Definisi dan arti kata Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung guna memeriksa kembali putusan pengadilan pada tingkat di bawahnya. Pada umumnya, Kasasi digunakan sebagai jalur upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi. Namun dalam beberapa Hukum Acara Khusus, Putusan Pengadilan Negeri tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi untuk diajukan upaya hukum melainkan langsung melalui upaya Kasasi.

Definisi dan arti kata Hak Asasi Manusia adalah

  • Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
  • Definisi dan arti kata Hak Ekonomi adalah

  • Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
  • Definisi dan arti kata Hak Ingkar adalah

  • hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).
  • Definisi dan arti kata Hak Milik adalah

  • Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
  • Definisi dan arti kata Hak Pakai adalah

  • Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain