Definisi dan Arti Kata Tinjauan Yuridis adalah suatu analisis atau evaluasi hukum terhadap suatu masalah, situasi, atau permasalahan tertentu. Dalam konteks hukum, tinjauan yuridis mencakup pemeriksaan aspek-aspek hukum yang terkait dengan suatu kasus atau isu hukum. Tujuan utama dari tinjauan yuridis adalah untuk memahami implikasi hukum suatu masalah dan memberikan pandangan hukum yang akurat.

Tinjauan yuridis melibatkan beberapa langkah penting, termasuk:

  1. Pengumpulan Informasi: Tahap awal dari tinjauan yuridis melibatkan pengumpulan informasi yang relevan terkait dengan kasus atau isu hukum yang sedang dianalisis. Ini dapat mencakup dokumen-dokumen hukum, peraturan, kontrak, kebijakan, dan fakta-fakta yang berkaitan.
  2. Identifikasi Hukum yang Berlaku: Tinjauan yuridis akan mencari hukum yang berlaku dalam kasus tersebut, termasuk hukum kontrak, hukum pidana, hukum perdata, atau hukum lainnya yang relevan.
  3. Analisis Hukum: Setelah hukum yang berlaku diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menganalisis bagaimana hukum tersebut berlaku pada kasus tersebut. Ini mencakup menilai apakah tindakan atau situasi yang terlibat melanggar hukum atau apakah ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan argumen tertentu.
  4. Penarikan Kesimpulan: Setelah analisis selesai, tinjauan yuridis akan menghasilkan kesimpulan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Kesimpulan ini dapat berupa pandangan tentang apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, apakah ada dasar hukum untuk mengejar tuntutan hukum, atau saran hukum lainnya.

Tinjauan yuridis sering dilakukan oleh pengacara, penasehat hukum, atau ahli hukum untuk membantu klien atau organisasi dalam membuat keputusan maupun perancangan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dari suatu situasi. Selain itu, tinjauan yuridis juga dapat digunakan oleh mahasiswa hukum, peneliti, dan para profesional hukum lainnya untuk memahami dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan isu-isu tertentu.

Definisi dan Arti Kata Restrictive Covenant adalah ketentuan atau perjanjian hukum yang mengatur pembatasan atau kewajiban tertentu yang harus dipatuhi oleh salah satu atau beberapa pihak dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Ketentuan ini sering digunakan dalam berbagai konteks hukum, termasuk bisnis, properti, dan hubungan kerja. Restrictive covenant bertujuan untuk mengatur perilaku atau tindakan tertentu dan dapat mencakup berbagai jenis pembatasan. Restrictive covenant dalam hukum di Indonesia termasuk suatu prestasi yakni untuk tidak melakukan suatu perbuatan.

Definisi dan Arti Kata Cuti Bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu ketika sekelompok orang atau sektor tertentu, seperti pegawai negeri sipil atau karyawan di sebuah perusahaan, mengambil cuti pada saat yang sama. Cuti bersama biasanya dilakukan dalam rangka perayaan hari besar nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal, atau dalam rangka kegiatan tertentu seperti cuti akhir tahun atau liburan musim panas. Tujuannya adalah untuk memungkinkan semua orang dalam kelompok tersebut memiliki waktu yang sama untuk beristirahat, berlibur, atau merayakan hari besar bersama-sama.

Di Indonesia, cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk tenaga kerja sektor swasta biasanya diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan cuti bersama untuk sektor swasta tersebut biasanya sekaligus memberikan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi tenaga kerja bersangkutan. Pengurangan tersebut dapat disimpangi melalui peraturan perusahaan/perjanjian kerja. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan berdasarkan Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan dalam Pasal yang sama diatur bahwa cuti bersama yang tidak digunakan pegawai bersangkutan dapat menambah jumlah hak cuti tahunan pegawai tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, cuti bersama merupakan hak sehingga dapat digunakan maupun tidak. Konsep ini merupakan kelaziman pada sektor-sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, transportasi umum, dan sebagainya. Namun pada sektor non-vital, penggunaan hak cuti bersama untuk sebagian pegawai sedangkan pegawai lainnya tidak melaksanakan cuti bersama merupakan hal yang tidak lazim bahkan menyulitkan praktik dalam melaksanakan pekerjaan.

Definisi dan Arti Kata Amicus Curiae adalah istilah hukum Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan”. Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada individu atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu persidangan, tetapi memiliki kepentingan dalam masalah yang dibahas di persidangan tersebut. Sebagai teman pengadilan, amicus curiae memberikan pendapat atau nasihat kepada pengadilan terkait dengan masalah yang dibahas dalam persidangan. Biasanya, amicus curiae diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persidangan, seperti organisasi nirlaba, kelompok advokasi, atau akademisi. Tujuan dari amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu hukum yang mendasari suatu kasus atau memberikan informasi yang relevan dengan kasus tersebut.

Meskipun amicus curiae tidak memiliki kedudukan formal dalam persidangan, namun pandangan mereka dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, pandangan amicus curiae bahkan dapat menjadi faktor penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan hukum yang diambil oleh pengadilan. Kepentingan Amicus Curiae mengingat bahwa kepentingan sengketa dalam hukum acara biasanya hanya melibatkan keterangan dan pembuktian kedua belah pihak. Dalam hal ini, dimungkinkan kedua belah pihak tidak mengakomodir kepentingan pihak ketiga secara umum atau dengan sengaja menutup kepentingan tersebut. Walaupun hukum acara mengakui adanya intervensi pihak ketiga dalam keadaan tersebut, namun dalam konteks ini kepentingan pihak ketiga tersebut terlalu jauh atau menjadi terlalu rumit untuk digabungkan dalam satu persidangan yang sama sehingga lebih efektif bilamana hanya disampaikan melalui amicus curiae. Hukum Acara Perdata di Indonesia dalam tafsir meluas dapat mengakomodir amicus curiae sebagai suatu persangkaan.

Definisi dan Arti Kata Pertanyaan Menjerat adalah pertanyaan yang sengaja dirancang untuk menjerat atau memancing orang lain untuk memberikan jawaban tertentu, yang mungkin tidak sesuai dengan kebenaran atau kenyataan sebenarnya. Tujuan dari pertanyaan menjerat adalah untuk mengarahkan seseorang untuk memberikan jawaban yang mendukung sudut pandang atau kepentingan si penanya. Contoh pertanyaan menjerat adalah “Apakah benar Anda tidak suka pada teman kita yang baru?” atau “Bukankah sudah saatnya Anda memberi saya kenaikan gaji?” Pertanyaan seperti ini dapat memaksa seseorang untuk memberikan jawaban yang diharapkan oleh si penanya, bahkan jika jawaban tersebut tidak sepenuhnya akurat atau jujur. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan lengkap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pertanyaan menjerat ialah terlarang. Namun dalam praktik persidangan, pertanyaan menjerat sering kali dilontarkan dengan contoh pertanyaan “Apakah Saudara menyesal melakukan perbuatan pidana?”. Contoh pertanyaan tersebut dalam konteks bebas akan menyebabkan dilematis pada diri Terdakwa, karena apapun jawabannya akan mengarahkan pada kesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana. Padahal, dalam persidangan asas presumption of innocence merupakan hal yang mutlak. Jika dia menjawab menyesal, maka kesimpulan yang didapat ialah dia melakukan tindak pidana namun ia menyesali perbuatannya. Jika dia menjawab tidak menyesal, maka kesimpulan yang didapat ialah dia melakukan tindak pidana namun tidak menyesali perbuatannya sehingga membuka peluang dirinya dihukum dengan lebih berat. Dari segi logika nilai, penyesalan atas dilakukannya tindak pidana seharusnya berasal dari pelaku tindak pidana itu sendiri, bukan muncul dari pertanyaan orang lain. Penjelasan ini melegitimasi alasan larangan pertanyaan menjerat dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana tersebut.

Definisi dan Arti Kata Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Transaksi Keuangan Mencurigakan biasa digunakan sebagai identifikasi awal kecurigaan adanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asal yang melibatkan suatu transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang dimaksud tidak secara merta menggambarkan nilai uang dari kejahatan asal, melainkan hanya menggambarkan adanya suatu transaksi yang mencurigakan. Sebagai contoh, terdapat suatu transaksi keuangan mencurigakan sebagai berikut:

  1. A transfer ke B sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
  2. B transfer ke C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
  3. C transfer ke A sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);

Terhadap contoh tersebut, transaksi keuangan mencurigakan sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah). Namun dimungkinkan bilamana ternyata pidana asal adalah suap dari C ke A yang hanya sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Dalam kejadian lain, dimungkinkan pula antara A ke B ke C ke A saling berurutan memberi suap sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).

Definisi dan Arti Kata Zakat adalah sejenis pembayaran yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki kelebihan harta dan pendapatan. Hal ini merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Pembayaran zakat ini bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti orang miskin, fakir, dan amil. Zakat juga dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap kepemilikan Allah atas semua harta yang dimiliki seseorang, dan sebagai tanda kesetiaan dan ketaatan seseorang kepada Allah.

Di Indonesia, zakat dilaksanakan berdasarkan pada Al-Quran dan hadits serta berbagai pendapat ulama. Dalam Al-Quran, zakat disebutkan dalam beberapa surat, di antaranya adalah Surat Al-Baqarah ayat 43, Al-An’am ayat 141, dan Ar-Rum ayat 38. Selain itu, zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa. Menurut Undang-Undang tersebut, zakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Definisi dan Arti Kata Organisasi adalah sebuah kelompok atau struktur yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dapat bersifat formal, yaitu organisasi yang memiliki struktur yang jelas dan resmi, serta memiliki peraturan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggotanya. Organisasi juga dapat bersifat informal, yaitu organisasi yang tidak memiliki struktur yang jelas dan tidak resmi, namun tetap terbentuk dan diakui oleh anggotanya. Organisasi dapat terbentuk dengan tujuan untuk mencapai sesuatu yang bersifat sosial, politik, ekonomi, atau keagamaan, atau untuk tujuan lainnya.

Di Indonesia, organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perkumpulan/Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, serta mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang meliputi kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kemasyarakatan. Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang kewajiban organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Ormas juga mengatur tentang pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Negosiasi adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tentang sesuatu. Proses negosiasi biasanya terjadi ketika kedua belah pihak memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, dan ingin mencapai kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak. Negosiasi dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti bisnis, politik, atau keluarga.

Dalam hukum, negosiasi merupakan proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencari solusi terbaik bagi konflik atau masalah yang terjadi antara mereka, tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses negosiasi dalam hukum ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan bisa dilakukan oleh para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau penengah yang netral. Tujuan dari negosiasi dalam hukum adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, sehingga konflik atau masalah tersebut dapat terselesaikan secara damai.

Definisi dan Arti Kata Peretasan adalah segala macam perbuatan untuk memasuki suatu sistem elektronik tanpa izin dari pemilik maupun pengguna sistem elektronik yang berhak. Istilah ini merupakan terjemahan dari kata hacking yang biasa pula disebut sebagai pembajakan. Perbuatan peretasan tidak melihat tujuan dan dampak yang dihasilkan oleh peretas, melainkan cukup dengan masuknya peretas pada sistem tanpa izin sudah menjadikan dirinya sebagai peretas. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, perbuatan peretasan sejalan dengan norma yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan peretasan pada umumnya didahului dengan perbuatan lainnya yang mungkin juga melanggar hukum.