Definisi dan Arti Kata Pembunuhan Berencana adalah perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan telah didahului dengan perencanaan terlebih dahulu. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan istilah resmi, pembunuhan dengan rencana. Istilah ini masuk dalam kualifikasi perbuatan sejenis dengan pembunuhan, oleh sebab itu unsur-unsur dalam delik pembunuhan berlaku pula dalam memahami istilah ini. Perbedaan mencolok dalam istilah ini ialah penambahan unsur rencana yang menggambarkan telah adanya maksud pembunuhan beberapa waktu sebelum pembunuhan secara nyata dilaksanakan. Maksud tersebut telah secara nyata diwujudkan dengan perbuatan permulaan seperti menyiapkan alat pembunuhan, menuju ke suatu lokasi pembunuhan, menyiapkan situasi/kondisi pembunuhan, menyiapkan alibi/cara menghilangkan bukti, dan perbuatan lain sebagainya.

Ditinjau dari maksud istilah ini, pada dasarnya pelaku perbuatan memiliki cukup waktu untuk menginsyafi perbuatannya sehingga tidak jadi melakukan perbuatan tersebut. Namun terhadap waktu yang tersedia, pelaku perbuatan malah menggunakannya untuk menyiapkan sarana dalam mendukung terlaksananya kejahatan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman hukuman terhadap pembunuhan berencana menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20(dua puluh) tahun.

Definisi dan Arti Kata Regulasi ialah seperangkat ketentuan yang mengatur tindakan tertentu dalam suatu masyarakat. Pengertian ini bukan merupakan pengertian resmi dikarenakan tidak terdapat makna regulasi dalam peraturan perundang-undangan. Istilah ini berasal dari serapan regulation dalam Bahasa Inggris yang memiliki pengertian sepadan. Walaupun regulasi diwujudkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun makna regulasi lebih merujuk pada sistem hukum yang diharapkan dapat mengatur tindakan tertentu. Meskipun regulasi dapat diwujudkan dalam suatu peraturan perundang-undangan tunggal, namun regulasi lebih lazim diterapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan yang memiliki satu kesatuan maksud. Sebagai contoh, regulasi terhadap hak kekayaan intelektual meliputi undang-undang sebagai dasar timbulnya hak, peraturan turunan terkait pendaftaran hak, peraturan lain mengenai penyelesaian sengketa hak, dan peraturan organis lainnya.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris adalah orang yang berhak untuk menerima harta warisan maupun berkewajiban atas utang warisan. Pengertian tersebut merupakan pengertian umum mengingat belum terdapat unifikasi hukum waris di Indonesia. Terkhusus untuk kewarisan berdasarkan Hukum Islam, arti dari ahli waris berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 171 angka 3 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Meskipun secara sistematika hukum istilah ini baru muncul ketika telah terdapat harta waris, namun dalam praktik istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada orang-orang yang nantinya dapat menjadi ahli waris dalam perspektif futuristis.

Ketiadaan unifikasi hukum waris di Indonesia juga menjadikan perbedaan kedudukan sebagai penyandang ahli waris dalam setiap sistem hukum kewarisan. Secara sederhana, kedudukan Ahli Waris ditentukan melalui hubungan darah maupun semenda. Dalam praktik hukum adat, Ahli Waris dapat muncul melalui tata cara adat. Sebagai contoh, dalam pengangkatan anak secara nyata tidak terdapat suatu hubungan darah maupun semenda. Namun dalam adat tertentu pengangkatan anak menyebabkan terputusnya hubungan darah dengan orang tua kandung sehingga hubungan darah anak dianggap menyatu dengan orang tua angkat.

Definisi dan Arti Kata Hoaks adalah informasi bohong yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak nampak kebohongannya agar menarik perhatian dan pembenaran dari sebagian besar orang sehingga sebagian besar orang tersebut akan bertindak sebagai pendukung yang akhirnya pendukung tersebut menjadi dasar tegaknya kebenaran informasi yang disampaikan. Istilah ini merupakan serapan dari kata Hoax dalam Bahasa Inggris. Pengertian tersebut bukan merupakan terjemahan resmi, karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum menerjemahkan istilah hoax maupun hoaks. Berdasarkan pengertian tersebut pula, maka hoaks tidak selalu harus berkaitan dengan media elektronik melainkan dapat dilakukan dengan perbuatan konvensional.

Praktik hukum di Indonesia senantiasa sering mengaitkan Hoaks dengan perbuatan jahat yang didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan jahat berupa penyebaran berita bohong hanya dapat dikenakan apabila merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal itu tidak dapat digunakan pada berita bohong yang tidak bermuatan transaksi elektronik dan hanya berlaku apabila terdapat konsumen yang dirugikan. Selain itu, praktik juga sering mengaitkan Hoaks dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang khusus ditujukan apabila penyebar informasi bertujuan untuk menimbulkan kebencian yang berdasarkan SARA.

Jika dikaji secara komprehensif, maka relevansi perbuatan hoaks terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat ditemukan dengan mudah dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketentuan tersebut relevan dengan pengertian hoaks yang pada pokoknya memuat delik perbuatan menyebarkan berita bohong atau tidak lengkap yang menimbulkan keonaran di masyakarat.

Definisi dan Arti Kata Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pengertian tersebut, Tugas Pembantuan dapat diimplementasikan secara luas bergantung pada kewenangan dari pemberi tugas.

Konsep Tugas Pembantuan secara sederhana dapat disejajarkan dengan pemberian kuasa. Dalam persamaan tersebut, pemegang kewenangan awal memberikan kuasa kepada daerah otonom. Pemberian kuasa tersebut berakibat seolah-olah daerah otonom penerima tugas memiliki kuasa menjalankan kewenangan awal tersebut. Walaupun demikian, pemberian tugas ini biasanya bersifat spesifik sehingga terlampauinya kewenangan yang diberikan melalui bingkai tugas pembantuan menyebabkan penerima tugas bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sebagaimana dilampauinya kewenangan dalam penerimaan kuasa.

Praktik pemberian Tugas Pembantuan di Indonesia, biasanya dilakukan terhadap kewenangan-kewenangan yang menguntungkan penerima tugas secara langsung. Sebagai contoh, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pembangunan infrastruktur yang akan digunakan dan dimiliki daerah otonom. Model implementasi Tugas Pembantuan ini memberikan predikat pemegang kewenangan asal telah melaksanakan kewenangannya, sedangkan daerah otonom sebagai pelaksana tugas dapat ikut terlibat langsung terhadap infrastruktur yang akan dimilikinya.

Definisi dan Arti Kata Merger adalah penggabungan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis khususnya ketika membahas perseroan terbatas. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan makan penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian tersebut, maka merger dapat dicontohkan secara sederhana sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui penggabungan PT B ke dalam PT A;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT A;
  • Pemegang Saham PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham baru di PT A selain Pemegang Saham lama di PT A dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B yang dimasukkan ke dalam PT A;
  • PT B berakhir demi hukum, PT A tetap eksis. Dimungkinkan bagi PT A untuk mengganti nama dengan nama baru PT AB, namun hakikat badan hukum yang diakui ialah berasal dari PT A;

Selain makna tersebut, dunia bisnis juga sering menggunakan istilah merger untuk memaknai peleburan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peleburan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian itu, maka merger merupakan peristiwa yang sederhananya sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui peleburan PT B dan PT A dan membentuk PT AB;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT A dan PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT AB;
  • Pemegang Saham PT A dan PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham di PT AB, dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B dan PT A;
  • PT A dan PT B berakhir demi hukum dan yang eksis adalah PT AB;

Adanya perbedaan makna tersebut dikarenakan merger bukan istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemaknaan merger dalam konteks hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan perbuatan dan/atau peristiwa hukum yang senyatanya terjadi dengan disesuaikan pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Definisi dan Arti Kata Affidavit adalah surat pernyataan sukarela yang dibuat dibawah sumpah dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah. Ciri dari surat ini adalah seperti surat pernyataan biasa dengan diawali pernyataan sumpah. Surat tersebut kemudian dibubuhi tandatangan pejabat pengangkat sumpah yang berwenang yang menyatakan pada pokoknya bahwa isi surat tersebut dapat dipercaya kebenarannya. Istilah ini sering muncul dalam hukum keimigrasian di Indonesia. Walaupun menggunakan istilah yang sama, Affidavit yang dimaksud dalam hukum keimigrasian tidak selalu berkaitan dengan pernyataan dibawah sumpah yang dilakukan dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah.

Secara umum, Affidavit sama seperti surat pernyataan biasa namun menjadi kuat karena dibuat dengan sumpah. Kebohongan dalam membuat Affidavit demikian dapat dipersamakan dengan sumpah palsu. Affidavit yang dilakukan di bawah sumpah berdasarkan hukum Indonesia tidak ditemukan aturannya, terutama berkaitan dengan kewenangan pejabat pengambil sumpah. Bahkan dalam konteks Surat Pernyataan dalam hukum pertanahan, surat pernyataan dibawah sumpah ternyata hanya surat pernyataan yang berbunyi ‘bersedia diangkat sumpahnya’. Dalam hukum waris pribumi, pembuatan surat pernyataan dengan penyumpahan pembuat surat dapat ditemukan dalam praktik di Desa/Kelurahan. Pada praktik yang lain, kebutuhan Affidavit berdasarkan hukum Indonesia untuk kepentingan hukum negara asing biasa dilakukan di Notaris tanpa penyumpahan dalam bentuk Waarmerking/Legalisasi. Sudut pandang hukum Indonesia menilai Affidavit ialah tidak selayaknya dianggap sekuat seperti keterangan saksi di muka hakim sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 K/Sip/1954, tanggal 10 Januari 1957.

Definisi dan Arti Kata Ultimum Remedium adalah upaya pemulihan terakhir dalam Bahasa Latin. Istilah ini sering digunakan dalam kajian hukum pidana untuk membentuk suatu perspektif bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir untuk memulihkan keadaan yang terjadi akibat perbuatan pelaku kejahatan. Untuk memahami istilah ini, perlu memahami konstruksi perbuatan jahat yang mana setiap kejahatan pada prinsipnya selalu menimbulkan korban. Korban inilah yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang tidak dapat dikembalikan keadaannya seperti semula. Walaupun demikian, berdasarkan praktik di masyarakat, ternyata tidak semua korban serta merta mengharapkan penghukuman badan bagi Terdakwa. Terdapat variasi pemenuhan kepuasan yang dianggap adil oleh korban, seperti ganti kerugian, kompensasi perbuatan, atau cukup dengan pernyataan maaf dari pelaku perbuatan dan sebagainya. Padahal dalam penegakan hukum pidana ternyata sering tidak serta merta memulihkan keadaan korban. Berdasarkan hal tersebut, kemudian muncul perspektif untuk mengakhirkan pemidanaan sebagai upaya memulihkan keadaan. Bila terdapat upaya lain untuk memulihkan keadaan, maka upaya lain itulah yang harus digunakan sebelum memilih model penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Istilah ini digunakan pada hukum pertanahan untuk merujuk pada perjanjian tertulis untuk melepaskan hak atas tanah dengan cara jual beli. Perjanjian tertulis tersebut merupakan akta autentik yang dibuat oleh Penjual dan Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Isi dari akta tersebut menerangkan syarat-syarat jual beli pada umumnya termasuk ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah semenjak akta tersebut ditandatangani karena telah dibayar secara lunas sebagaimana tersebut dalam akta tersebut pula. Berdasarkan hal-hal tersebut, AJB merupakan alat bukti sempurna yang kebenaran isinya hanya dapat dibantah apabila terdapat bukti sebaliknya. Walaupun demikian, AJB tetap perlu didaftarkan di kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat sehingga menyempurnakan iktikad baik Penjual dan Pembeli dalam melakukan transaksi atas tanah.

Definisi dan Arti Kata Prinsipal adalah Pemberi Kuasa. Istilah ini muncul dalam praktik hukum di masyakarat yang tidak dapat ditemukan relevansinya dalam peraturan perundang-undangan manapun. Merujuk pada pengertian tekstualnya, prinsipal mengarah pada sifat berprinsip atau mendasar. Pengertian tersebut memberikan konteks kepada maksud pemegang kepentingan utama dalam menjalankan suatu perbuatan. Hal tersebut akan lebih mudah dimengerti dalam bingkai hukum sebagai Pemberi Kuasa. Istilah ini sering digunakan para Penerima Kuasa ketika menyebut Pemberi Kuasanya. Selain itu, pihak ketiga juga dapat menyebut prinsipal untuk menunjuk Pemberi Kuasa itu ketika sedang berdialog dengan Penerima Kuasanya.