P35
Definisi dan arti kata P35 adalah
You are browsing the search results for “persidangan”
Definisi dan arti kata P35 adalah
Definisi dan arti kata P36 adalah
Definisi dan arti kata P39 adalah
Definisi dan arti kata In Absentia adalah
Definisi dan arti kata Panitera adalah
Definisi dan Arti Kata Fakta Hukum adalah fakta yang diakui oleh hukum. Istilah ini dapat dipersamakan dengan fakta di persidangan karena proses perolehan fakta hukum ialah melalui proses persidangan. Fakta hukum dimungkinkan untuk berbeda dari kejadian sebenarnya. Hal ini mengingat fakta hukum merupakan pengambilan kesimpulan oleh hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan ke persidangan. Apabila alat bukti yang dihadirkan tidak lengkap, maka pengambilan kesimpulan tersebut dapat berbeda dari kejadian sebenarnya. Selain itu, kemampuan hakim dalam pengambilan kesimpulan berdasarkan alat bukti akan mempengaruhi validitas fakta hukum dibandingkan dengan kejadian yang sebenarnya. Terlepas dari hal tersebut, fakta hukum merupakan fakta yang sah untuk digunakan dalam menilai suatu hubungan hukum dan menjatuhkan putusan.
Definisi dan arti kata Administrasi Pengadilan adalah
Definisi dan arti kata Administrasi Perkara adalah
Definisi dan arti kata Alat Bukti adalah
Definisi dan arti kata Putusan Provisi adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025