Definisi dan Arti Kata Justice Collabolator adalah orang yang bekerjasama untuk keadilan. Pengertian tersebut merupakan makna tekstual dari Bahasa Inggris. Penggunaan istilah tersebut dalam dunia hukum sering diartikan sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan lain yang bersangkutan dengannya. Istilah ini sering disangkutpautkan pada Pasal 34A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya hanya mungkin mendapatkan remisi apabila bekerjasama untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan bersamanya.

Definisi dan Arti Kata Ex Injuria Jus Non Oritur adalah kebenaran tidak dapat diperoleh dari kesalahan. Pengertian tersebut merupakan pengertian tekstual dalam Bahasa Latin. Penggunaan istilah tersebut dapat ditemukan dalam kaidah hukum internasional yang dapat dipahami sebagai hukum, kebenaran, maupun keadilan, tidak mungkin diperoleh dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, maupun ketidakadilan. Sebagai contoh, terhadap pengakuan sebagai negara merdeka tidak dapat dipercaya apabila didapatkan dari negara lain yang berada dalam paksaannya. Kaidah ini merupakan kebalikan dari kaidah ex factis jus oritur

Definisi dan Arti Kata Abuse of Right ialah penyalahgunaan hak. Istilah ini dapat dipadankan dengan Abus de Droit secara umum dan perbuatan sewenang-wenang dalam Hukum Administrasi Negara. Sebagai istilah hukum umum, Abuse of Right memandang hak secara luas dalam berbagai aspek hukum. Istilah ini pada prinsipnya mengacu pada kondisi penggunaan hak yang mengakibatkan terlanggarnya hak orang lain. Untuk dapat dinyatakan sebagai tindakan yang Abuse of Right, terdapat beberapa kriteria yang dapat ditelaah, yakni sebagai berikut:

  1. Hak yang muncul memang ditujukan untuk melanggar hak orang lain;
  2. Hak yang digunakan tidak memiliki hubungan kepentingan rasional dengan pemilik hak;
  3. Hak yang digunakan dengan iktikad buruk; dan/atau
  4. Hak yang digunakan bertentangan dengan hukum umum, moral serta keadilan.

Sebagai contoh, setiap orang berhak mengajukan merek sesuai dengan ide yang mereka miliki. Namun hak mengajukan merek tersebut menjadi disalahgunakan ketika yang mengajukan tanpa bisnis yang menggambarkan idenya, sedangkan dirinya tahu bahwa ada bisnis lain yang telah menggunakan merek tersebut namun tidak mendaftarkannya. Dalam contoh tersebut, hak mengajukan merek tersebut digunakan semata-mata untuk mencari keuntungan atas merek yang secara nyata ditujukan untuk merugikan pemilik bisnis lain.

Definisi dan Arti kata Abus de Droit adalah tindakan yang menggunakan haknya guna melanggar hak orang lain. Perbuatan tersebut biasanya sering disebut sebagai perbuatan sewenang-wenang yang muncul dalam Hukum Administrasi Negara. Istilah ini muncul dari kontradiksi ajaran bahwa setiap orang yang memiliki hak menimbulkan kewajiban bagi orang lain terhadap hak tersebut. Kontradiksi tersebut muncul karena pada kenyataannya, seseorang yang menggunakan haknya dapat pula melanggar hak orang lain. Sebagai contoh hak membangun gedung pada tanah miliknya sendiri dapat melanggar hak tetangga untuk mendapatkan cahaya matahari. Istilah ini berasal dari Bahasa Prancis dan memiliki padanan kata Abuse of Right.

Definisi dan arti kata Verbintenissen adalah perikatan-perikatan dalam Bahasa Belanda. Verbintenissen merupakan bentuk jamak dari Verbintenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 Burgelijk Wetboek yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, Verbintenissen dapat lahir karena akibat dari adanya suatu perjanjian maupun karena diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Definisi dan arti kata Jis adalah singkatan dari Junctis yang merupakan variasi jamak dari Juncto. Kata ini berarti ‘dihubungkan dengan’ secara jamak.

Definisi dan arti kata Junctis adalah ‘dihubungkan dengan’ secara jamak dalam bahasa Latin. Kata ini biasa disingkat dengan Jis dan merupakan bentuk jamak dari kata Juncto. Penggunaan kata ini hampir sama dengan model penggunaan kata juncto. Perbedaan mendasar berada pada kalimat yang dihubungkan merupakan kalimat-kalimat yang memiliki banyak pokok kalimat. Karena kata ini biasanya digunakan untuk merujuk suatu peraturan perundang-undangan, maka kalimat pokok yang dimaksud ialah ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh, penyebutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebutkan dengan Pasal 114, Pasal 112 Jis. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Model penulisan tersebut diartikan sebagai ketentuan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang berada dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Definisi dan arti kata Vrijspraak adalah pembebasan. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang biasanya merujuk pada Putusan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Istilah ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan dapat membebaskan Terdakwa bilamana Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akibat hukum dari putusan ini, Terdakwa dianggap tidak bersalah sehingga perlu direhabilitasi harkat dan martabatnya karena telah menjalani proses peradilan pidana. Walaupun demikian berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 Putusan Bebas dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi.

Definisi dan arti kata Aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi daridalam rahim sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pengertian tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi ialah terlarang sehingga diancam pidana penjara serta denda. Walaupun demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena memiliki kondisi pengecualian.

Masih berdasarkan aturan yang sama, hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan aborsi ialah adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.