Definisi dan Arti Kata Ultra Petita adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “lebih dari yang diminta.” Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada situasi di mana hakim membuat keputusan yang melebihi ruang lingkup permohonan atau tuntutan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan yakni asas non ultra petita.

Dalam proses pengadilan, para pihak biasanya mengajukan permohonan atau tuntutan tertentu kepada pengadilan untuk dipertimbangkan. Dalam konteks ultra petita, hakim akan memberikan putusan melebihi atau keluar dari yang diminta oleh para pihak tersebut. Sebagai contoh sempit, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) namun oleh hakim diberikan putusan ganti kerugian sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Dalam contoh yang lebih luas, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi namun oleh hakim diputuskan tergugat melakukan wanprestasi bersamaan dengan perbuatan melawan hukum.

Putusan ultra petita secara umum berangkat dari perspektif yang lebih menguntungkan kepada pihak yang mengajukan persengketaan. Hal ini dapat terlihat dari pertimbangan maupun putusan yang akan mendukung dan/atau membenarkan kesalahan maupun kekurangan dari pengaju sengketa bahkan memberikan keuntungan lebih kepadanya.

Putusan ultra petita secara umum akan memunculkan diskusi moral yang menarik. Sudut pandang persengketaan secara umum harus mengacu pada koherensi tuntutan dan alasan hukum dari Pengaju Sengketa. Dalam konteks ini, Pengaju Sengketa harus dipandang hanya meminta sejauh mana ia membutuhkannya. Jatuhnya putusan ultra petita akan menyebabkan pertanyaan, mengapa pihak lain harus dihukum untuk memenuhi kebutuhan dengan berlebihan terhadap pengaju sengketa?

Praktik peradilan seringkali menciptakan keadaan hakim untuk memutus secara ultra petita. Hal ini terjadi seringkali karena kegagalan penggugat untuk memformulasikan gugatan/tuntutan sesuai dengan konteks hukumnya namun konteks gugatan/tuntutan masih dapat dipahami dengan dukungan pembuktian yang tepat. Secara teoritis, kegagalan formulasi dalam gugatan/tuntutan seharusnya merupakan kecacatan formil yang menyebabkan proses peradilan tidak dapat diputuskan dengan lugas mengenai pokok perkaranya. Namun pertimbangan asas cepat, sederhana, biaya ringan seringkali meng-intervensi hal tersebut sejauh mana gugatan/tuntutan secara maksud dapat dipahami dengan pula didukung alat bukti yang jelas. Secara teoritis, ultra petita yang dibenarkan hanya dapat dilakukan oleh hakim sejauh mana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Hal ini sering dikenal dengan pertimbangan ex officio.

Definisi dan Arti Kata Nomokrasi adalah kedaulatan hukum. Istilah ini secara kontekstual dapat dilihat dalam Pasal 1 Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ serta ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Nomokrasi pada hakikatnya mengakomodir hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dari segi legitimasi kekuasaan, model ini menganggap kebenaran hukum sebagai suatu hal yang mutlak. Praktik nomokrasi menjadi diskusi yang berjalan paralel dengan teori kemurnian hukum.

Definisi dan Arti Kata Asas Kemanfaatan ialah prinsip yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari sudut pandang manfaatnya. Prinsip ini biasa digunakan dalam praktik peradilan ketika Pengadilan tidak dapat menemukan lagi konsep hukum yang akan diterapkan dalam suatu perkara. Asas kemanfaatan bukan instrumen murni yang muncul dalam kajian hukum. Kajian asas kemanfaatan baru muncul dalam kajian hukum melalui teori tiga substansi hukum yang dipopulerkan oleh Gustav Radbruch. Berdasarkan kajian teoritis, asas kemanfaatan memiliki hubungan dekat dengan ajaran utilitarianisme yang mengartikan persepektif kemanfaatan sebagai cara pandang yang bertujuan untuk membuat terciptanya kebahagiaan dalam jumlah kuantitas dan kualitas terbanyak. Merujuk pada hal-hal tersebut, penerapan asas kemanfaatan dalam hukum tidak dapat dikaitkan kepada para pihak yang bersengketa melainkan lebih mengarah kepada keberpihakan masyarakat luas termasuk terjaminnya ketertiban. Pada kondisi ideal, masyarakat luas cenderung akan bahagia ketika tertib hukum dijalankan. Artinya positivisme hukum dalam kondisi ideal merupakan hal terukur yang dicita-citakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penerapan asas kemanfaatan untuk menabrak positivisme hukum memerlukan kajian menyeluruh terhadap dampaknya di masyarakat dan bukan hanya terpaku pada kepentingan pihak yang bersengketa saja.

Definisi dan arti kata minderjarig adalah anak di bawah umur. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda. Berdasarkan istilahnya, minderjarig mengacu pada kelompok minor yang maksudnya membutuhkan bantuan kelompok major. Minderjarig merupakan kebalikan dari meerdarjarigKetentuan mengenai minderjarig biasa dilekatkan pada Pasal 330 Burgelijk Wetboek tentang kebelumdewasaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang belum dewasa ialah orang yang belum genap berumur 21 tahun atau belum pernah menikah. Kedewasaan yang terjadi akibat perkawinan tersebut tidak akan berubah menjadi tidak dewasa apabila perkawinan itu putus sebelum yang bersangkutan berumur genap 21 tahun. Sekalipun kebelumdewasaan sering dikaitkan dengan ketidakcakapan, sesungguhnya kedua istilah tersebut ialah berbeda. Kebelumdewasaan ialah kondisi seorang manusia yang menurut hukum belum mencapai usia dewasa. Sedangkan kecakapan sehubungan penilaian hukum apakah seseorang dapat dianggap melakukan perbutan hukum atau tidak. Secara teoritis dapat berlaku kondisi belum dewasa namun sudah cakap.

Kebelumdewasaan dan ketidakcakapan ialah istilah yang berbeda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pengertian dari Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jika definisi Anak dan Kebelumdewasaan diperpotongkan, maka akan didapatkan kesimpulan bahwa semua Anak ialah belum dewasa namun dalam rentang usia 18-21 (delapan belas hingga dua puluh satu) tahun, ia bukan lagi Anak walaupun masih belum dewasa.

Definisi dan arti kata Pencurian adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk dapat disebut sebagai pencurian, setidaknya harus memenuhi ketiga unsur dalam pengertian tersebut.

Unsur yang pertama ialah harus ada perbuatan mengambil. Perilaku mengambil dalam yurisprudensi hukum pidana diartikan sebagai perbuatan untuk memindahkan yang dalam hal ini dilakukan terhadap barang. Terhadap perpindahan tersebut, cukuplah dipandang berpindah dari tempatnya semula. Sebagai contoh, sebuah handphone semula diletakkan di atas meja dalam suatu kamar. Kemudian seseorang memindahkan handphone tersebut ke tempat tidur. Terhadap perbuatan tersebut cukuplah dipandang sebagai perbuatan mengambil.

Unsur yang kedua ialah barang. Pengertian barang sendiri tidak disebutkan secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh sebab itu, pengertian barang harus ditafsirkan secara sistemik sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Barang yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, secara konsisten seharusnya ditafsirkan sebagai benda bergerak berwujud. Konsistensi ini didapat dari pemahaman perbuatan mengambil haruslah merupakan perbuatan fisik yang memindahkan secara fisik pula. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya pencurian bidang tanah menurut ketentuan ini. Mungkin terjadi pencurian terhadap galian tanah dari bidang tersebut. Perlu dicermati, terhadap kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan ini. Dimungkinkan terhadapnya pencurian sertifikat hak cipta atau pencurian ciptaannya. Begitu pula terhadap pencurian surat berharga seperti cek, harus dipahami yang dicuri bukanlah uang melainkan surat cek tersebut yang bernilai uang.

Kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkembangan maksud barang dalam ketentuan ini untuk menyebut energi semisal listrik untuk menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi. Pertama terhadap pencurian listrik telah diatur dalam undang-undang lain secara spesifik. Kedua, berdasarkan ilmu pengetahuan listrik telah dapat dijabarkan sebagai pergerakan muatan atom yang mana atom sendiri merupakan materi fisik walaupun tidak kasat mata. Pendeketan ilmu pengetahuan saintifik tersebut perlu didorong dalam hal mana terjadi perkembangan baru semisal pencurian cahaya (pendekatan dualisme partikel cahaya), pencurian nuklir (pendekatan reaksi fusi maupun fisi), dan sebagainya.

Menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi

Unsur terakhir ialah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Setiap kata dengan maksud yang ditemui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu dipahami dalam bingkai doktrin teoritis mengenai kesengajaan. Dalam ketentuan tersebut, pencurian tidak mungkin dilakukan secara tidak sengaja. Sebagai contoh salah ambil handphone karena mirip dengan miliknya, secara umum tidak dapat dipandang sebagai kesengajaan. Masih berdasarkan ketentuan ini pula, kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Keinsyafan pihak yang mengambil barang dalam hal ini harus memahami bahwa barang yang diambil ialah bukan miliknya, sedangkan peralihan hak milik tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum terkait peralihan hak kepemilikan.

Kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum

Masih dalam koridor ketentuan yang sama. Terdapat unsur barang siapa yang merujuk pada pelaku perbuatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengakui pelaku perbuatan ialah orang alamiah yakni manusia. Sehingga, tidak dimungkinkan adanya pencurian yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Yayasan, ataupun Koperasi. Namun dimungkinkan jika pencurian dilakukan oleh Direktur Perseroan Terbatas, Ketua Yayasan, ataupun Anggota Koperasi, dan sebagainya.

Definisi dan arti kata Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi tersebut secara lengkap ditulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Secara teori, pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang dan tidak dapat dipungut berdasarkan ketentuan di bawah peraturan perundang-undangan. Pungutan pajak di luar peraturan perundang-undangan dapat mengindikasikannya suatu pungutan ilegal atau merupakan suatu pungutan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pajak. Pajak memiliki ciri utama yakni tidak dapat dirasakan langsung suatu manfaat pembayarannya oleh pembayar pajak yang dalam artian luas, pembayar pajak tidak memiliki hak untuk menagih secara langsung manfaat pembayaran pajaknya pada saat itu juga.

Pajak harus dipungut berdasarkan Undang-Undang

Sebagai suatu kewajiban, secara umum wajib pajak tidak dapat mengingkari kewajiban perpajakan. Namun, beberapa peraturan perundang-undangan dapat memberikan keringanan atau pengecualian dari pengenaan pajak. Hal yang terpenting, setiap pembayaran pajak akan diberikan suatu faktur pajak yang menjadi bukti setoran resmi wajib pajak telah diterima oleh negara dan bukan merupakan pungutan ilegal/pungutan liar. Uang yang terkumpul dalam pembayaran pajak akan digunakan oleh negara untuk berbagai kepentingan. Di Indonesia, pajak yang terkumpul dalam satu tahun pajak secara umum akan masuk dalam APBN yang kemudian akan digunakan untuk keperluan yang telah dianggarkan. Beberapa jenis pajak dimungkinkan untuk digunakan dalam APBN tahun berjalan.

Di Indonesia, kejahatan perpajakan sering dianggap perbuatan jahat yang serius karena dapat memengaruhi jalannya roda pemerintahan dalam jangka panjang. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa pajak menjadi sumber pendapatan negara yang sangat digantungkan dan nyaris sulit untuk tergantikan. Untuk itu, himbauan pembayaran pajak memang senantiasa diserukan oleh Pemerintah. Menariknya, beberapa aturan dapat memberikan Pejabat dalam suatu Organ Pemerintah suatu pertanggungan dalam pembayaran pajak yang secara singkat dapat dipahami bahwa Pajak yang harus dibayarkan tersebut ditanggung oleh negara.

Definisi dan arti kata Undang-Undang adalah salah satu bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Secara luas, undang-undang dapat diartikan seluruh peraturan perundang-undangan yang artinya merupakan serangkaian aturan memaksa dan dibuat oleh negara. Namun dalam artian sempit, undang-undang hanya diartikan sebagai salah satu bagian peraturan perundang-undangan yang apabila di Indonesia berada pada tingkatan di bawah Undang-Undang Dasar. Sebagai aturan yang dibuat negara, Undang-Undang dapat dikategorikan sebagai hukum positif dan dibuat oleh organ yang berwenang untuk membuatnya. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden (yang walaupun tidak disetujui dapat dianggap sah). Walaupun demikian, usulan Rancangan Undang-Undang dapat dibuat oleh Presiden (eksekutif) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) itu sendiri. Harap dicatat, Undang-Undang tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang berbeda dengan Undang-Undang Dasar

Undang-Undang sudah dapat dipastikan berada dalam tataran hukum tertulis, dan tidak lazim dinyatakan dalam suatu aturan tidak tertulis. Produk Undang-Undang di Indonesia harus dibuat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan penyimpangan terhadapnya dapat diajukan keberatan melalui mekanisme Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan atas penyimpangan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sifatnya final dan binding yang artinya tidak dapat diubah karena alasan apapun juga. Hal ini sering menuai kritik karena ada kemungkinan proses pengujian dilakukan secara cacat hukum yang harusnya secara logika membuat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah demi hukum. Namun sejauh ketentuan Undang-Undang Dasar belum diubah, maka konstruksi upaya terakhir dan mengikat tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar sehingga hasil keputusannya secara teori tidak dapat disimpangi oleh Pembuatan Undang-Undang berikutnya. Undang-Undang di Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum yang boleh memuat ketentuan pidana disamping Peraturan Daerah. Kebolehan muatan ketentuan pidana tersebut dilogikakan sebagai suatu kesepakatan antara rakyat (diwakili Dewan Perwakilan Rakyat) dengan Negara untuk menentukan dalam hal-hal apa saja rakyat boleh dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Undang-Undang harus didahului oleh rancangan akademis yang artinya ketiadaan rancangan tersebut seharusnya dapat membuat Undang-Undang menjadi cacat formil.

Definisi dan arti kata Ad Hoc adalah segala sesuatu termasuk orang yang dibentuk atau ditunjuk untuk menjalankan suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara. Beberapa contoh dari konsep ad hoc ini ialah adanya hakim ad hoc, panitia ad hoc maupun badan ad hoc. Keberadaan konsep ad hoc sendiri muncul karena beberapa latar belakang, dapat ditinjau dari segi anggaran yang mana apabila merujuk pada konsep karir maka membutuhkan anggaran dimulai dari awal karir hingga pensiun. Selain itu, ad hoc dimungkinkan muncul karena kebutuhan mendesak untuk menggantikan orang atau badan yang sudah ada namun tidak dapat menjalankan tugasnya baik itu karena faktor internal badan atau orang maupun faktor eksternal. Implikasi logis dari konsep ad hoc ini ialah secara teoritis dapat dibubarkan apabila badan bentukan atau orang dalam bentuk jabatan yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya kembali dengan seideal mungkin.