Definisi dan arti kata Vis a Vis adalah

  • Suatu kondisi di mana para pihak ditempatkan pada kondisi yang saling berhadap-hadapan (tidak saling memihak).
  • Definisi dan arti kata Putusan Provisionil adalah

  • Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
  • Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.

    Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
    instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.

    Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

    1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
      tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
    2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
    3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
    4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
      gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
    5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
    6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
    7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
    8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

    Definisi dan Arti Kata Uitvoerbaar Bij Voorraad adalah putusan serta merta. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda dengan arti tekstual berlaku sementara. Pengertian tersebut diakomodir secara formil melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil. Di Indonesia, maksud dari istilah ini ialah suatu keadaan yang dapat dijalankan terlebih dahulu tanpa menunggu status berkekuatan hukum tetap. Suatu keadaan tersebut biasanya berupa putusan pengadilan. Uitvoerbaar Bij Voorraad merupakan kaidah pengecualian dari kaidah eksekusi putusan dikarenakan eksekusi putusan pada prinsipnya harus didasarkan pada suatu keadaan hukum yang tetap. Oleh karenanya, penjatuhan putusan uitvoerbaar bij voorraad harus didasarkan pada keyakinan penuh terhadap fakta yang melandasi penjatuhan putusan.

    Definisi dan Arti Kata Rekonstruksi adalah proses untuk membangun kembali. Istilah ini biasa dikaitkan dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Istilah ini disebutkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan istilah ini sebagai salah satu metode dalam melakukan penyidikan. Dalam rekonstruksi, biasanya Terdakwa, Saksi, dan barang bukti dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk berperilaku sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga sering disebut reka ulang adegan. Dari reka ulang adegan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pada Tingkat Penyidikan. Dikarenakan proses rekonstruksi merupakan bagian dari Penyidikan, maka yang dapat dipaksa untuk memberikan keterangan berdasarkan peraturan perundang-undangan hanyalah Saksi.

    Definisi dan Arti Kata Legisme adalah suatu aliran atau perspektif yang berpandangan bahwa hukum tertulis merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan apa adanya tanpa penafsiran dan tanpa bisa disimpangi dengan alasan apapun juga. Aliran ini berasal dari asas Lex Dura Sed Tamen Scripta sebagai pedoman filsafat utamanya dan condong pada positivisme hukum. Aliran ini dikritik melalui pemikiran hukum yang statis tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis sehingga memunculkan aliran pemikiran hukum responsif, hukum progresif, dan model pemikiran hukum yang mengutamakan masyarakat dibandingkan hukum tertulis lainnya. Walaupun kritik terhadap legisme merupakan hal yang populer saat ini, namun legisme sendiri muncul dari kritik perilaku tirani yang biasanya muncul dalam sistem monarki.