Definisi dan Arti Kata Relaas adalah laporan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa digunakan dalam konteks hukum acara yang merujuk pada laporan pemanggilan pihak yang berperkara di pengadilan. Relaas biasa disebut dalam perkara perdata yang diwujudkan dalam suatu surat panggilan yang pada pokoknya memuat keterangan bahwa juru sita telah melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu untuk hadir di persidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Relaas dibuat dengan kolom tandatangan penerima relaas yang tidak wajib untuk ditandatangani olehnya, melainkan wajib diberikan keterangan oleh juru sita mengenai hal-hal sehubungan dengan tercapainya pelaksanaan relaas tersebut. Sebagai bentuk laporan, pelaksanaan panggilan merupakan pertanggungjawaban mutlak jurusita yang prosedurnya telah ditentukan dalam hukum acara sehingga kebenaran isi relaas tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari juru sita yang melaksanakan panggilan. Selain sebagai panggilan, relaas juga dapat memuat laporan mengenai pemberitahuan sehubungan dengan status perkara atas perintah Hakim.

Definisi dan Arti Kata Obscuur Libel adalah gugatan kabur. Berdasarkan kesamaan bunyi penyebutannya, istilah ini memiliki pemaknaan yang sama dengan Obscure Libel dalam Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk menilai suatu gugatan yang tidak jelas dari segi formil. Formalitas surat gugatan di Indonesia tidak diatur secara terang melainkan terbentuk dari persepsi atas praktik peradilan. Salah satu pedoman resmi yang biasa digunakan perpegang pada Pasal 8 Reglement op de Rechtvordering yang mengatur syarat-syarat surat gugatan setidaknya terdapat identitas para pihak, undamentum petendi, serta petitum. Persyaratan tersebut sejatinya tidak relevan untuk diberlakukan secara umum, dikarenakan sekalipun Rv masih berlaku, namun keberlakuan Rv berperspektif untuk Golongan Eropa yang harus menggunakan Advokat. Walaupun demikian, untuk kemudahan beracara, peraturan tersebut digunakan sebagai dasar menilai formalitas gugatan dalam praktik peradilan. Gugatan yang dipandang Obscuur Libel akan dijatuhi putusan yang amarnya menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard.

Definisi dan Arti Kata Deregulasi adalah proses untuk membuat ketentuan yang berlaku menjadi tidak berlaku sepenuhnya. Deregulasi merupakan bentuk lawan dari meregulasi atau membentuk aturan. Deregulasi dapat terjadi karena berbagai alasan dan berbagai bidang hukum. Alasan utama dilakukannya deregulasi biasanya bermotif ekonomi dikarenakan keberadaan aturan secara praktik sering menjadi kontra motif dari kemudahan dalam menggerakkan ekonomi. Deregulasi dilakukan dengan pencabutan norma sehingga tidak terdapat norma baru, atau penyederhanaan norma yang memuat norma baru yang lebih sederhana. Deregulasi dalam perbuatan pidana dapat diartikan sebagai perubahan sudut pandang terhadap perbuatan yang awalnya dinilai jahat menjadi tidak jahat baik sebagian maupun seluruhnya.

Definisi dan Arti Kata Dominus Litis adalah kewenangan penuntutan. Istilah ini tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun merupakan idiom untuk menggambarkan kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan penuntutan pidana ke pengadilan. Kata ini mengacu pada kebebasan Penuntut Umum untuk menentukan pada ketentuan pidana yang mana yang akan dijerat kepada Terdakwa ke Pengadilan. Kewenangan ini merupakan murni turunan dari kewenangan penuntutan, sehingga penegak hukum lain tidak dapat melakukan intervensi kepada Penuntut Umum dalam menentukan ketentuan pidana mana yang akan digunakan. Berdasarkan kewenangan ini pula, Penuntut Umum dimungkinkan untuk secara ekstrim mendakwa seorang Terdakwa dengan pasal berlapis hingga satu kitab undang-undang hukum pidana. Namun, sebagaimana kewenangan lain, penggunaan kewenangan ini dapat diuji dalam proses peradilan yang dalam hal ini melalui proses keberatan di persidangan dalam perspektif formalistik.

Definisi dan Arti Kata Banding Administratif adalah salah satu upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Istilah ini dapat diperoleh pengertiannya berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 76 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila pengaju banding administratif masih tidak puas dengan keputusan banding tersebut, maka dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 48 jo. Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan atas putusan banding administratif diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Definisi dan Arti Kata Hak Alimentasi adalah hak yang dimiliki oleh orang tua terhadap anaknya untuk dipelihara oleh anaknya yang telah dewasa ketika orang tua telah kehilangan kemampuan untuk memelihara dirinya sendiri. Definisi ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun lekat maknanya dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kosakata sehari-hari mengenai hak alimentasi ialah berbakti pada orang tua dengan lawan kata durhaka kepada orang tua. Penegakan hak ini di Indonesia masih sangat jarang dilaksanakan karena hak ini secara moril telah ditunaikan terlepas dari kewajiban hukum berdasarkan aturan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Asas ini meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas. Tidak terlaksananya asas-asas tersebut dalam penyelenggaraan negara dapat menjadi alasan kuat untuk menyatakan proses pemerintahan negara tidak baik. Namun sebagai asas umum, asas-asas ini harus digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara kecuali terdapat kondisi khusus yang diatur dalam asas maupun peraturan perundang-undangan tertentu.

Definisi dan Arti Kata Sertifikat Ganda adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu bidang tanah yang tercatat pada lebih dari satu sertifikat hak. Istilah ini bukan istilah resmi melainkan berasal dari praktik hukum di masyarakat. Sertifikat Ganda berbeda dari Sertifikat Palsu, karena secara formil penerbitan sertifikat dilakukan secara resmi oleh lembaga berwenang. Biasanya sertifikat ganda terjadi akibat kesalahan prosedur, akurasi, atau ketidakprofesionalan pencatatan bidang tanah yang sudah terdaftar kemudian dicatatkan kembali oleh Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, sertifikat ganda bisa terjadi akibat sumpah palsu kehilangan sertifikat yang mengakibatkan diterbitkannya sertifikat baru.

Definisi dan Arti Kata Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Secara normatif, Pendaftaran Tanah Secara Sporadik merupakan lawan kata dari Pendaftaran Tanah Secara Sistemik yang ditinjau dari segi kepentingan pendaftarannya. Pada Pendaftaran Tanah Secara Sporadik, kepentingan pendaftaran tanah ada pada pihak yang berkepentingan terhadap tanah sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disebutkan sebagai pihak berkepentingan, karena pengaju pendaftaran belum tentu sudah menjadi pemilik atas tanah. Sebut saja penerima pelepasan hak atas tanah atau pendaftaran Hak Guna Bangunan yang telah lampau waktunya merupakan pihak yang berkepentingan yang baru timbul hak atas tanahnya setelah pendaftaran tanah terlaksana.

Definisi dan Arti Kata Dismissal Process adalah proses untuk menyingkirkan dalam Bahasa Inggris. Di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai proses untuk memilah perkara dalam hukum acara di lembaga peradilan. Istilah ini dikenal dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Gugatan Sederhana yang pada pokoknya menentukan apakah perkara yang diajukan telah memenuhi kelayakan formil untuk dapat diperiksa dan diadili. Bilamana perkara yang diajukan dipandang tidak layak, maka proses ini memberikan keleluasaan untuk menggugurkan perkara sebelum maksud perkaranya diperiksa selayaknya dalam hukum acara. Sebaliknya, bilamana perkara dipandang layak maka akan segera diperiksa sesuai hukum accara yang berlaku.