Definisi dan Arti Kata Salah Tangkap adalah suatu peristiwa terjadinya kesalahan dalam proses penangkapan. Istilah yang diartikan tersebut merupakan pengertian sempit dalam konteks hukum. Proses penangkapan pada umumnya merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang membuat seseorang yang ditangkap kehilangan kebebasan fisiknya untuk sementara waktu. Salah tangkap dalam proses penangkapan umumnya terjadi karena kesalahan mengenai subjek pelaku tindak pidana. Kesalahan ini dapat terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut:

  1. Pelaku tindak pidana tidak dapat diidentifikasi dengan benar, sehingga salah dalam menentukan pelaku tindak pidana.
  2. Pelaku tindak pidana sudah dapat teridentifikasi dengan benar, namun yang ditangkap orang lain yang disangka secara keliru sebagai pelaku teridentifikasi.
  3. Subjek bukan pelaku tindak pidana secara sukarela mengakui tindak pidana yang bukan dilakukan olehnya karena motif tertentu.

Salah tangkap pada prinsipnya merupakan pelanggaran dalam sudut pandang hukum acara. Karena penangkapan merupakan proses penghilangan kemerdekaan seseorang, maka kesalahan dalam konteks penangkapan secara umum dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap subjek yang ditangkap.

Definisi dan Arti Kata Ultimum Remedium adalah upaya pemulihan terakhir dalam Bahasa Latin. Istilah ini sering digunakan dalam kajian hukum pidana untuk membentuk suatu perspektif bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir untuk memulihkan keadaan yang terjadi akibat perbuatan pelaku kejahatan. Untuk memahami istilah ini, perlu memahami konstruksi perbuatan jahat yang mana setiap kejahatan pada prinsipnya selalu menimbulkan korban. Korban inilah yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang tidak dapat dikembalikan keadaannya seperti semula. Walaupun demikian, berdasarkan praktik di masyarakat, ternyata tidak semua korban serta merta mengharapkan penghukuman badan bagi Terdakwa. Terdapat variasi pemenuhan kepuasan yang dianggap adil oleh korban, seperti ganti kerugian, kompensasi perbuatan, atau cukup dengan pernyataan maaf dari pelaku perbuatan dan sebagainya. Padahal dalam penegakan hukum pidana ternyata sering tidak serta merta memulihkan keadaan korban. Berdasarkan hal tersebut, kemudian muncul perspektif untuk mengakhirkan pemidanaan sebagai upaya memulihkan keadaan. Bila terdapat upaya lain untuk memulihkan keadaan, maka upaya lain itulah yang harus digunakan sebelum memilih model penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Motif adalah alasan untuk dilakukannya suatu tindak pidana. Istilah ini dapat dipersamakan dengan motivasi yang terbatas pada perbuatan pidana. Motif biasanya merupakan suatu penyimpulan oleh pelaku kejahatan terhadap peristiwa tertentu yang menyebabkan munculnya niat untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan memorie van toelichting terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, motif tidak mempengaruhi dalam penilaian atas perbuatan pelaku kejahatan melainkan hanya sebagai alasan memperingan atau memperberat hukuman terhadap Terdakwa. Hal ini mengingat hukum pidana tidak pernah sekalipun dapat menjatuhkan pidana terhadap niat, apalagi terhadap alasan timbulnya niat. Oleh sebab itu, ada atau tidaknya motif tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa. Walaupun demikian, keberadaan motif memiliki peran tersendiri dalam menyimpulkan suatu alat bukti petunjuk dalam proses penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Due Process of Law adalah proses hukum yang sesuai dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merupakan perspektif yang memandang hukum acara sebagai hukum yang sangat ketat untuk dilaksanakan dalam suatu proses penegakan hukum, biasanya dibahas dalam diskursus hukum pidana. Pondasi pikiran dalam Due Process Of Law ialah pemahaman bahwa hukum acara dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, sehingga pelanggaran dan penafsiran terhadap hukum acara ialah hal yang melanggar hak asasi manusia. Perspektif ini dapat menyebabkan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana hanya karena pelanggaran kecil dalam pelaksanaan hukum acara, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban penegak hukum atas hak-hak pelaku kejahatan dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak berprinsip Due Process Of Law, melainkan berprinsip pada Crime Control Model.

Definisi dan arti kata Sanksi adalah

  • ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
  • Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.

    Definisi dan Arti Kata Qisas adalah perlakuan yang setara dalam Bahasa Arab. Istilah ini sering digunakan dalam Hukum Pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Jinayah. Dalam hukum qisas, jika seseorang mengakibatkan cidera fisik atau kematian kepada individu lain, maka korban atau keluarganya memiliki hak untuk meminta qisas, yaitu hak untuk membalas cedera yang sama kepada pelaku. Ini berarti bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku harus setara dengan kerusakan atau cedera yang mereka sebabkan kepada korban. Contohnya, jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan cedera fisik kepada orang lain, maka korban atau keluarganya dapat meminta agar pelaku menerima cedera yang sama sebagai hukuman.

    Namun, dalam hukum Islam, ada juga opsi untuk mengganti qisas dengan pembayaran diyat (kompensasi), di mana pelaku dapat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman fisik. Qisas dan diyat adalah dua konsep yang terkait dalam hukum pidana Islam dan memberikan kerangka kerja bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kejahatan fisik.

    Definisi dan arti kata Sumir ialah ringkas dan sederhana. Istilah ini pertama kali sering digunakan dalam karya tulis ilmiah ketika merujuk hukum acara kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai suatu rujukan terhadap hukum acara, pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar. Artinya, kesederhanaan yang dimaksud tetap harus jelas maksud dan arah tujuannya. Penerapan kesumiran dimaksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Sebagai contoh, dalam perkara kepailitan masalah utang piutang harus telah nyata dan bukan merupakan penilaian lanjutan dari perbuatan hukum lain yang menjadikan utang seperti perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perkara pelanggaran lalu lintas juga diterapkan model pembuktian sumir.

    Pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar

    Pelaporan atas suatu pelanggaran hukum dimungkinkan dalam bentuk sumir, bahkan dalam beberapa peristiwa dimungkinkan juga dalam bentuk samar. Sebagai contoh dalam pelaporan tindak pidana, terdapat fungsi penyidikan untuk meneguhkan laporan sumir. Selain itu terdapat fungsi penyelidikan dalam laporan yang samar. Oleh sebab itu, kesumiran bukan menjadi hal yang menentukan tindak lanjut dari pelaporan. Walaupun demikian, prinsip dasar dari segala tuntutan ialah membebankan pembuktian terhadap siapa yang menyatakan terdapat suatu pelanggaran hukum. Dalam peristiwa keperdataan, beban tersebut dipertahankan kepada pihak penuntut. Sedangkan dalam peristiwa pidana, beban tersebut dialihkan kepada Negara melalui Penyidik dalam bentuk penyidikan yang selanjutnya digunakan oleh Penuntut Umum karena sifat kepentingan publiknya. Dapat dipahami, peralihan beban pembuktian tersebut dapat beralih dalam hal adanya fungsi penyidikan terhadap suatu peristiwa. Hal tersebut dapat terlihat pula dalam hukum acara sengketa persaingan usaha yang fungsi penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fungsi lain dapat terlihat dalam penegakan kode etik hakim yang dapat dilakukan fungsi penyidikan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Definisi dan Arti Kata Persekusi adalah segala tindakan yang pada pokoknya merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok untuk disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Definisi tersebut mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Praktik bermasyarkat mengartikan persekusi sebagai tindakan sewenang-sewenang/menganiaya yang awalnya dari kata-kata kebencian, penghinaan melalui media sosial, kemudian oleh pihak yang merasa terhina atau sakit hati memburu, mendatangi atau“digruduk” secara langsung di kediaman lalu disitulah pihak yang merasa sakit hati kemudian melakukan intimidasi.  Pola persekusi yang terjadi akhir-akhir ini, meliputi :

    • Menelusuri orang-orang di media sosial yang dianggap melakukan penghinaan.
    • Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto dan alamat.
    • Mendatangi rumah atau kantor, melakukan intimidasi, dan dalam beberapa kasus dipukul, dipaksa menandatangani surat permohonanan maaf bermeterai, ada pula yang didesak agar ia dipecat.

    Secara hukum, belum ditemukan adanya istilah tindak pidana persekusi

    Klasifikasi tindak pidana persekusi hingga tahun 2017 belum pernah dimuat dalam suatu instrumen hukum yang mengikat di Indonesia. Oleh sebab itu, tuduhan tindak pidana persekusi adalah suatu kesalahan secara keilmuan hukum. Sebagaimana diketahui, hukum pidana menganut asas legalitas yang menyatakan, ‘tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-Undang yang mengaturnya.’ Asas tersebut merupakan asas mendasar yang wajib dipahami oleh sarjana hukum. Oleh karena itu, penggunaan istilah tindak pidana persekusi untuk menilai suatu perbuatan hukum seharusnya tidak mungkin dilakukan oleh ahli-ahli hukum.

    Pada praktiknya, perbuatan hukum persekusi yang dituduhkan akhirnya ditegakkan melalui pasal-pasal biasa dalam KUHP seperti pengacancaman, penganiayaan, penghinaan, kekerasan, pengrusakan atau beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik apabila media yang digunakan utnuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut berhubungan dengan media elektronik. Penegakan hukum tersebut semakin menjelaskan bahwa penggunaan istilah persekusi dalam dunia hukum belum diakui keabsahannya. Walaupun hanya sekadar istilah yang digunakan, keilmuan hukum sangat detail mengenai istilah yang digunakan karena dapat mengakibatkan kesesatan berfikir dan kesalahan dalam penafsiran hukum yang mengakibatkan chaos pada sistem hukum.

    Definisi dan arti kata Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum. Istilah tersebut merupakan kalimat berbahasa Inggris namun bukan berarti hanya menjadi monopoli oleh sistem hukum di negara Persemakmuran Inggris. Istilah persamaan dihadapan hukum sejatinya telah diterima oleh seluruh masyarakat di dunia dengan dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tepatnya pada Pasal 7 terkait dengan istilah ini. Kondisi tersebut memberikan legitimasi kuat bahwa istilah ini telah diterima tanpa syarat apapun oleh seluruh bangsa di dunia, terutama anggota Perserikatan tersebut. Oleh karena penerimaan tersebut, istilah ini telah dapat disebut sebagai asas yang dalam konteks ini diserap dalam sistem hukum di seluruh dunia.

    Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum

    Secara makna, asas persamaan dihadapan hukum mengandung konsep bahwa setiap orang harus didudukkan sejajar dihadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada satupun alasan yang boleh mengistimewakan seseorang dengan orang lainnya ketika berhadapan dengan hukum baik itu karena status sosial, jabatan, kekayaan, dan lain-lain. Asas ini seakan merupakan anti thesis dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas yang senantiasa menjadi istilah penegakan hukum yang tidak adil karena status sosial, jabatan, maupun ekonomi. Namun pada hakikatnya, sebagaimana sebuah asas, istilah ini merupakan nilai ideal yang senantiasa dijunjung tinggi.

    Asas ini merupakan anti thesis dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas

    Walaupun lebih sering digunakan dalam kasus-kasus pidana, asas ini sejatinya berlaku umum untuk semua kasus hukum dalam bidang apapun. Harapannya, setiap orang akan mendapatkan keadilan dari persamaan tersebut. Hal ini menimbulkan kritik tajam karena sama tidak selalu menemui suatu keadilan. Sebagai contoh, kaum difabel apabila dipersamakan dengan kaum non-difabel akan merasa kesulitan untuk menikmati perlindungan hukum. Persamaan dihadapan hukum harus dipahami sebagai suatu keseimbangan dan bukan sekedar sama semata. Seimbang yang dimaksud adalah dengan menempatkan yang benar pada kebenaran. Dalam artian kongkrit, apabila ada suatu kondisi yang tidak seimbang, maka hukum harus lebih dominan untuk mendorong yang lemah ketimbang mempertahankan kesamaan perilaku dihadapan hukum. Dorongan tersebut sejatinya bertujuan agar setiap orang menjadi dapat disetarakan dihadapan hukum yang menjadi inti dari asas ini. Namun sebagai catatan, pemahaman asas ini dalam arti luas harus dipahami secara berhati-hati dalam penerapannya dengan membuat kategori yang ketat atas kondisi yang tidak seimbang tersebut.