Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan. Berbeda dari somasi pada umumnya yang merupakan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa. Peringatan (teguran) dilakukan karena tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela atau kemauan sendiri, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan kepadanya. Aanmaning sendiri dilakukan dengan cara pemanggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut. Pemberian peringatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Melakukan sidang insidental yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan pihak yang kalah;
  • Memberikan peringatan atau teguran supaya pihak yang kalah tersebut menjalankan putusan Hakim dalam waktu 8 (delapan) hari;
  • Membuat berita acara aanmaning dengan mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam sidang tersebut sebagai bukti otentik bahwa aanmaning telah dilakukan dan berita acara ini merupakan landasan ntuk dilakukannya eksekusi yang akan dilaksanakan selanjutnya.
  • Apabila pihak yang kalah tersebut tidak hadir dalam sidang aanmaning, dan ketidakhadirannya dapat dipertanggungjawabkan, maka ketidakhadirannya dapat dibenarkan dan pihak yang kalah harus dipanggil kembali untuk aanmaning yang kedua kalinya.
  • Jika pihak yang kalah tidak hadir setalah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut tidap dapat dipertanggungjawabkan, maka haknya untuk dipanggil lagi menjadi gugur, tidak perlu lagi proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa.

Meskipun secara umum Aanmaning dipahami dengan definisi demikian,  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penyelesaian Perkara-Perkara Perdata Dalam Tingkat Pertama Tingkat Banding Yang Kurang Biaya Perkaranya memberikan definisi yang lebih luas. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memberi peringatan kepada penggugat untuk memenuhi biaya perkara (uang muka) dalam jangka waktu satu bulan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Aanmaning dalam arti luas cukup didefinisikan sebagai surat peringatan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan untuk salah satu dan/atau para pihak berperkara di pengadilan.

Definisi dan arti kata Kapitasi adalah suatu metode pembayaran dalam pelayanan kesehatan. Penyedia layanan akan dibayar dalam jumlah tetap per-pasien tanpa memerhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya telah dilakukan. Istilah ini mulai populer di Indonesia semenjak BPJS Kesehatan menerapkan pola pembayaran ini khusus untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama sekitar tahun 2016 dengan nama Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan. Metode pembayaran ini secara umum telah diterima diberbagai belahan dunia terutama dalam bidang kesehatan, sehingga dapat diakui sebagai suatu sistem pembayaran yang bersifat universal. Di Amerika sejak tahun 2003 telah mendorong agar pembayaran berbasis komitmen pelayanan atau pay for performance menjadi prioritas utama nasional dan program asuransi medicare.

Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa komitmen pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam rangka peningkatan mutu pelayanan.

Alasan diterapkannya metode pembayaran ini adalah karena dianggap mampu menjadi pendorong utama untuk meningkatkan performa pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dikatakan menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional di Indonesia melalui BPJS. Faskes tingkat pertama diharapkan mampu menyediakan pelayanan kesehatan dasar dengan sebaik mungkin, untuk itu komitmen penerapan metode pembayaran ini kepada fasilitas tingkat pertama harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama akan menerima tarif kapitasi sebagai kontra prestasi atas komitmennya. Pengertian dari tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dimungkinkan, pembatasan jumlah pasien terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan akibat lanjutan dari aturan kapitasi ini karena semakin banyak pasien terdaftar, beban BPJS pada satu Faskes tingkat pertama hanya akan terpaku pada satu Faskes tingkat pertama saja. Walaupun demikian, akibat lanjutan ini memberikan dampak positif terhadap pemerataan rasio pasien berbanding dengan faskes tingkat pertama yang tersedia.

Definisi dan arti kata Konsideran adalah

  • Uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan. Khusus pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah, konsideran memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
    berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

  • Definisi dan arti kata Saksi Ahli adalah

    • Lebih tepat disebut sebagai Ahli dalam pembuktian.
    • Orang yang memiliki kapasitas dan keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

     

    Definisi dan arti kata Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyitaan sering dikorelasikan sebagai tindakan untuk memperoleh barang bukti. Oleh karena itu, definisi ini dijadikan dasar untuk memahami barang bukti dalam konteks meluas yang meliputi benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Berdasarkan definisi ini, tindakan penyitaan menyebabkan pemilik atau penguasa benda menjadi kehilangan haknya atas dasar sita tersebut yang terjadi terhitung semenjak dibuatnya berita acara penyitaan. Rasio legis ini yang menyebabkan perlunya penetapan status sita setelah barang bukti menyelesaikan tujuan disitanya.

    Penyitaan dalam konteks pidana hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dalam batas kewenangannya. Untuk menjaga batas kewenangan tersebut, serta melindungi hak pemilik atas barang yang disita, maka kewenangan ini hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Walaupun dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu yang selanjutnya dapat dimintakan persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun terhadap penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya secara umum tidak dapat dilaksanakan.

    Penyitaan dapat dilakukan terhadap:

    1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. Benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Benda-benda tersebut dapat tetap disita meskipun dalam status sita keperdataan. Pengecualian terhadap surat maupun tulisan lain atau kiriman paket hanya dapat disita jika hal tersebut berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

    Definisi dan arti kata Sanksi adalah

  • ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
  • Definisi dan arti kata Petitum adalah

  • Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan
  • Definisi dan Arti Kata Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial tidak tersedia di semua Pengadilan Negeri, melainkan di Pengadilan Negeri tertentu yang biasanya merupakan ibukota provinsi di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial secara umum menerapkan hukum acara perdata dengan beberapa kekhususan di beberapa norma. Secara signifikan, terdapat perbedaan proses berperkara di pengadilan hubungan industrial yang harus didahului dengan proses penyelesaian sengketa bipartit sebelum perkara di daftarkan ke pengadilan.

    Definisi dan arti kata Keterangan Ahli adalah

  • Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan