Definisi dan arti kata Akibat Hukum adalah suatu akibat yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Akibat yang dimaksud merupakan akibat-akibat yang diakui oleh hukum dengan demikian akibat hukum senantiasa terjadi apabila adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum memenuhi klasifikasi akibat yang diatur dalam suatu hukum.

Definisi dan arti kata Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Definisi tersebut merupakan pengertian tertutup menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pengertian diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat beberapa unsur sebagai berikut :

1. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan dan/atau Dilakukan

Unsur ini mengindikasikan bahwa diskresi diwujudkan melalui suatu perbuatan maupun melalui surat keputusan. Artinya, diskresi tidak mutlak harus diwujudkan melalui suatu produk hukum tertulis melainkan dapat cukup dilakukan dengan suatu perbuatan aktif maupun perbuatan pasif. Perbuatan aktif diartikan sebagai perbuatan yang nyata dilakukan sehingga memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh memberikan membuat pernyataan yang memuat tentang suatu sudut pandang. Sedangkan perbuatan pasif adalah adalah perbuatan yang tidak dilakukan namun memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh tidak diambilnya tindakan oleh aparat berwenang dalam melakukan penegakan hukum.

Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

2. Pejabat Pemerintahan

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan pengertian mengenai Pejabat Pemerintahan yang dapat melakukan diskresi. Pejabat tersebut terbatas pada unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Oleh karena itu, diskresi dalam konteks ini hanya terbatas pada unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

3. Mengatasi Persoalan Konkret yang Dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Unsur ini merupakan unsur tujuan dari pelaksanaan diskresi. Artinya, setiap tindakan diskresi harus dibuktikan dengan adanya persoalan konkret yang harus diselesaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya persoalan konkret (persoalan masih merupakan isu di masa yang akan datang), diskresi tidak diperkenankan.

4. Dalam Hal Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Pilihan, Tidak Mengatur, Tidak Lengkap atau Tidak Jelas, dan/atau Adanya Stagnasi Pemerintahan

Unsur ini merupakan syarat dari pelaksanaan diskresi. Diskresi secara umum tidak dapat dilaksanakan apabila persoalan konkret telah diatur secara konkret dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat diperluas apabila adanya stagnasi dalam pemerintahan.

Diskresi merupakan tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan. Karena sifatnya merupakan keputusan dengan parameter penilaian benar/salah yang sangat luas, maka diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Definisi dan Arti Kata Sengketa adalah kondisi adanya perbedaan pendapat yang saling dipertahankan antar para pihak. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang sangat luas dan mencakup segala aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks hukum, sengketa merupakan perbedaan pendapat antar para pihak yang perbedaan tersebut memiliki akibat hukum. Berdasarkan pengertian tersebut, setidaknya diperlukan dua belah pihak untuk menjadi syarat terjadinya sengketa. Kedua belah pihak tersebut harus memiliki pendapat masing-masing dalam memahami suatu hal yang saling dipertahankan dan belum memiliki titik temu kesamaan pendapat. Tidak ada kualifikasi mengenai subjek hukum yang berwenang untuk bersengketa. Oleh karena itu, semua subjek hukum memiliki potensi untuk bersengketa.

Semua subjek hukum memiliki potensi untuk besengketa.

Sengketa dapat terjadi di seluruh ruang lingkup keilmuan hukum. Walaupun demikian, sengketa lebih lazim dikenal dalam keilmuan hukum perdata. Dalam keilmuan hukum perdata, sengketa dapat muncul akibat perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian maupun perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya. Perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian biasanya terkait dengan isinya, pelaksanaannya, maupun penafsirannya. Oleh karena itu, menejemen sengketa dalam perjanjian senantiasa mengantisipasi ketiga potensi perbedaan pendapat tersebut. Sedangkan terhadap perbuatan melawan hukum, sengketa lebih sering muncul terhadap nominal kerugian yang harus dipulihkan sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Cara penyelesaian sengketa hukum dapat ditempuh dengan berbagai cara. Setidaknya ada 2 (dua) kelompok besar cara penyelesaian sengketa, yakni melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur non litigasi dalam penyelesaian sengketa lebih diterima dalam sengketa hukum keperdataan, karena berpusat pada suatu titik damai tanpa melibatkan organ-organ penegakan hukum. Hal tersebut saat ini lebih condong ditolak dalam hukum pidana, walaupun untuk beberapa hal sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sedangkan jalur litigasi merupakan jalur yang masih dominan karena melibatkan pengadilan yang telah memiliki alat eksekusi yang jelas. Pada pokoknya, penyelesaian sengketa senantiasa bukan merupakan pilihan yang ekonomis. Untuk itu, langkah-langkah penyelesaian sengketa biasanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomis dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk proses penyelesaian tersebut.

Definisi dan arti kata Kedaluwarsa adalah batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Makna dari kedaluwarsa berbeda secara konsep dengan daluwarsa karena kedaluwarsa spesifik digunakan terhadap bahan konsumtif yang memiliki jangka waktu terbaik untuk digunakan. Sedangkan daluwarsa merupakan istilah yang merujuk pada akibat hukum karena lewatnya jangka waktu tertentu.

Definisi dan Arti Kata Nota Kesepahaman adalah dokumen hukum yang hakikatnya berisi hal-hal yang menunjukkan adanya suatu kesatuan pemahaman antar para pihak yang membuat nota (catatan). Pada mulanya nota kesepahaman bukanlah merupakan dokumen hukum yang mengikat, karena pada hakikatnya dibuat sekadar untuk memberikan acuan para pihak untuk menyatukan maksud satu sama lain. Namun dalam praktik, nota kesepahaman sering memuat suatu penawaran oleh satu pihak dan diterima penawaran tersebut oleh pihak lainnya sehingga memenuhi unsur kesepakatan yang dapat diartikan sebagai suatu perjanjian. Nota kesepahaman yang memuat klausul perbuatan pra-kontraktual dapat dipahami sebagai perbuatan yang berjanji untuk membuat suatu perjanjian pokok. Jika perbuatan pra-kontraktual tersebut tidak dipenuhi, maka klaim/gugatan seharusnya terfokus pada kewajiban untuk membuat perjanjian pokok tersebut. Namun klaim tersebut menjadi tidak beralasan bilamana tidak ada kerugian yang telah diderita akibat perbuatan pra-kontraktual tersebut.

Definisi dan Arti Kata Dwaling adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang digunakan untuk merujuk kepada kesalahan atau ketidakpahaman yang mendasar yang terjadi ketika seseorang membuat kontrak atau perjanjian. Dwaling terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tidak memiliki pemahaman yang benar tentang hal-hal tertentu yang sangat relevan terkait dengan kontrak tersebut.

Dwaling dapat melibatkan kesalahan tentang berbagai aspek, seperti fakta-fakta dasar, harga, kualitas, atau syarat-syarat penting lainnya dalam kontrak. Dalam banyak yurisdiksi, jika seseorang membuat kontrak dalam kondisi dwaling, mereka mungkin memiliki hak untuk membatalkan atau memodifikasi kontrak tersebut. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua kesalahan akan mengakibatkan pembatalan kontrak, dan terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendukung klaim dwaling.

Dwaling berbeda dengan misbruik van omstandigheden. Dalam dwaling, pihak dalam perjanjian betul-betul salah sangka mengenai objek-objek perjanjian. Sedangkan dalam misbruik van omstandigheden, pihak dalam perjanjian tidak salah dalam memahami objek perjanjian melainkan tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk menolak suatu objek perjanjian.

Definisi dan Arti Kata Defaulting Party adalah istilah dalam Bahasa Inggris yang merujuk kepada pihak yang gagal atau melanggar perjanjian atau kontrak dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau kontrak tersebut. Dalam konteks hukum dan kontrak, defaulting party adalah pihak yang tidak menjalankan atau melanggar kesepakatan yang telah dibuat, yang dapat mencakup gagal membayar utang, tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, atau melanggar klausul lain yang terdapat dalam perjanjian.

Ketika defaulting party melanggar kontrak, ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang dapat mencakup sanksi seperti pembayaran denda, ganti rugi kepada pihak lain, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau hukum yang berlaku. Tindakan apa yang diambil oleh non-defaulting party (pihak yang tidak melanggar kontrak) tergantung pada klausul-klausul yang ada dalam kontrak dan hukum yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Qisas adalah perlakuan yang setara dalam Bahasa Arab. Istilah ini sering digunakan dalam Hukum Pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Jinayah. Dalam hukum qisas, jika seseorang mengakibatkan cidera fisik atau kematian kepada individu lain, maka korban atau keluarganya memiliki hak untuk meminta qisas, yaitu hak untuk membalas cedera yang sama kepada pelaku. Ini berarti bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku harus setara dengan kerusakan atau cedera yang mereka sebabkan kepada korban. Contohnya, jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan cedera fisik kepada orang lain, maka korban atau keluarganya dapat meminta agar pelaku menerima cedera yang sama sebagai hukuman.

Namun, dalam hukum Islam, ada juga opsi untuk mengganti qisas dengan pembayaran diyat (kompensasi), di mana pelaku dapat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman fisik. Qisas dan diyat adalah dua konsep yang terkait dalam hukum pidana Islam dan memberikan kerangka kerja bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kejahatan fisik.

Definisi dan Arti Kata Pisah Meja Dan Ranjang adalah putusan pengadilan terhadap suami istri yang pada pokoknya menggugurkan hak/kewajiban satu sama lain diantara suami istri tersebut tanpa memutus ikatan perkawinan diantara mereka. Istilah ini diperkenalkan dalam BAB XI Burgelijk Wetboek yang berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih dianggap berlaku. Meskipun demikian, konsep hukum ini sudah sangat jarang dipergunakan dalam praktik bermasyarakat.

Konsep hukum ini merupakan respon dari hukum gereja yang tidak mengenal praktik perceraian. Respon ini terjadi mengingat Burgelijk Wetboek merupakan hukum yang dibuat dalam keadaan praktik hukum gereja yang kental. Meskipun Burgelijk Wetboek telah memperkenalkan konsep perceraian, namun praktik hukum gereja yang kental tersebut masih melekat pada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian sehingga lahirlah konsep pisah meja dan ranjang. Di sisi lain, hukum adat di Indonesia juga mengenal konsep ini dengan padanan kata turun rumah atau turun ranjang. Istilah ini masih muncul dalam hukum positif yakni pada beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana.

Sebagai konsep dengan maksud serupa dalam perceraian, Pisah Meja Dan Ranjang diajukan ke pengadilan negeri dengan fundamentum petendi yang sama. Walaupun demikian, apabila antara suami istri bersepakat untuk melakukan pisah meja dan ranjang maka tidak perlu alasan apapun yang diajukan untuk diputuskan oleh Hakim. Pihak yang mengajukan pemisahan tidak diperkenankan untuk mengajukan perceraian dikarenakan secara konseptual saling bersimpangan. Selain itu, Pisah Meja dan Ranjang baru dapat diajukan setelah usia perkawinan berjalan selama 2(dua) tahun.

Secara formil, aturan Pisah Meja dan Ranjang dalam Burgelijk Wetboek hanya menyebutkan hilangnya kewajiban tinggal bersama dan pemisahan harta perkawinan. Namun jika dipahami dari konsep munculnya aturan tersebut, serta disejalankan dengan aturan-aturan terkait perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapatlah disimpulkan bahwa konsep ini memang berupaya memisahkan kehidupan suami istri secara sah tanpa memutuskan ikatan perkawinan yang ada.

Pisah Meja Dan Ranjang hanya berakibat hukum bagi pihak ketiga bilamana suami dan istri mengumumkan hal tersebut. Menariknya, status Pisah Meja Dan Ranjang secara hukum dapat hilang seketika bilamana terdapat perdamaian diantara suami istri tanpa perlu melibatkan kembali lembaga peradilan. Dalam hal perdamaian tersebut terjadi, perlu pula diumumkan agar dapat berlaku pada pihak ketiga. Sebagai penutup, bilamana Pisah Meja Dan Ranjang telah berlangsung selama 15(lima belas) tahun, maka suami/istri dapat mengajukan perceraian. Ketentuan ini merupakan pamungkas yang menggambarkan setelah 15(lima belas) tahun menjalani praktik tidak sebagai suami istri maka secara substansi, perkawinan sesungguhnya telah berakhir.

Definisi dan Arti Kata Pembunuhan Berencana adalah perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan telah didahului dengan perencanaan terlebih dahulu. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan istilah resmi, pembunuhan dengan rencana. Istilah ini masuk dalam kualifikasi perbuatan sejenis dengan pembunuhan, oleh sebab itu unsur-unsur dalam delik pembunuhan berlaku pula dalam memahami istilah ini. Perbedaan mencolok dalam istilah ini ialah penambahan unsur rencana yang menggambarkan telah adanya maksud pembunuhan beberapa waktu sebelum pembunuhan secara nyata dilaksanakan. Maksud tersebut telah secara nyata diwujudkan dengan perbuatan permulaan seperti menyiapkan alat pembunuhan, menuju ke suatu lokasi pembunuhan, menyiapkan situasi/kondisi pembunuhan, menyiapkan alibi/cara menghilangkan bukti, dan perbuatan lain sebagainya.

Ditinjau dari maksud istilah ini, pada dasarnya pelaku perbuatan memiliki cukup waktu untuk menginsyafi perbuatannya sehingga tidak jadi melakukan perbuatan tersebut. Namun terhadap waktu yang tersedia, pelaku perbuatan malah menggunakannya untuk menyiapkan sarana dalam mendukung terlaksananya kejahatan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman hukuman terhadap pembunuhan berencana menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20(dua puluh) tahun.