Class Action
Definisi dan arti kata Class Action adalah
You are browsing the search results for “I”
Definisi dan arti kata Class Action adalah
Definisi dan arti kata Akta Otentik adalah Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Panitera Pengadilan, KUA, Catatan Sipil) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya istilah ini telah mengalami perubahan menjadi Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Definisi dan arti kata Amnesti adalah penerbitan pernyataan umum melalui undang-undang yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama, amnesti dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti dalam Bahasa Inggris ditulis Amnesti, sedangkan dalam Bahasa Belanda ditulis Amnestie dengan makna serupa. Ciri khas penting dari amnesti ialah melupakan, sehingga perbuatan yang dilakukan dianggap tidak pernah ada.
Definisi dan arti kata Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan yang dilakukan ketika suatu perusahaan menjual piutangnya. Biasanya penjualan piutang tersebut dengan memberikan suatu diskon sebagai daya tarik penjualan piutang tersebut. Piutang dalam hukum dianggap sebagai hak kebendaan, oleh karena itu dapat diperdagangkan secara sah dimuka hukum. Terhadap perdagangan piutang maka pihak yang ikut dalam transaksi tersebut ialah kreditor semula, debitor semula dan kreditor baru. Setelah transaksi penjualan piutang diberlakukan, maka hubungan hukum beralih yakni utang piutang dari debitor semula dengan kreditor baru. Sedangkan kreditor lama sudah tidak memiliki hak tagih kembali terhadap debitor semula.
Definisi dan arti kata Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dapat dibentuk ketika sebelum terjadinya sengketa, maupun setelah terjadinya sengketa. Sehingga ompetensi absolut badan arbitrase di Indonesia sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak.
Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Istilah tersebut dapat ditemui dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Berdasarkan beleid tersebut, abolisi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. Walaupun demikian, pejabat yang bertindak dalam mewakili kepentingan tersebut ialah Presiden. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi dalam Bahasa Inggris ialah Abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai afschaffing dalam makna yang sama. Ciri khas abolisi ialah penghentian proses penuntutan, ini artinya terjadi intervensi dalam proses peradilan dengan alasan tertentu.
Definisi dan arti kata Accessoir adalah
Definisi dan arti kata Actio Popularis adalah
Definisi dan arti kata Akibat Hukum adalah suatu akibat yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Akibat yang dimaksud merupakan akibat-akibat yang diakui oleh hukum dengan demikian akibat hukum senantiasa terjadi apabila adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum memenuhi klasifikasi akibat yang diatur dalam suatu hukum.
Definisi dan arti kata Aklamasi adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan mendapatkan suatu dukungan secara penuh dari pihak-pihak yang mempunyai hak suara. Konteks aklamasi secara konseptual berbeda dengan voting yang memperhatikan jumlah suara terbanyak. Apabila dipahami secara filosofis, konsep terdekat terkait aklamasi dapat ditemui dalam bentuk musyawarah mufakat. Meskipun demikian, aklamasi lebih merujuk pada ketiadaan perbedaan pandangan terhadap opsi yang dipilih sekalipun alasan memberikan pilihan tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sedangkan dalam musyawarah, alasan pengambilan keputusan menjadi hal yang didiskusikan sehingga pada akhirnya keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026