Definisi dan arti kata Nikah adalah janji yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum. Hukum di Indonesia sejatinya tidak mengenal istilah nikah sebagai bahasa hukum yang baku. Pernikahan dalam kajian hukum sebenarnya adalah perkawinan yang menjadi pemahaman bahwa kedua kata tersebut merupakan hal yang sama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya

Walaupun disebut sebagai janji, perkawinan atau pernikahan tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan perjanjian sebagaimana dikenal dalam Buku Ketiga Burgelijk WetBoek Indonesia. Hal ini dikarenakan perkawinan menyangkut aspek kesucian karena melibatkan konsep-konsep agama di dalamnya. Walaupun demikian, setiap janji biasa juga senantiasa dikaitkan dengan prinsip goodfaith atau iktikad baik. Prinsip tersebut memberikan pedoman bahwa setiap janji harus dilandasi dengan suatu keimanan yang akhirnya akan menimbulkan niat baik terhadap lawan janjinya. Dapat dikatakan, perbedaan yang tersisa antara janji nikah dengan janji biasa ada pada letak jangka waktunya yang mana dalam perkawinan secara konseptual adalah ditujukan untuk selama-lamanya dan sebisa mungkin dapat dipertahankan bagaimanapun juga.

Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak dilarang oleh negara. Pelarangan perkawinan beda agama merujuk pada agama calon pengantin bersangkutan karena negara menggantungkan keabsahan perkawinan pada agama masing-masing mempelai. Maka, kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya. Setelah dianggap sah oleh agama mempelai, maka negara akan mencatatkannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada para mempelai maupun pihak ketiga. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang, perkawinan didefinisikan untuk dilakukan antara pria dan wanita. Tidak dilakukannya ketentuan tersebut menyebabkan perkawinan tidak dapat diakui dan artinya, akibat hukum perkawinan tidak mungkin didapatkan.

Definisi dan arti kata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam dunia hukum, istilah pengadaan barang/jasa dipopulerkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang memuat pengertian mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut mengartikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya membicarakan proses pengadaan melainkan juga pihak dan kewenangannya

Beberapa ahli menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa (utamanya di pemerintahan) merupakan proses yang terlepas dari perbuatan pembayaran yang terjadi atas proses pengadaan tersebut. Hal ini dikarenakan, proses pengadaan barang/jasa berakhir ketika barang/jasa telah diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses pembayaran. Walaupun demikian, pendapat ini sangat dapat diperdebatkan karena aturan pembayaran juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 walaupun tidak secara menyeluruh.

Secara umum, Pengadaan Barang/Jasa masuk ke dalam salah satu elemen dari proses pembelanjaan anggaran selain belanja pegawai (gaji) dan belanja modal. Meskipun demikian, tata kelola yag berlaku di suatu instansi dimungkinkan untuk dapat dijalankan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip dari pengadaan barang/jasa ini selain mengarah pada tata cara pengadaan, juga mengarah pada distribusi kewenangan dari Pihak yang berwenang melakukan pembelanjaan terhadap pihak lainnya. Konsep tersebut ditujukan untuk dapat menjaga prinsip check and balances sebagaimana tata kelola yang baik. Meskipun demikian, distribusi kewenangan juga berarti distribusi tanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Definisi dan arti kata Fiat Justicia Ruat Coeloem adalah asas yang biasa diartikan dengan keadilan/hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Frasa ini secara harfiah diterjemahkan dari Bahasa Latin sebagai “Biarkan keadilan terjadi, meskipun langit runtuh.” Frasa ini menggambarkan komitmen untuk menjalankan keadilan tanpa memperhitungkan konsekuensi eksternal yang mungkin terjadi. Ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam semua situasi, bahkan di tengah-tengah kekacauan atau keadaan sulit.

Istilah ini juga menggambarkan prinsip bahwa keadilan dan penegakan hukum harus diprioritaskan, bahkan dalam situasi yang paling sulit atau genting sekalipun. Ini adalah ungkapan yang menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, bahkan di tengah kondisi yang penuh tekanan atau krisis. Ide ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum sebagai landasan bagi masyarakat yang berfungsi dengan baik dan beradab. Meskipun tantangan dan kesulitan dapat muncul, prinsip-prinsip hukum harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Frasa ini sering kali digunakan untuk menekankan pentingnya independensi sistem peradilan dan kepatuhan terhadap hukum, bahkan ketika kondisi atau situasi eksternal mengancam atau menantang. Ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum harus menjadi landasan yang kokoh, bahkan dalam menghadapi tekanan atau tantangan terbesar.

Definisi dan arti kata Sekularisme adalah

  • suatu pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama atau hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan, atau pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya..
  • Definisi dan arti kata Asas adalah

  • prinsip. Suatu hal yang dianggap sebagai pokok dan mendasari segala sesuatunya.
  • Definisi dan Arti Kata Testimonium De Auditu adalah keterangan tanpa pendengaran yang berasal dari Bahasa Latin. Istilah ini digunakan secara luas untuk menggambarkan keadaan saksi yang memberikan keterangan tanpa mengalami langsung peristiwa hukumnya. Biasanya, saksi model ini hanya memberikan keterangan berdasarkan keterangan orang lain yang diketahuinya. Istilah ini sangat erat kaitannya dengan Saksi sebagai Alat Bukti dalam proses peradilan. Pada prinsipnya, alat bukti digunakan untuk menggambarkan peristiwa hukum sebenarnya mengingat lembaga peradilan perlu memberikan penilaian terhadap peristiwa hukum tersebut walaupun tanpa kehadirannya disaat itu. Rasio tersebut yang menyebabkan kesaksian harus betul-betul tahu mengenai peristiwa hukum yang terjadi dan pengetahuannya bukan berdasarkan cerita dari pihak lain.

    Rasio pembuktian tersebut sempat direduksi dalam praktik interpretasi Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggariskan bahwa kesaksian terpaku pada peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Praktik interpretasi tersebut diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan pemaknaan melalui kata ‘tidak selalu’ dalam peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Merujuk pada pertimbangan dalam putusan tersebut, pemaknaan kata ‘tidak selalu’ tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan bagi Saksi yang menerangkan berdasarkan cerita dari orang lain, melainkan keterangan Saksi yang tetap dialaminya sendiri meskipun menggambarkan peristiwa di luar dari peristiwa hukum yang sedang dinilai. Sebagai contoh, keterangan Saksi yang menimbulkan alibi bagi Terdakwa menjadi diperkenankan.

    Definisi dan arti kata Aequo Et Bono adalah

  • Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  • Definisi dan arti kata Audi Et Alteram Partem adalah mendengar pihak yang lain. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin dan menjadi asas umum yang dikenal di seluruh dunia. Di Indonesia, asas ini sering diterjemahkan sebagai mendengarkan kedua belah pihak mengingat hanya terdapat dua pihak dalam acara peradilan di Indonesia. Pada prinsipnya asas ini mengajarkan agar hakim wajib mendengarkan versi lain dari klaim pihak yang mengajukan perkara. Asas ini penting untuk menjaga praduga tak bersalah kepada pihak yang dituntut dari tuntutan pihak yang mengajukan perkara.