Definisi dan arti kata Judex adalah Hakim dalam Bahasa Latin. Hakim di sini diartikan dalam artian luas yakni pihak yang berwenang memeriksa bukti dan memberikan keputusan atas persengketaan yang diajukan para pihak. Judex disebutkan dalam artian formal dan dilekatkan pada badan tertentu yang memiliki legitimasi terikatnya para pihak terhadap putusan yang dibuatnya. Judex dalam kajian hukum terbagi menjadi Judex Facti dan Judex Juris.

Definisi dan arti kata Delik Culpa adalah

  • Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum
  • Definisi dan arti kata Delik Dolus adalah

  • Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”
  • Definisi dan arti kata Delik Hukum adalah

  • Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
  • Definisi dan arti kata Wet Delict adalah

  • Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
  • Definisi dan arti kata Deposisi adalah

  • Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan