Definisi dan Arti Kata Affidavit adalah surat pernyataan sukarela yang dibuat dibawah sumpah dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah. Ciri dari surat ini adalah seperti surat pernyataan biasa dengan diawali pernyataan sumpah. Surat tersebut kemudian dibubuhi tandatangan pejabat pengangkat sumpah yang berwenang yang menyatakan pada pokoknya bahwa isi surat tersebut dapat dipercaya kebenarannya. Istilah ini sering muncul dalam hukum keimigrasian di Indonesia. Walaupun menggunakan istilah yang sama, Affidavit yang dimaksud dalam hukum keimigrasian tidak selalu berkaitan dengan pernyataan dibawah sumpah yang dilakukan dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah.

Secara umum, Affidavit sama seperti surat pernyataan biasa namun menjadi kuat karena dibuat dengan sumpah. Kebohongan dalam membuat Affidavit demikian dapat dipersamakan dengan sumpah palsu. Affidavit yang dilakukan di bawah sumpah berdasarkan hukum Indonesia tidak ditemukan aturannya, terutama berkaitan dengan kewenangan pejabat pengambil sumpah. Bahkan dalam konteks Surat Pernyataan dalam hukum pertanahan, surat pernyataan dibawah sumpah ternyata hanya surat pernyataan yang berbunyi ‘bersedia diangkat sumpahnya’. Dalam hukum waris pribumi, pembuatan surat pernyataan dengan penyumpahan pembuat surat dapat ditemukan dalam praktik di Desa/Kelurahan. Pada praktik yang lain, kebutuhan Affidavit berdasarkan hukum Indonesia untuk kepentingan hukum negara asing biasa dilakukan di Notaris tanpa penyumpahan dalam bentuk Waarmerking/Legalisasi. Sudut pandang hukum Indonesia menilai Affidavit ialah tidak selayaknya dianggap sekuat seperti keterangan saksi di muka hakim sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 K/Sip/1954, tanggal 10 Januari 1957.

Definisi dan Arti Kata Ex Injuria Jus Non Oritur adalah kebenaran tidak dapat diperoleh dari kesalahan. Pengertian tersebut merupakan pengertian tekstual dalam Bahasa Latin. Penggunaan istilah tersebut dapat ditemukan dalam kaidah hukum internasional yang dapat dipahami sebagai hukum, kebenaran, maupun keadilan, tidak mungkin diperoleh dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, maupun ketidakadilan. Sebagai contoh, terhadap pengakuan sebagai negara merdeka tidak dapat dipercaya apabila didapatkan dari negara lain yang berada dalam paksaannya. Kaidah ini merupakan kebalikan dari kaidah ex factis jus oritur

Definisi dan arti kata Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hukum bisnis, Direksi sering disebut sebagai Board of Director. Sekalipun sebagai wakil perseroan, Direksi bukanlah pihak yang tepat untuk dipandang sebagai perseroan itu sendiri. Sehingga dalam membuat perjanjian, korespondensi, maupun mengajukan gugatan, seharusnya Direksi tidak disebutkan untuk dimaksudkan sebagai perseroan terbatas itu sendiri melainkan cukup sebagai wakil dari perseroan. Selain itu, Direksi juga tidak dapat dianggap pemilik dari perseroan meskipun jalannya perseroan sangat bergantung pada keputusan bisnis dari Direksi. Anggota dari Direksi biasa disebut Direktur. Kewenangan setiap Direktur dapat dibatasi melalui Anggaran Dasar/Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila kewenangan Direktur didapatkan melalui pelimpahan kewenangan dari Direktur lainnya dalam bentuk surat keputusan, surat kuasa, maupun bentuk dokumen lainnya, maka pertanggungjawabannya bergantung pada mekanisme pelimpahan kewenangan yang diberikan.

Direksi dalam menjalankan perseroan diberikan kepercayaan penuh oleh pemegang saham untuk mengelola modal yang telah disetorkan ke dalam perseroan. Oleh sebab itu, Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik. Kewenangan Direksi yang begitu besar dalam mengelola modal tadi menyebabkan direksi dimungkinkan untuk berlaku curang. Oleh sebab itu, dimungkinkan baginya untuk bertanggung jawab atas kesalahannya dengan menangung kewajiban perseroan terbatas secara pribadi. Hal ini disebut sebagai doktrin piercing the corporate veil.

Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik

Direktur diangkat dan diberhentikan melalui akta pendirian perseroan terbatas atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut. Oleh sebab itu, terhadapnya tidak berlaku ketentuan mengenai perseroan terbatas melainkan berlaku ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Direktur dapat pula merangkap jabatan sebagai pemegang saham.

Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut

Syarat untuk dapat menjadi Direktur Perseroan Terbatas adalah dalam 5(lima) tahun terakhir sebelum diangkat tidak pernah termasuk dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
    menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
    yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Syarat itu merupakan syarat umum dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan perseroan/peraturan teknis lainnya. Sedangkan untuk gaji Direktur, wajib ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam hal tertentu, Direktur dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris. Kewenangan Direktur yang diberhentikan sementara itu, akan dilaksanakan oleh siapa di dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian telah menyebutkannya. Biasanya kewenangan ini akan diambil oleh Anggota Direksi lainnya. Bilamana Akta Pendirian/Anggaran Dasar tidak menyebutkan peralihan kewenangan sementara itu, maka harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan kewenangan tersebut. Secara hukum, Direktur hanya boleh diangkat untuk jangka waktu tertentu dan untuk selanjutnya dapat diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam praktik, biasanya Akta Pendirian mencantumkan klausul masa jabatan Direksi selama 5(lima) tahun. Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan. Pihak ketiga beriktikad baik yang sudah melakukan perikatan dengan Direktur tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum dengan tetap mempertahankan perikatannya. Sedangkan dari sisi perseroan, perbuatan Direktur tidak wenang tersebut dapat diserap melalui Rapat Umum Pemegang Saham maupun Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Direksi yang masih berwenang.

Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan

Dikarenakan Direksi dipilih melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, maka secara praktis Direksi merupakan orang pilihan dari Pemegang Saham mayoritas. Oleh sebab itu, dimungkinkan bagi Direksi untuk melakukan tindakan yang menguntungkan Pemegang Saham mayoritas namun merugikan Pemegang Saham minoritas. Sebagai contoh, Direksi menjual aset perseroan secara langsung kepada Pemegang Saham Mayoritas dengan harga di bawah harga pasar. Dalam kejadian tersebut, Pemegang Saham minoritas akan mengalami kerugian berupa pengurangan nilai aset perseroan yang menyebabkan secara akuntansi harga saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas ikut menurun. Hukum Perseroan Terbatas oleh sebab itu memberikan perlindungan dengan memberikan hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan gugatan derivatif, yakni gugatan perseroan yang diwakili oleh pemegang saham minoritas terhadap direksi beriktikad buruk.

Direksi maupun Direktur pada praktiknya sering digunakan untuk orang yang bertanggungjawab secara langsung dalam suatu organisasi maupun perusahaan selain perseroan terbatas. Dalam hal ini, ketentuan mengenai perseroan terbatas tentu tidak dapat diberlakukan terhadap Direksi maupun Direktur tersebut. Padanan kata dalam bisnis terhadap Direktur didapati Presiden Direktur, Chief Executive Officer, Chief Technology Officer, dan sebagainya. Perbedaan paling mencolok dari istilah-istilah tersebut ialah kewenangannya dalam mengurus perseroan. Dalam hukum Indonesia, kewenangan itu diatur dalam akta pendirian/anggaran dasar perseroan.

Definisi dan arti kata Konvensi adalah nilai perbuatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam suatu kelompok masyarakat. Secara umum, konvensi tidak memiliki daya paksa yang kuat untuk diterapkan. Hal tersebut diakibatkan tidak adanya suatu pranata khusus untuk menghakimi suatu konvensi. Walaupun demikian, pelanggaran atas suatu konvensi akan mengakibatkan suatu perasaan tidak nyaman baik oleh pelaku pelanggaran dan/atau kelompok masyarakat yang ‘dicederai’ kebiasaannya. Ditinjau dari pengertian tersebut, konvensi sangat dekat dengan adat namun dengan perspektif yang lebih modern.

Konvensi dalam hukum acara berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat

Konvensi menjadi suatu hal yang mengikat apabila pranata penghakiman terhadap perilaku menyimpang dari konvensi telah dikukuhkan, baik dengan membentuk pranata sendiri maupun dengan tunduk pada pranata yang sudah ada. Sebagai contoh, konvensi yang membentuk pranata sendiri dapat dilihat pada hukum adat dengan munculnya pranata penegakan hukum adat. Sedangkan konvensi yang tunduk pada pranata penegakan yang ada, dapat dilihat pada konvensi yang dinormakan dalam suatu perjanjian. Baik perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan. Penormaan konvensi dalam suatu perjanjian mengakibatkan konvensi tersebut dapat ditegakkan melalui pranata badan peradilan.

Beberapa Contoh Konvensi di Indonesia 

  • Upacara Bendera Setiap Tanggal 17 Agustus
    Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia melaksanakan upacara bendera sebagai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Secara umum, aturan tertulis yang mewajibkan dilaksanakannya suatu upacara bendera dengan sanksi tertentu apabila tidak dilaksanakan belum dibuat. Namun masyarakat senantiasa melaksanakannya dengan penuh suka cita, hingga merasa ‘aneh’ apabila tidak melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Konvensi ini mulai dilestarikan oleh Pemerintah dengan alasan Nasionalisme. Pelestarian tersebut dilakukan melalui surat edaran yang mewajibkan instansi terafiliasi Pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera 17 Agustus dengan sanksi tidak langsung apabila tidak melaksanakan surat edaran tersebut.
  • Program 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
    Pelaksanaan program kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan hal yang dinaanti bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut kemudian direspon oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam program 100 hari kerja, untuk menunjukkan kredibilitas Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan harapan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kebiasaan program 100 hari kerja diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hingga saat ini.

Pengertian konvensi juga dapat merujuk pada suatu rapat atau pertemuan untuk menghasilkan suatu kesepakatan tertentu. Istilah ini sering merujuk pada rapat atau pertemuan-pertemuan berskala internasional. Istilah konvensi merupakan serapan dari Bahasa Inggris dari kata convention. Selain itu, konvensi dalam hukum acara juga berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat. Istilah ini baru muncul ketika tergugat membuat suatu rekonvensi yakni gugatan balik dari konvensi yang diajukan oleh Penggugat.

Definisi dan arti kata Fiducia adalah

  • Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
  • Definisi dan arti kata Akta Autentik adalah Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya. Akta ini merupakan surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Istilah ini terakhir muncul di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menggantikan istilah Akta Otentik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kebahasaaan Akta Autentik artinya ialah akta yang dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.

    Definisi dan arti kata Fidusia adalah

  • Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.