Definisi dan Arti Kata Ultra Petita adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “lebih dari yang diminta.” Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada situasi di mana hakim membuat keputusan yang melebihi ruang lingkup permohonan atau tuntutan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan yakni asas non ultra petita.

Dalam proses pengadilan, para pihak biasanya mengajukan permohonan atau tuntutan tertentu kepada pengadilan untuk dipertimbangkan. Dalam konteks ultra petita, hakim akan memberikan putusan melebihi atau keluar dari yang diminta oleh para pihak tersebut. Sebagai contoh sempit, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) namun oleh hakim diberikan putusan ganti kerugian sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Dalam contoh yang lebih luas, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi namun oleh hakim diputuskan tergugat melakukan wanprestasi bersamaan dengan perbuatan melawan hukum.

Putusan ultra petita secara umum berangkat dari perspektif yang lebih menguntungkan kepada pihak yang mengajukan persengketaan. Hal ini dapat terlihat dari pertimbangan maupun putusan yang akan mendukung dan/atau membenarkan kesalahan maupun kekurangan dari pengaju sengketa bahkan memberikan keuntungan lebih kepadanya.

Putusan ultra petita secara umum akan memunculkan diskusi moral yang menarik. Sudut pandang persengketaan secara umum harus mengacu pada koherensi tuntutan dan alasan hukum dari Pengaju Sengketa. Dalam konteks ini, Pengaju Sengketa harus dipandang hanya meminta sejauh mana ia membutuhkannya. Jatuhnya putusan ultra petita akan menyebabkan pertanyaan, mengapa pihak lain harus dihukum untuk memenuhi kebutuhan dengan berlebihan terhadap pengaju sengketa?

Praktik peradilan seringkali menciptakan keadaan hakim untuk memutus secara ultra petita. Hal ini terjadi seringkali karena kegagalan penggugat untuk memformulasikan gugatan/tuntutan sesuai dengan konteks hukumnya namun konteks gugatan/tuntutan masih dapat dipahami dengan dukungan pembuktian yang tepat. Secara teoritis, kegagalan formulasi dalam gugatan/tuntutan seharusnya merupakan kecacatan formil yang menyebabkan proses peradilan tidak dapat diputuskan dengan lugas mengenai pokok perkaranya. Namun pertimbangan asas cepat, sederhana, biaya ringan seringkali meng-intervensi hal tersebut sejauh mana gugatan/tuntutan secara maksud dapat dipahami dengan pula didukung alat bukti yang jelas. Secara teoritis, ultra petita yang dibenarkan hanya dapat dilakukan oleh hakim sejauh mana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Hal ini sering dikenal dengan pertimbangan ex officio.

Daftar Isi

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

PT Zhamrawut Corps Indonesia
All Rights Reserved ©2016-

Definisi dan Arti Kata Written Oath adalah sumpah tertulis dalam Bahasa Inggris. Sumpah tertulis dalam konteks hukum ialah suatu sumpah yang dilakukan dan dicatatkan dalam suatu dokumen yang pada akhirnya mencatatkan bahwa si pengambil sumpah telah mengangkat sumpah. Sumpah yang dilakukan pada hakikatnya memang ditujukan untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang dapat dilakukan dengan perantara suatu dokumen. Di Indonesia, Written Oath dapat ditemukan pada Berita Acara Penyidikan di Kepolisian maupun Berita Acara Persidangan di Pengadilan.

Definisi dan Arti Kata Afiliasi adalah hubungan yang menggambarkan adanya suatu keterkaitan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Penggunaan kata afiliasi ini seolah memberikan pemahaman adanya keterikatan terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam hubungan afiliasi tersebut karena adanya hubungan afiliasi yang melekat kepada pihak-pihak tersebut. Afiliasi tidak harus berada dalam bentuk ikatan hukum yang kongkrit, melainkan dapat berupa penerima manfaat tidak langsung, simpatisan, maupun hubungan-hubungan tidak kongkrit lainnya. Sekalipun afiliasi dapat muncul karena ikatan hukum yang tidak kongkrit, namun afiliasi dapat memicu perbuatan hukum yang kongkrit dengan pengaruh afiliasi tersebut. Dalam konteks penyidikan atau penelaahan hubungan hukum, memahami afiliasi sangat penting sehingga dapat menguak hubungan-hubungan hukum tersembunyi.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Polemik adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada diskusi atau perdebatan yang panas, intens, dan seringkali kontroversial tentang isu-isu yang memicu perbedaan pendapat. Dalam polemik, pihak-pihak yang terlibat cenderung dengan tegas mempertahankan pandangan atau argumen mereka dan mengkritik pandangan atau argumen lawan mereka.

Polemik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk politik, agama, budaya, ilmu pengetahuan, dan topik-topik lainnya. Biasanya, polemik melibatkan pertukaran argumen yang sangat emosional dan seringkali sarat dengan retorika yang berapi-api. Tujuan utama dari polemik adalah untuk memenangkan argumen atau memengaruhi pandangan orang lain, meskipun seringkali polemik tidak menghasilkan kesepakatan atau konsensus yang nyata.

Definisi dan Arti Kata Kawin Belum Tercatat adalah pencatatan status perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terhadap perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan. Pengertian tersebut didapat dari praktik berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021. Definisi Kawin Belum Tercatat tersebut secara sintaksis bertentangan dengan istilah yang digunakan, karena pada praktiknya telah dilakukan pencatatan. Namun bila mencermati surat tersebut, pencatatan yang dilakukan hanya berupa pencantuman terhadap status perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan sebagai suatu kebijakan afirmatif untuk sementara waktu hingga dapat dilakukan pengesahan perkawinan/itsbat nikah.

Sekalipun merupakan kebijakan afirmatif, kontradiksi yang tergambarkan dalam istilah kawin belum tercatat terhadap makna sintaksis menjadi indikator kerancuan norma dalam status kawin belum tercatat. Secara normatif, semua perkawinan yang sah harus dapat dilakukan pencatatan. Bilamana tidak dapat dilakukan pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak sah. Jika mengacu pada logika hukum tersebut, maka target kebijakan afirmasi tersebut hanya tersisa untuk perkawinan yang tidak sah. Hal ini mengingat pula alasan yang dijadikan dasar kebijakan ialah menunggu itsbat nikah/pengesahan nikah terlebih dahulu yang bila dicermati secara praktis netral tidak dapat menjawab alasan pencatatan dalam waktu tunggu tersebut. Padahal jika perkawinan tidak bermasalah, maka setelah itsbat nikah/pengesahan nikah dapat segera dicatatkan.

Definisi dan Arti Kata Argumentum E Contrario adalah argumen sebaliknya dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan ketika dalil yang diajukan timbul dari hasil penafsiran yang berkebalikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, istilah ini berbeda maksudnya dari contra legem karena model ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum melainkan cukup mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran sebaliknya atas aturan yang berlaku. Selain itu, Argumentum E Contrario juga tidak dapat dipersamakan dengan analogi yang bermaksud mempersamakan peristiwa berbeda. Istilah ini sering digunakan dalam diskusi hukum hingga praktik peradilan. Walaupun demikian, model penafsiran Argumentum E Contrario sangat sering digunakan secara keliru sehingga menghasilkan suatu logical fallacy.

Agar Argumentum E Contrario yang dibangun tidak mengandung cacat logika, maka ahli hukum dalam mengajukan argumennya harus tunduk pada ketentuan logika matematika. Sebagai contoh dalam suatu aturan terdapat ketentuan, jika seseorang melakukan pembunuhan maka dia akan dipenjara (premis utama). Berdasarkan logika matematika dengan metode modus tollens, dapat diambil kesimpulan jika dia tidak dipenjara maka dia tidak melakukan pembunuhan (kesimpulan). Kecacatan logika yang sering terjadi dalam praktik ialah pengambilan kesimpulan jika dia tidak melakukan pembunuhan maka dia tidak dipenjara (kesimpulan). Sepintas pola pengambilan kesimpulan terakhir merupakan hal yang benar, namun dalam pola tersebut tidaklah membuat kesimpulan dari ketentuan yang ada melainkan membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Izin Nikah Beda Agama adalah pemberian izin oleh pejabat berwenang untuk melangsungkan pernikahan antar pasangan yang menganut agama berbeda. Istilah ini muncul dari praktik peradilan sehingga pengertiannya bukan pengertian resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu peristiwa yang muncul dalam praktik peradilan, istilah ini tidak ditemukan dasar hukumnya secara lansung dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun demikian, penggunaan istilah izin dalam praktik peradilan tersebut seolah mempertegas bahwa nikah beda agama merupakan hal terlarang di Indonesia.

Penegasan tersebut tidak sejalan apabila mengingat di Indonesia pernikahan beda agama hanya terlarang apabila agama pasangan menghendaki larangan tersebut. Artinya domain hukum yang diberlakukan merupakan domain hukum agama yang kewenangan pelaksanaannya belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian izin untuk melampaui hukum agama yang berlaku bagi masing-masing pasangan. Dalam praktik, izin ini diajukan berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan tafsir sistematis, maksud dari ketentuan tersebut sesungguhnya ialah perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, pengadilanlah yang membentuk ikatan perkawinan untuk dicatatkan secara langsung dalam administrasi kependudukan. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa aturan tersebut bukanlah pelekatan kewenangan dalam memberi izin untuk melaksanakan perkawinan. Kendati aturan tersebut didalilkan sebagai dasar pengajuan permohonan, namun secara sistematis pengaturannya bertentangan secara terbatas dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Merger adalah penggabungan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis khususnya ketika membahas perseroan terbatas. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan makan penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian tersebut, maka merger dapat dicontohkan secara sederhana sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui penggabungan PT B ke dalam PT A;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT A;
  • Pemegang Saham PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham baru di PT A selain Pemegang Saham lama di PT A dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B yang dimasukkan ke dalam PT A;
  • PT B berakhir demi hukum, PT A tetap eksis. Dimungkinkan bagi PT A untuk mengganti nama dengan nama baru PT AB, namun hakikat badan hukum yang diakui ialah berasal dari PT A;

Selain makna tersebut, dunia bisnis juga sering menggunakan istilah merger untuk memaknai peleburan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peleburan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian itu, maka merger merupakan peristiwa yang sederhananya sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui peleburan PT B dan PT A dan membentuk PT AB;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT A dan PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT AB;
  • Pemegang Saham PT A dan PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham di PT AB, dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B dan PT A;
  • PT A dan PT B berakhir demi hukum dan yang eksis adalah PT AB;

Adanya perbedaan makna tersebut dikarenakan merger bukan istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemaknaan merger dalam konteks hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan perbuatan dan/atau peristiwa hukum yang senyatanya terjadi dengan disesuaikan pada peraturan yang berlaku di Indonesia.