Definisi dan Arti Kata Obscuur Libel adalah gugatan kabur. Berdasarkan kesamaan bunyi penyebutannya, istilah ini memiliki pemaknaan yang sama dengan Obscure Libel dalam Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk menilai suatu gugatan yang tidak jelas dari segi formil. Formalitas surat gugatan di Indonesia tidak diatur secara terang melainkan terbentuk dari persepsi atas praktik peradilan. Salah satu pedoman resmi yang biasa digunakan perpegang pada Pasal 8 Reglement op de Rechtvordering yang mengatur syarat-syarat surat gugatan setidaknya terdapat identitas para pihak, undamentum petendi, serta petitum. Persyaratan tersebut sejatinya tidak relevan untuk diberlakukan secara umum, dikarenakan sekalipun Rv masih berlaku, namun keberlakuan Rv berperspektif untuk Golongan Eropa yang harus menggunakan Advokat. Walaupun demikian, untuk kemudahan beracara, peraturan tersebut digunakan sebagai dasar menilai formalitas gugatan dalam praktik peradilan. Gugatan yang dipandang Obscuur Libel akan dijatuhi putusan yang amarnya menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard.

Definisi dan Arti Kata Parole Violation adalah pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hal seorang terpidana dalam status sedang tidak berada dalam penjara/kurungan. Berdasarkan istilah tersebut, parole violation hanya dapat terjadi apabila terpidana dijatuhi hukuman badan yang dalam hal ini dapat berupa penjara maupun kurungan. Pelanggaran syarat dan ketentuan dalam Parole Violation bervariasi di setiap negara, karena ketentuan Parole di setiap negara juga berbeda-beda. Akibat hukum dari Parole Violation secara umum ialah terpidana akan kembali menjalani pidana badan secara nyata. Selain itu, dimungkinkan pula pencabutan hak-hak terpidana serta hukuman pendisiplinan lain yang berlaku di dalam lembaga yang bertugas menyelenggarakan hukuman penjara atau kurungan.

Definisi dan Arti Kata Dismissal Process adalah proses untuk menyingkirkan dalam Bahasa Inggris. Di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai proses untuk memilah perkara dalam hukum acara di lembaga peradilan. Istilah ini dikenal dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Gugatan Sederhana yang pada pokoknya menentukan apakah perkara yang diajukan telah memenuhi kelayakan formil untuk dapat diperiksa dan diadili. Bilamana perkara yang diajukan dipandang tidak layak, maka proses ini memberikan keleluasaan untuk menggugurkan perkara sebelum maksud perkaranya diperiksa selayaknya dalam hukum acara. Sebaliknya, bilamana perkara dipandang layak maka akan segera diperiksa sesuai hukum accara yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata KTUN adalah singkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara yakni Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitif.

Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:

Hubungan KekerabatanStatusBagianOperasional
Anaksatu-satunya1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan.
 Anak2 (dua) orang anak  2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut.
 Anak3 (tiga) orang anak atau lebih 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut.
Cucu, cicit, dan seterusnyaBerlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal Mengikuti bagian yang digantikan Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan.
Orang Tua, garis lurus ke atas VariatifSetengah dari bagian yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris.
Anak luar kawin yang diakuiTunggal atau bersama anak kandungSetengah dari bagian yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan.

Definisi dan Arti Kata Nikah Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan diantara pasangan yang memiliki agama berbeda. Istilah ini disebut juga pernikahan beda agama, kawin beda agama, maupun perkawinan beda agama. Istilah ini tidak ditemukan secara tegas keberadaannya dalam sistem hukum di Indonesia melainkan muncul dalam keseharian di masyarakat. Jika mengacu kepada terminologi hukum yang tepat, istilah yang benar untuk digunakan ialah perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan istilah hubungan hukum antara suami dan istri dalam terminologi hukum di Indonesia menggunakan istilah perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sistem hukum di Indonesia tidak melarang perkawinan beda agama. Walaupun demikian, sistem hukum perkawinan di Indonesia menyerap sistem hukum agama yang diberlakukan bagi masing-masing pasangan perkawinan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keabsahan perkawinan digantungkan pada agama masing-masing pasangan. Secara umum, agama yang diakui di Indonesia tidak memfasilitasi adanya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu, tidak mungkin dilangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan perspektif agama. Dikarenakan ketidakmungkinan tersebut, maka perkawinan beda agama menjadi tidak sah dari sudut pandang agama dan akhirnya negara juga mengadopsi sudut pandang tersebut.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan mengenai perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dalam keadaan beda agama. Aturan ini dalam praktik dijadikan dalil dalam mengakomodir perkawinan beda agama. Namun dalam penafsiran sistematika hukum, aturan ini melebihi konteks pengaturannya yang harusnya hanya mengatur mengenai administrasi kependudukan. Aturan ini telah membuat konsep perkawinan model baru yang berseberangan dengan pengaturan substansinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Model baru perkawinan tersebut merupakan model perkawinan administratif yang telah ditinggalkan di Indonesia semenjak tahun 1974. Sayangnya hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur akibat hukum dari perkawinan administratif tersebut, padahal hukum keluarga yang berlaku di Indonesia saat ini masih banyak bergantung pada hukum agama individu sebagaimana dapat ditarik kesimpulannya dalam Undang-Undang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Novum adalah keadaan/bukti baru. Kata ini berasal dari istilah noviter perventa dalam Bahasa Latin yang berarti baru ditemukan. Di Indonesia, novum disandingkan dengan syarat pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Logika hukum dari novum dibangun dari kesalahan pengambilan keputusan oleh badan peradilan akibat fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang salah.

Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian atas fakta hukum di persidangan.

Sebagaimana diketahui, badan peradilan senantiasa memutus berdasarkan fakta hukum yang dihadirkan di persidangan dikarenakan hakim tidak berada pada peristiwa sebenarnya saat itu terjadi. Banyaknya variabel dalam proses hukum acara, memungkinkan kurang, cacat, kekeliruan dalam mengajukan alat bukti sehingga kesimpulan mengenai fakta hukumnya pun menjadi keliru. Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian fakta hukum tersebut. Karena kekeliruan berada pada fakta hukum, maka kaidah hukum yang berlaku tidak dapat dijadikan sebagai novum. Selain itu, novum harus terpaku untuk membuktikan kesalahan fakta hukum sebelumnya yang keliru sehingga perbuatan hukum lanjutan setelah fakta hukum yang terjadi bukan merupakan novum.

Dalam praktik, sering ditemukan novum diajukan berupa bukti yang baru dibuat setelah peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi bahkan dibuat setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal berdasarkan uraian definisi novum, seharusnya bukti yang diajukan merupakan bukti yang sebelumnya belum diajukan (bukti tertinggal) karena baru ditemukan atau belum dapat dihadirkan ketika tahapan peradilan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Disparitas Putusan adalah perbedaan putusan pengadilan dalam kasus serupa. Istilah ini berlaku dalam lapangan hukum pidana maupun lapangan hukum perdata. Pada dasarnya kasus yang muncul di pengadilan tidak pernah sama. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa senantiasa terdapat variabel pembeda antara peristiwa hukum yang satu dengan peristiwa hukum yang lain seperti motif, kondisi sosial, dan sebagainya. Walaupun demikian, disparitas putusan merupakan peristiwa yang mendatangkan kritik moril yang kuat terutama terhadap peristiwa-peristiwa hukum dengan variabel subjektif yang kental. Disparitas putusan dapat menciptakan paradigma bahwa hukum yang diterapkan oleh pengadilan ialah relatif. Padahal secara umum, kepastian hukum dan konsistensi putusan merupakan hal yang diidamkan oleh masyarakat modern. Hal ini merupakan pandangan wajar, karena dengan adanya kepastian hukum dan konsistensi putusan, akan tercipta suatu paradigma perilaku menentukan sikap terhadap hukum yang berlaku. Untuk menghadapi disparitas putusan, Hakim dituntut untuk dapat menjelaskan perbedaan hukum antar kasus tersebut dalam suatu pertimbangan. Hal tersebut telah secara konsisten diterapkan oleh Hakim dalam sistem hukum common law. Berdasarkan pemahaman tersebut, disparitas putusan adalah hal yang diperkenankan namun perlu dilandasi oleh alasan hukum yang kuat. Oleh sebab itu hanya disparitas putusan dengan alasan selain hukum seperti asas kemanfaatan dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kritik moril yang kuat.

Definisi dan Arti Kata Fakta Notoir adalah fakta yang sudah dikenal. Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Belanda yang sama padanannya dengan pengertian dari notoire feiten notorious. Dalam Bahasa Inggris, istilah ini disamakan dengan istilah generally known. Fakta Notoir merupakan fakta yang disimpulkan bukan berdasarkan pembuktian, melainkan berdasarkan kelaziman yang tidak dapat dibantah lagi. Karena merupakan bagian dari penilaian fakta, istilah ini hanya berlaku bagi penilaian peristiwa hukum dan bukan mengenai kaidah hukumnya. Kelaziman yang dimaksud ialah kelaziman universal, seperti benda yang jatuh dari peristiwa hujan selalu membawa air dan menciptakan basah. Contoh fakta notoir yang demikian menyebabkan dalil mengenai hujan yang menyebabkan basah tidak perlu dibuktikan kembali. Apabila terhadap dalil yang menyebutkan hujan abu, hujan darah, maupun hujan-hujan lainnya maka terhadapnya perlu dibuktikan apakah benar hujan tersebut merupakan hujan abu, hujan darah, maupun sebaliknya. Kaidah fakta notoir memberikan keringanan beban pembuktian dan mempermudah jalannya persidangan mengingat kaidah utama pembuktian ialah siapa yang mendalilkan ia yang membuktikan. Tanpa adanya kaidah fakta notoir, maka peristiwa hujan menyebabkan basah sekalipun harus dibuktikan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, fakta notoir dapat ditemukan dalam Pasal Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
SemuaHak Pakai
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri