Definisi dan Arti Kata Prinsipal adalah Pemberi Kuasa. Istilah ini muncul dalam praktik hukum di masyakarat yang tidak dapat ditemukan relevansinya dalam peraturan perundang-undangan manapun. Merujuk pada pengertian tekstualnya, prinsipal mengarah pada sifat berprinsip atau mendasar. Pengertian tersebut memberikan konteks kepada maksud pemegang kepentingan utama dalam menjalankan suatu perbuatan. Hal tersebut akan lebih mudah dimengerti dalam bingkai hukum sebagai Pemberi Kuasa. Istilah ini sering digunakan para Penerima Kuasa ketika menyebut Pemberi Kuasanya. Selain itu, pihak ketiga juga dapat menyebut prinsipal untuk menunjuk Pemberi Kuasa itu ketika sedang berdialog dengan Penerima Kuasanya.

Definisi dan Arti Kata Summon Letter adalah surat panggilan. Istilah ini biasa digunakan dalam sistem peradilan berbahasa inggris yang merujuk pada surat yang ditujukan untuk memanggil pihak berperkara untuk hadir di persidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Jika mengacu pada maksudnya, summon letter dapat dipersamakan dengan relaas kendati memiliki perbedaan lingkup berdasarkan perbedaan hukum acara. Summon Letter biasanya memuat subjek berperkara, pokok perkara, serta ancaman ketidakhadiran pihak terpanggil. Istilah ini tidak hanya digunakan dalam lingkup hukum perdata melainkan juga pada hukum pidana maupun hukum bidang hukum lainnya. Selain dalam konteks peradilan tersebut, summon letter juga biasa digunakan dalam konteks formil lain di luar peradilan. Sebagai contoh panggilan rapat, panggilan pembacaan wasiat, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Relaas adalah laporan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa digunakan dalam konteks hukum acara yang merujuk pada laporan pemanggilan pihak yang berperkara di pengadilan. Relaas biasa disebut dalam perkara perdata yang diwujudkan dalam suatu surat panggilan yang pada pokoknya memuat keterangan bahwa juru sita telah melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu untuk hadir di persidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Relaas dibuat dengan kolom tandatangan penerima relaas yang tidak wajib untuk ditandatangani olehnya, melainkan wajib diberikan keterangan oleh juru sita mengenai hal-hal sehubungan dengan tercapainya pelaksanaan relaas tersebut. Sebagai bentuk laporan, pelaksanaan panggilan merupakan pertanggungjawaban mutlak jurusita yang prosedurnya telah ditentukan dalam hukum acara sehingga kebenaran isi relaas tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari juru sita yang melaksanakan panggilan. Selain sebagai panggilan, relaas juga dapat memuat laporan mengenai pemberitahuan sehubungan dengan status perkara atas perintah Hakim.

Definisi dan Arti Kata Obscuur Libel adalah gugatan kabur. Berdasarkan kesamaan bunyi penyebutannya, istilah ini memiliki pemaknaan yang sama dengan Obscure Libel dalam Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk menilai suatu gugatan yang tidak jelas dari segi formil. Formalitas surat gugatan di Indonesia tidak diatur secara terang melainkan terbentuk dari persepsi atas praktik peradilan. Salah satu pedoman resmi yang biasa digunakan perpegang pada Pasal 8 Reglement op de Rechtvordering yang mengatur syarat-syarat surat gugatan setidaknya terdapat identitas para pihak, undamentum petendi, serta petitum. Persyaratan tersebut sejatinya tidak relevan untuk diberlakukan secara umum, dikarenakan sekalipun Rv masih berlaku, namun keberlakuan Rv berperspektif untuk Golongan Eropa yang harus menggunakan Advokat. Walaupun demikian, untuk kemudahan beracara, peraturan tersebut digunakan sebagai dasar menilai formalitas gugatan dalam praktik peradilan. Gugatan yang dipandang Obscuur Libel akan dijatuhi putusan yang amarnya menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard.

Definisi dan Arti Kata Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Secara normatif, Pendaftaran Tanah Secara Sporadik merupakan lawan kata dari Pendaftaran Tanah Secara Sistemik yang ditinjau dari segi kepentingan pendaftarannya. Pada Pendaftaran Tanah Secara Sporadik, kepentingan pendaftaran tanah ada pada pihak yang berkepentingan terhadap tanah sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disebutkan sebagai pihak berkepentingan, karena pengaju pendaftaran belum tentu sudah menjadi pemilik atas tanah. Sebut saja penerima pelepasan hak atas tanah atau pendaftaran Hak Guna Bangunan yang telah lampau waktunya merupakan pihak yang berkepentingan yang baru timbul hak atas tanahnya setelah pendaftaran tanah terlaksana.

Definisi dan Arti Kata Beschikking adalah keputusan dalam Bahasa Belanda. Keputusan tersebut mencakup penetapan maupun perintah yang secara substantif akan menghasilkan suatu keadaan hukum baru berdasarkan keputusan tersebut. Agar dapat menghasilkan suatu keadaan hukum baru, maka keputusan harus dibuat oleh pihak yang berwenang dalam menjalankan kewenangannya. Di Indonesia, istilah Beschikking sering disandingkan secara kongkrit pada suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Jika merujuk pada makna istilah Beschikking secara substantif, maka sesungguhnya segala keputusan pejabat yang berwenang dalam menjalankan kewenangannya termasuk dalam kategori Beschikking. Namun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan reduksi pengertian terhadap keputusan tata usaha negara sehingga bersifat terbatas.

Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

  1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
    tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
  2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
    gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
  6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
  7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
  8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Dwangsom adalah uang paksa dalam Bahasa Belanda. Istilah ini sering digunakan dalam praktik peradilan perkara perdata untuk dicantumkan dalam amar putusan. Permintaan atau penjatuhan dwangsom kepada seseorang dimaksudkan untuk memberikan paksaan yang bersifat ekonomis kepada seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Oleh karenanya, dwangsom biasanya ditetapkan dalam besaran sejumlah uang yang bertambah seiring waktu berjalan hingga perbuatan yang ditujukan terlaksana. Dwangsom dijatuhkan mengingat dalam perkara perdata tidak terdapat suatu upaya paksa yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Sedangkan sita maupun eksekusi belum tentu dapat dilaksanakan, mengingat pelaksanaannya bergantung pada keberadaan aset seseorang.

Penjatuhan dwangsom akhirnya memberikan dampak psikologis ekonomis kepada seseorang yakni dengan pikiran asumtif bahwa tagihan yang akan dikenakan kepadanya akan semakin bertambah bilamana perbuatan yang ditujukan tidak segera dilaksanakan. Mahkamah Agung mengambil sikap terhadap dwangsom tidak dapat dibebankan dalam hal perbuatan yang dipaksakan ialah pembayaran sejumlah uang. Hal ini mengingat dampak psikologis ekonomis yang diharapkan dalam penjatuhan dwangsom tidak akan terjadi terhadap pihak yang tidak mau/tidak mampu membayar sejumlah uang.

Definisi dan Arti Kata Restorative Justice adalah gagasan untuk menegakkan keadilan melalui pendekatan yang berusaha mempertemukan persetujuan antara korban kejahatan dengan pelaku kejahatan untuk menyelesaikan masalah diantara mereka. Pendekatan ini berpandangan bahwa pihak yang paling dirugikan dalam suatu tindak pidana ialah korban, sehingga korbanlah yang paling dapat menentukan dengan cara apa kerugiannya dapat dipulihkan. Dalam hal ini, korban secara logis memiliki daya tawar yang lebih tinggi untuk menentukan jenis dan bentuk kesepakatan ketimbang pelaku kejahatan. Restorative Justive dikatakan telah terlaksana ketika kesepakatan antara korban dan pelaku telah dilaksanakan sepenuhnya.

Dalam praktik hukum di Indonesia, Restorative Justice sering diterapkan dengan melibatkan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena kompetensi penyelesaian kejahatan pada hakikatnya berada pada penegak hukum. Dalam hal ini, penegak hukum pada hakikatnya bertindak sebagai fasilitator dan kemudian membentuk status hukum penyelesaian perkara dengan kewenangan masing-masing. Sebagai contoh, jika langkah restorative justive diselesaikan dalam tingkat penyidikan, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Definisi dan Arti Kata Minuta Akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik, minuta akta dilekatkan dan disimpan bersama dengan dokumen pendukung dalam pembuatan akta bersangkutan seperti kartu tanda penduduk pihak maupun bukti kewenangan bertindak pihak yang menandatangani akta dan lain sebagainya. Minuta Akta disimpan dan tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada siapapun juga. Minuta Akta dijadikan dasar untuk menerbitkan Salinan Akta yang akan diberikan kepada Para Pihak berkepentingan.