Definisi dan arti kata Pembajakan adalah

  • Tindakan menggandakan suatu hak cipta yang dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Meliputi pula tindakan pembajakan dalam bidang kekayaan intelektual yang lainnya.
  • Dikenal pula dalam hukum internasional sebagai pembajakan di lautan yang memiliki unsur kekerasan.
  • Definisi dan arti kata Abandonemen adalah

  • Bahasa Prancis dari meninggalkan atau melepaskan hak.
  • Hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
  • Di Indonesia, hal ini lebih sering berlaku pada bidang pengangkutan laut.
  • Definisi dan arti kata P1 adalah kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Penerimaan Laporan (Tetap).

    Definisi dan arti kata P2 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Surat Perintah Penyelidikan.
  • Definisi dan arti kata BW adalah

  • Singkatan dari Burgelijk Wetboek
  • Dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Merupakan Peraturan Hukum Perdata yang diambil dari Code Napoleon dari Prancis dan merupakan perkembangan dari Corpus Juris Civilis dari Romawi.
  • Berlakunya di tanah Indonesia pada tahun 1848 melalui Staatblad Nomor 23 dan selanjutnya masuk dalam hukum positif Indonesia melalui konkordansi Undang-Undang Dasar 1945.
  • Definisi dan arti kata De Facto adalah

  • Melihat suatu peristiwa dari sudut pandang realita yang terjadi dan lebih sering merujuk pada waktu berlakunya suatu peristiwa dianggap terjadi.
  • Definisi dan arti kata Penodaan Agama adalah

  • Perbuatan desakralisasi agama.
  • Perbuatan yang dengan mana dilakukan untuk membuat nista suatu agama.
  • Para ahli berpendapat bahwa penistaan agama hanya dapat dilakukan oleh pihak agama lain terhadap agama lainnya.
  • Definisi dan arti kata Hukuman Penjara adalah hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh suatu undang-undang. Hukuman penjara dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara lamanya penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Batas maksimum 15 tahun dapat dilampaui bilamana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol/Pistole.

    Definisi dan arti kata Pro Bono adalah

  • Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya