Definisi dan arti kata Judex Facti adalah penilaian oleh Badan Peradilan terhadap sengketa yang telah diperiksa dengan didasarkan pada prioritas untuk menilai fakta hukumnya. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Hakim dalam suatu Badan Peradilan, bagaimanapun juga tidak hadir ketika peristiwa hukum tersebut terjadi sehingga sejatinya Hakim tidak dapat menilai situasi sebenarnya dari peristiwa hukum yang terjadi. Berdasarkan pemahaman tersebut, tugas utama Judex Facti ialah menarik kesimpulan dari alat bukti yang diajukan dengan tujuan utama menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi. Sekalipun prioritas judex facti ialah penilaian fakta hukumnya, namun fungsi badan peradilan untuk memberikan keputusan atas suatu masalah tetap melekat padanya. Oleh sebab itu, terhadap peristiwa hukum yang telah digambarkan oleh Hakim tersebut selanjutnya diberi keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Di Indonesia, kewenangan ini secara umum dilekatkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Secara kebahasaan, judex facti berasal dari Bahasa Latin yang artinya hakim fakta. Beberapa literatur menuliskannya sebagai judex factie yang seharusnya dipandang kurang tepat jika menyadur konteks bahasa asing tersebut. Judex facti secara fungsi nampak berbeda dengan judex jurist. Walaupun demikian, sejatinya keduanya bukan merupakan konotasi melainkan lebih condong pada penajaman konteks penilaian dalam persidangan.

Definisi dan arti kata Hak Gugat Warganegara adalah

  • Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
  • Definisi dan arti kata Hak Milik adalah

  • Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
  • Definisi dan arti kata Hakim Ad Hoc adalah

  • Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
  • Definisi dan arti kata Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa yang berisi mengenai tuduhan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Oleh sebab itu, dakwaan dibuat dalam suatu bentuk surat dakwaan. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan dan menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara tersebut untuk selanjutnya diputus dalam suatu putusan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. Dakwaan yang tidak terbukti mengakibatkan putusan bebas bagi Terdakwa.

    Definisi dan arti kata Desentralisasi adalah

  • Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah
  • Definisi dan arti kata Dissenting Opinion adalah

  • Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
  • Definisi dan arti kata Genosida adalah

  • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain