Definisi dan Arti Kata Ius Curia Novit adalah pengadilan tahu hukumnya dalam Bahasa Latin. Istilah ini lebih sering dipahami sebagai asas yang menyebutkan hakim tahu akan hukumnya. Pemahaman tersebut sejalan dengan maksud bahwa inti pengadilan ada pada hakim yang memutus perkara. Istilah ini diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Walaupun demikian, Ius Curia Novit dikatakan sebagai asas yang muncul dalam sistem hukum civil law yang memiliki kecondongan perspektif legisme. Berdasarkan perspektif tersebut, Ius Curia Novit sesungguhnya sedang menggambarkan pengadilan sebagai objek fiksi hukum itu sendiri. Hal ini merupakan gambaran yang wajar, karena apabila pengadilan tidak secara fiksi digambarkan tahu akan semua hukumnya, maka tidak ada tempat lain yang memiliki legitimasi untuk tahu akan hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Dan/Atau adalah opsi untuk memilih kata dan atau kata atau. Istilah ini sering digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bermaksud memberikan keleluasaan kondisi komulatif (dan) maupun kondisi alternatif (atau). Sebagai contoh dalam kalimat “dihukum penjara dan/atau denda”, maka dapat dipahami dengan alternatif penjara saja, denda saja, penjara dan denda. Model pengambilan kesimpulan tersebut berbeda dari logika matematika disjungsi. Dalam logika matematika, disjungsi yang dalam bahasa keseharian disebut dengan “atau”, kalimat “dihukum penjara atau denda” meliputi pula maksud penjara dan denda, penjara saja, maupun denda saja.

Definisi dan Arti Kata Poligami adalah hubungan perkawinan yang terjadi dengan lebih dari satu pasangan. Poligami tidak mengenal gender, namun memiliki sub-istilah yang didasarkan pada gender yakni poligini dan poliandri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, poligami dalam bentuk poliandri diperkenankan dengan suatu putusan pengadilan. Walaupun demikian, Indonesia menganut keabsahan perkawinan berbasis agama. Oleh sebab itu, keabsahan praktik poligami harus disesuaikan dengan agama dari pelaku poligami. Selain itu, praktik poligami yang tidak sah berisiko pidana dengan kualifikasi perzinahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Force Majeure adalah kekuatan besar dalam Bahasa Prancis. Kekuatan ini dalam dunia hukum dianggap sebagai kekuatan yang teramat besar di luar kuasa seseorang. Istilah ini memiliki padanan kata dengan Superior Force dalam Bahasa Inggris dan Overmacht dalam Bahasa Belanda. Kata ini juga memiliki variasi pengertian sebagai keadaan kahar, keadaan memaksa, maupun daya paksa. Rujukan peraturan perundang-undangan terhadap istilah ini dikatakan ada pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 Burgelijk Wetboek. Namun dalam teks aslinya, kata ini tidak terdapat dalam kedua pasal tersebut.

Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syaratyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengurangan masa menjalani pidana dalam remisi ialah suatu penghargaan yang diberikan karena Terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu, semisal berkelakuan baik.

Definisi dan arti kata Verbintenissen adalah perikatan-perikatan dalam Bahasa Belanda. Verbintenissen merupakan bentuk jamak dari Verbintenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 Burgelijk Wetboek yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, Verbintenissen dapat lahir karena akibat dari adanya suatu perjanjian maupun karena diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Definisi dan arti kata Junctis adalah ‘dihubungkan dengan’ secara jamak dalam bahasa Latin. Kata ini biasa disingkat dengan Jis dan merupakan bentuk jamak dari kata Juncto. Penggunaan kata ini hampir sama dengan model penggunaan kata juncto. Perbedaan mendasar berada pada kalimat yang dihubungkan merupakan kalimat-kalimat yang memiliki banyak pokok kalimat. Karena kata ini biasanya digunakan untuk merujuk suatu peraturan perundang-undangan, maka kalimat pokok yang dimaksud ialah ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh, penyebutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebutkan dengan Pasal 114, Pasal 112 Jis. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Model penulisan tersebut diartikan sebagai ketentuan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang berada dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.

Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif

Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.

Definisi dan arti kata Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Definisi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagai badan hukum, perseroan terbatas memiliki persona standi in judicio yang berbeda dari orang-orang yang tergabung di dalamnya. Oleh sebab itu, segala hak dan kewajiban perseroan terbatas pada prinsipnya harus dipisahkan dari pihak-pihak tersebut kecuali dapat dibuktikan pihak-pihak tersebut mengikatkan diri dalam hak dan kewajiban perseroan terbatas. Pengikatan diri tersebut dapat terjadi akibat dari perjanjian maupun akibat dari undang-undang. Walaupun demikian, perseroan terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh organ perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh Organ Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas memiliki 3(tiga) organ yakni Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Dewan Komisaris. Organ perseroan tidak dapat dipandang sebagai perseroan itu sendiri, melainkan hanya sebagai perwujudan dari perbuatan perseroan dalam koridor kewenangannya masing-masing. Oleh sebab itu, organ perseroan tidak dapat diikat secara hukum oleh pihak ketiga yang dimaksudkan untuk mengikatkan pada perseroan secara keseluruhan.

Pendirian Perseroan Terbatas awalnya didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar. Pengertian ini menjadikan perseroan terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan maksud mengumpulkan modal. Oleh sebab itu, perseroan terbatas tidak dapat didirikan oleh pasangan suami istri dengan harta bersama tidak terpisah. Dari modal itulah yang kemudian dibagikan hak kepemilikan dalam bentuk saham. Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum. Terhadap modal perseroan dikenal istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum

Hukum Indonesia mengenal pengecualian kepemilikan saham perseroan terbatas untuk minimal 2(dua) orang tersebut, yakni khusus untuk Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil ini kemudian dapat dipersamakan dengan Perseroan Perorangan.

Sebagai badan hukum, anggota-anggota organ perseroan seolah-olah dapat berlindung dibalik bentuk badan hukum perseroan terbatas. Namun, undang-undang telah menegaskan apabila anggota dari organ perseroan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dapat serta merta bertanggungjawab atas kewajiban perseroan terbatas. Konsep tersebut sering dikenal dengan doktrin piercing the corporate veil.