimbangan para hakim sebelumnya. Meskipun demikian, corak ini sudah jarang ditemukan/bukan lagi suatu hal yang mutlak karena telah terjadi pencampuran sistem hukum di masing-masing negara modern.

Walaupun dikatakan sudah terjadi pencampuran hukum, namun corak-corak tersebut masih meninggalkan suatu ciri khas perspektif para hakim di suatu negara. Untuk itu di negara common law atau Anglo Saxon, tindakan hakim dalam menentukan suatu kaidah hukum yang baru disebut sebagai pembuatan hukum oleh hakim. Sedangkan dalam konteks Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim hanya sebatas menemukan hukumnya semata. Daya ikat penemuan hukum ini tidak mutlak, kecuali telah dilakukan suatu penerimaan secara meluas terhadap pertimbangan dan putusan hakim bersangkutan.

Definisi dan arti kata Kapitasi adalah suatu metode pembayaran dalam pelayanan kesehatan. Penyedia layanan akan dibayar dalam jumlah tetap per-pasien tanpa memerhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya telah dilakukan. Istilah ini mulai populer di Indonesia semenjak BPJS Kesehatan menerapkan pola pembayaran ini khusus untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama sekitar tahun 2016 dengan nama Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan. Metode pembayaran ini secara umum telah diterima diberbagai belahan dunia terutama dalam bidang kesehatan, sehingga dapat diakui sebagai suatu sistem pembayaran yang bersifat universal. Di Amerika sejak tahun 2003 telah mendorong agar pembayaran berbasis komitmen pelayanan atau pay for performance menjadi prioritas utama nasional dan program asuransi medicare.

Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa komitmen pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam rangka peningkatan mutu pelayanan.

Alasan diterapkannya metode pembayaran ini adalah karena dianggap mampu menjadi pendorong utama untuk meningkatkan performa pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dikatakan menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional di Indonesia melalui BPJS. Faskes tingkat pertama diharapkan mampu menyediakan pelayanan kesehatan dasar dengan sebaik mungkin, untuk itu komitmen penerapan metode pembayaran ini kepada fasilitas tingkat pertama harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama akan menerima tarif kapitasi sebagai kontra prestasi atas komitmennya. Pengertian dari tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dimungkinkan, pembatasan jumlah pasien terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan akibat lanjutan dari aturan kapitasi ini karena semakin banyak pasien terdaftar, beban BPJS pada satu Faskes tingkat pertama hanya akan terpaku pada satu Faskes tingkat pertama saja. Walaupun demikian, akibat lanjutan ini memberikan dampak positif terhadap pemerataan rasio pasien berbanding dengan faskes tingkat pertama yang tersedia.

Definisi dan arti kata Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Definisi tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengertian tersebut memberikan pemahaman bahwa ujung tombak Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, sedangkan perangkat desa yang lain hanyalah sekedar membantu tugas Kepala Desa semata. Artinya, secara umum Kepala Desa memiliki wewenang yang luas untuk mengatasnamakan tindakannya sebagai tindakan Pemerintah Desa yang dalam hal ini sebagai wakil Desa sebagai badan hukum publik. Namun, kewenangan tersebut juga harus diartikan menjadi satu kesatuan pertanggungjawaban yang harus dipikul oleh seorang Kepala Desa mencakup seluruh tindakan Pemerintah Desa. Pengecualian terhadap hal ini, seharusnya didasarkan pada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa memiliki wewenang yang luas untuk mengatasnamakan tindakannya sebagai tindakan Pemerintah Desa yang dalam hal ini sebagai wakil Desa sebagai badan hukum publik

Struktur yang dimuat oleh Undang-Undang terhadap Pemerintah Desa seakan-akan membuat Kepala Desa menjadi ‘Presiden’ di wilayah Desa-nya sendiri, sedangkan Perangkat Desa dapat dipersamakan sebagai menteri yang hanya sekedar membantu pelaksanaan kegiatan Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa. Untuk itu, seorang Kepala Desa wajib memiliki kemampuan tata kelola yang baik untuk menjalankan tugasnya. Undang-Undang Desa terbaru memberikan kewenangan Pemerintah Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa. Kewenangan ini makin memperjelas pengakuan Desa sebagai salah satu bentuk pemerintahan integral dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia selain kewenangan-kewenangan lainnya.

Seharusnya, untuk melakukan perbuatan hukum atas nama Desa sebagai badan hukum publik adalah dilakukan oleh Pemerintah Desa. Namun, Undang-Undang Desa terbaru menggarisbawahi bahwa yang berwenang mewakili Desa di dalam maupun di luar pengadilan adalah Kepala Desa. Oleh karena itu, semakin terbuktilah posisi Kepala Desa pada hakikatnya adalah sama dengan Pemerintah Desa secara keseluruhan. Walaupun demikian, konstruksi hukum tersebut menurut Marzha Tweedo, S.H. perlu mendapatkan penyempurnaan karena menjadikan ambigu untuk menafsirkan tindakan Pemerintah Desa dengan tindakan Kepala Desa dalam jabatannya.