Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.

Definisi dan arti kata Berlaku adalah

  • Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.
  • Definisi dan arti kata Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

    Definisi dan arti kata Akta Otentik adalah Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Panitera Pengadilan, KUA, Catatan Sipil) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya istilah ini telah mengalami perubahan menjadi Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

    Definisi dan arti kata Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan yang dilakukan ketika suatu perusahaan menjual piutangnya. Biasanya penjualan piutang tersebut dengan memberikan suatu diskon sebagai daya tarik penjualan piutang tersebut. Piutang dalam hukum dianggap sebagai hak kebendaan, oleh karena itu dapat diperdagangkan secara sah dimuka hukum. Terhadap perdagangan piutang maka pihak yang ikut dalam transaksi tersebut ialah kreditor semula, debitor semula dan kreditor baru. Setelah transaksi penjualan piutang diberlakukan, maka hubungan hukum beralih yakni utang piutang dari debitor semula dengan kreditor baru. Sedangkan kreditor lama sudah tidak memiliki hak tagih kembali terhadap debitor semula.

    Definisi dan arti kata Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dapat dibentuk ketika sebelum terjadinya sengketa, maupun setelah terjadinya sengketa. Sehingga ompetensi absolut badan arbitrase di Indonesia sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak.

    Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Istilah tersebut dapat ditemui dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Berdasarkan beleid tersebut, abolisi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. Walaupun demikian, pejabat yang bertindak dalam mewakili kepentingan tersebut ialah Presiden. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi dalam Bahasa Inggris ialah Abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai afschaffing dalam makna yang sama. Ciri khas abolisi ialah penghentian proses penuntutan, ini artinya terjadi intervensi dalam proses peradilan dengan alasan tertentu.

    Definisi dan arti kata Ad Hoc adalah segala sesuatu termasuk orang yang dibentuk atau ditunjuk untuk menjalankan suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara. Beberapa contoh dari konsep ad hoc ini ialah adanya hakim ad hoc, panitia ad hoc maupun badan ad hoc. Keberadaan konsep ad hoc sendiri muncul karena beberapa latar belakang, dapat ditinjau dari segi anggaran yang mana apabila merujuk pada konsep karir maka membutuhkan anggaran dimulai dari awal karir hingga pensiun. Selain itu, ad hoc dimungkinkan muncul karena kebutuhan mendesak untuk menggantikan orang atau badan yang sudah ada namun tidak dapat menjalankan tugasnya baik itu karena faktor internal badan atau orang maupun faktor eksternal. Implikasi logis dari konsep ad hoc ini ialah secara teoritis dapat dibubarkan apabila badan bentukan atau orang dalam bentuk jabatan yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya kembali dengan seideal mungkin.

    Definisi dan arti kata Aklamasi adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan mendapatkan suatu dukungan secara penuh dari pihak-pihak yang mempunyai hak suara. Konteks aklamasi secara konseptual berbeda dengan voting yang memperhatikan jumlah suara terbanyak. Apabila dipahami secara filosofis, konsep terdekat terkait aklamasi dapat ditemui dalam bentuk musyawarah mufakat. Meskipun demikian, aklamasi lebih merujuk pada ketiadaan perbedaan pandangan terhadap opsi yang dipilih sekalipun alasan memberikan pilihan tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sedangkan dalam musyawarah, alasan pengambilan keputusan menjadi hal yang didiskusikan sehingga pada akhirnya keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.