Definisi dan arti kata Literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, memahami, dan menggunakan informasi dalam berbagai konteks. Kata “literasi” berasal dari bahasa Latin “littera”, yang berarti “huruf” atau “tulisan”. Awalnya, kata “literasi” digunakan untuk merujuk pada kemampuan seseorang dalam membaca dan menulis. Saat ini, makna literasi lebih dari sekadar kemampuan membaca dan menulis, literasi juga mencakup kemampuan untuk memahami dan menganalisis informasi, serta kemampuan untuk menggunakan informasi tersebut secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, di tempat kerja, dan dalam berpartisipasi dalam masyarakat.

Dalam konteks hukum, literasi bukan hanya merujuk pada pengetahuan suatu pasal semata melainkan dapat menerapkan konteks pasal yang sedang dibahas dalam berbagai kemungkinan yang terjadi di dunia nyata. Literasi hukum menciptakan suatu kesadaran dalam pola mengambil keputusan dengan didasari pada suatu pengetahuan yang cukup.

Definisi dan Arti Kata Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kata ini sering disalahsebutkan dengan materai. Istilah ini merujuk bentuk fisik dari meterai itu sendiri, sedangkan secara kontekstual meterai merupakan pembayaran pajak atas dokumen yang disebut sebagai bea meterai sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan aturan yang sama, meterai harus dibubuhkan pada dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
    kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
    pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
    transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
    minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
    risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
    nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
    yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
    sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kendati pembubuhan meterai sebagai pembayaran bea meterai tersebut diwajibkan oleh undang-undang, namun tidak dipenuhinya hal tersebut tidak menjadikan perbuatan hukum pokoknya menjadi batal atau tidak sah. Hal ini mengingat bahwa konsep pembebanan pajak tidak berpengaruh pada perbuatan hukum pokoknya, melainkan pembebanan pajaklah yang dipengaruhi oleh perbuatan hukum pokoknya. Bea meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami kedaluwarsa(daluwarsa) setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan tersebut dapat diartikan secara mudah, bahwa bea meterai dianggap lunas dengan sendirinya setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang.

Definisi dan Arti Kata Hukum Humaniter adalah hukum yang dibuat untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua orang, terlepas dari latar belakang, agama, atau kewarganegaraan. Hukum humaniter biasanya diterapkan dalam situasi perang atau konflik, di mana kemanusiaan sering terancam. Hukum humaniter terdiri dari berbagai peraturan yang mengatur cara-cara memperlakukan tentara dan civitas (warga sipil) yang terlibat dalam konflik, serta cara-cara yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sipil yang terkena dampak dari konflik tersebut. Contoh utama dari hukum humaniter adalah Konvensi Jenewa, yang merupakan seperangkat peraturan internasional yang mengatur tindakan-tindakan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dalam situasi perang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Jenewa dan mengikuti prinsip-prinsip hukum humaniter yang tercantum di dalamnya. Selain itu, Indonesia juga telah menetapkan berbagai peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam situasi perang atau konflik. Salah satu contohnya adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak asasi manusia dan mekanisme penegakan hak-hak tersebut di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani berbagai perjanjian internasional lain yang mengatur tentang hak asasi manusia, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD).

Definisi dan Arti Kata Kawin Belum Tercatat adalah pencatatan status perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terhadap perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan. Pengertian tersebut didapat dari praktik berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021. Definisi Kawin Belum Tercatat tersebut secara sintaksis bertentangan dengan istilah yang digunakan, karena pada praktiknya telah dilakukan pencatatan. Namun bila mencermati surat tersebut, pencatatan yang dilakukan hanya berupa pencantuman terhadap status perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan sebagai suatu kebijakan afirmatif untuk sementara waktu hingga dapat dilakukan pengesahan perkawinan/itsbat nikah.

Sekalipun merupakan kebijakan afirmatif, kontradiksi yang tergambarkan dalam istilah kawin belum tercatat terhadap makna sintaksis menjadi indikator kerancuan norma dalam status kawin belum tercatat. Secara normatif, semua perkawinan yang sah harus dapat dilakukan pencatatan. Bilamana tidak dapat dilakukan pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak sah. Jika mengacu pada logika hukum tersebut, maka target kebijakan afirmasi tersebut hanya tersisa untuk perkawinan yang tidak sah. Hal ini mengingat pula alasan yang dijadikan dasar kebijakan ialah menunggu itsbat nikah/pengesahan nikah terlebih dahulu yang bila dicermati secara praktis netral tidak dapat menjawab alasan pencatatan dalam waktu tunggu tersebut. Padahal jika perkawinan tidak bermasalah, maka setelah itsbat nikah/pengesahan nikah dapat segera dicatatkan.

Definisi dan Arti Kata Gugatan Intervensi adalah gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga untuk mengintervensi jalannya persidangan. Intervensi ini dilakukan karena dalam persidangan tersebut terdapat hak pihak ketiga yang sedang diadili, padahal pihak ketiga tersebut tidak diikutsertakan dalam proses peradilan. Intervensi yang dilakukan pihak ketiga ini ialah sah sepanjang dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan makna katanya, Gugatan Intervensi hanya mencakup istilah voeging maupun tussenkomst yang pada pokoknya merupakan intervensi pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri.

Materi pokok Gugatan Intervensi memuat fundamentum petendi terkait legal standingnya terhadap perkara, tuntutan penetapan statusnya sebagai pihak dalam perkara, serta tuntutan pokoknya terhadap perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi. Jika menerima kedudukan pihak tersebut, maka Hakim, berdasarkan tuntutan pihak ketiga, akan menetapkan pihak ketiga tersebut sebagai Penggugat-Intervensi, Tergugat-Intervensi, atau sebagai Penggugat Intervensi yang menggugat seluruh pihak bersengkata dalam persidangan yang telah berjalan.

Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi.

Dalam praktik, Gugatan Intervensi hanya akan diterima bilamana persidangan belum sampai tahap pembuktian. Keputusan tersebut diambil demi tertibnya hukum acara. Selain itu, pihak yang mengajukan intervensi pada prinsipnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan terpisah maupun perlawanan pihak ketiga di luar proses persidangan yang tengah berjalan. Masih berdasarkan praktik, Gugatan Intervensi jarang diajukan. Hal ini mengingat beban biaya perkara riil sudah berjalan, sedangkan status hukum belum ditetapkan akan merugikan pihak ketiga. Oleh sebab itu, model perlawanan pihak ketiga lebih sering diambil mengingat yang dilawan ialah status hukum yang telah pasti merugikan pihak ketiga tersebut.

Definisi dan Arti Kata Summon Letter adalah surat panggilan. Istilah ini biasa digunakan dalam sistem peradilan berbahasa inggris yang merujuk pada surat yang ditujukan untuk memanggil pihak berperkara untuk hadir di persidangan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Jika mengacu pada maksudnya, summon letter dapat dipersamakan dengan relaas kendati memiliki perbedaan lingkup berdasarkan perbedaan hukum acara. Summon Letter biasanya memuat subjek berperkara, pokok perkara, serta ancaman ketidakhadiran pihak terpanggil. Istilah ini tidak hanya digunakan dalam lingkup hukum perdata melainkan juga pada hukum pidana maupun hukum bidang hukum lainnya. Selain dalam konteks peradilan tersebut, summon letter juga biasa digunakan dalam konteks formil lain di luar peradilan. Sebagai contoh panggilan rapat, panggilan pembacaan wasiat, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya. Pencocokkan ini dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan perintah hakim, panitera, maupun ketua pengadilan. Kewenangan ini dapat dialihkan kepada juru ukur pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Definisi dan arti kata Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Definisi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagai badan hukum, perseroan terbatas memiliki persona standi in judicio yang berbeda dari orang-orang yang tergabung di dalamnya. Oleh sebab itu, segala hak dan kewajiban perseroan terbatas pada prinsipnya harus dipisahkan dari pihak-pihak tersebut kecuali dapat dibuktikan pihak-pihak tersebut mengikatkan diri dalam hak dan kewajiban perseroan terbatas. Pengikatan diri tersebut dapat terjadi akibat dari perjanjian maupun akibat dari undang-undang. Walaupun demikian, perseroan terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh organ perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh Organ Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas memiliki 3(tiga) organ yakni Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Dewan Komisaris. Organ perseroan tidak dapat dipandang sebagai perseroan itu sendiri, melainkan hanya sebagai perwujudan dari perbuatan perseroan dalam koridor kewenangannya masing-masing. Oleh sebab itu, organ perseroan tidak dapat diikat secara hukum oleh pihak ketiga yang dimaksudkan untuk mengikatkan pada perseroan secara keseluruhan.

Pendirian Perseroan Terbatas awalnya didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar. Pengertian ini menjadikan perseroan terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan maksud mengumpulkan modal. Oleh sebab itu, perseroan terbatas tidak dapat didirikan oleh pasangan suami istri dengan harta bersama tidak terpisah. Dari modal itulah yang kemudian dibagikan hak kepemilikan dalam bentuk saham. Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum. Terhadap modal perseroan dikenal istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum

Hukum Indonesia mengenal pengecualian kepemilikan saham perseroan terbatas untuk minimal 2(dua) orang tersebut, yakni khusus untuk Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil ini kemudian dapat dipersamakan dengan Perseroan Perorangan.

Sebagai badan hukum, anggota-anggota organ perseroan seolah-olah dapat berlindung dibalik bentuk badan hukum perseroan terbatas. Namun, undang-undang telah menegaskan apabila anggota dari organ perseroan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dapat serta merta bertanggungjawab atas kewajiban perseroan terbatas. Konsep tersebut sering dikenal dengan doktrin piercing the corporate veil.