Definisi dan arti kata Benda Tetap adalah

  • Benda yang diakui hukum menurut sifatnya tidak dapat berpindah sendiri ataupun tidak dapat dipindahkan. Sekalipun dipindahkan, fungsi dari benda tersebut akan hilang sebagai benda tetap.
  • Definisi dan arti kata P24 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Berita Acara Pendapat.
  • Definisi dan arti kata Somasi adalah

  • Peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
  • “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” (1238 KUHPer).
  • Tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dikenal dengan Somasi. (1243 KUHPer).
  • Definisi dan arti kata Makar adalah

  • Menurut Pasal 107 KUHP Makar dapat diartikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk menggulingkan Pemerintahan secara melawan hukum.
  • Definisi dan arti kata Perkosaan adalah pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual. Istilah ini biasa dikaitkan dalam hukum sebagai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut merupakan contoh delik terkait dengan perkosaan. Pada konteks yang lebih luas, perkosaan secara netral tidak memandang jenis kelamin maupun status perkawinan dikarenakan unsur yang terpenting ialah unsur pemaksaan dan unsur hubungan badan. Hubungan badan dalam perkosaan harus diartikan secara sempit sebagai konjungsi alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita yang tidak terikat pada jangka waktu maupun orgasme pihak yang terlibat di dalamnya. Jika konjungsi tersebut tidak terjadi, maka perbuatan seksual hanya dapat dipahami sebagai perbuatan cabul.

    Definisi dan arti kata Hukum Agraria adalah

    • suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
    • Lebih sering merujuk pada hukum pertanahan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan turunannya.

    Definisi dan arti kata Agraria adalah

    • Bahasan mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi.
    • Lebih merujuk pada bahasan pertanahan semata.