Definisi dan Arti Kata Ius Corrigendi adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “hak untuk memperbaiki.” Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada hak atau kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk mengoreksi atau memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam proses hukum atau keputusan yang telah dibuat. Penggunaan kewenangan ini sekaligus menyatakan kesalahan badan peradilan dalam menerbitkan putusan. Ruang lingkup kesalahan dalam bahasan ini terbatas pada kesalahan yang pada dasarnya tidak dimaksud dalam putusan tersebut semisal kesalahan dalam pengetikan.

Dalam praktiknya, “ius corrigendi” dapat mencakup berbagai tindakan atau keputusan yang diambil oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk memperbaiki kesalahan administratif, kesalahan interpretasi hukum, atau kesalahan fakta yang mungkin terjadi dalam proses pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat mengeluarkan perintah pengubahan atau klarifikasi terhadap putusan sebelumnya, atau membatalkan atau mengoreksi putusan yang dikeluarkan karena kesalahan.

Walaupun dianggap sebagai suatu hak, “ius corrigendi” harus digunakan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini mengingat perbaikan putusan dalam bentuk apapun dapat menimbulkan spekulasi atas putusan yang telah diterbitkan. Dalam beberapa yurisdiksi, ada prosedur dan persyaratan khusus yang harus dipatuhi sebelum “ius corrigendi” dapat diterapkan, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan kebijaksanaan dan keadilan yang tepat.

Di Indonesia, prinsip dari Ius Corrigendi dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang pada prinsipnya hanya berlaku terhadap putusan yang salinannya belum diterima oleh para pihak bersengketa.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris Onwaardig adalah ahli waris yang tidak pantas/tidak layak dalam Bahasa Belanda. Konsep “ahli waris onwaardig” atau “ahli waris yang tidak pantas” mengacu pada situasi di mana seseorang dianggap tidak pantas untuk menerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya jika ahli waris tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika yang berat, atau jika mereka secara hukum dianggap tidak mampu untuk menerima warisan tersebut.

Dalam sistem hukum Belanda dan beberapa sistem hukum lainnya, ada prosedur yang memungkinkan untuk menyatakan seseorang sebagai “ahli waris onwaardig” dan menghapus hak mereka untuk menerima warisan. Ini bisa menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan integritas hukum, serta untuk menghormati keinginan si pemberi warisan.

Di Indonesia Ahli Waris Onwaardig diatur dalam Pasal 838 Burgelijk Wetboek secara umum. Bagi pewaris beragama Islam, maka berlaku ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam untuk menilai kelayakan ahli warisnya.

Definisi dan Arti Kata Curatele adalah lawan dari pendewasaan (handlichting). Curatele dalam Bahasa Indonesia sering disebut sebagai pengampuan. Adanya pengampuan karena seseorang yang sudah dewasa (meerdarjarig), namun keadaan mental dan/atau fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna. Sehingga diberi kedudukan yang sama dengan status hukum anak yang belum dewasa (minderjarig). Menurut ketentuan Pasal 433 KUHPer, ada 3 alasan untuk pengampuan, yaitu :

  1. Keborosan (Verkwisting);
  2. Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil atau debisil;
  3. Kekurangan daya berpikir : sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij).

Apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 436 KUHPer yang berwenang untuk menetapkan pengampuan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan. Sedangkan menurut Pasal 434 KUHPer, orang-orang yang berhak untuk mengajukan pengampuan adalah sebagai berikut :

  1. Untuk keborosan oleh setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat ke-4 dan istri atau suaminya.
  2. Untuk lemah akal budinya oleh pihak yang bersangkutan sendiri apabila ia merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri.
  3. Untuk kekurangan daya berpikir oleh :
  4. Setiap anggota keluarga sedarah dan istri atau suami;
  5. Jaksa dalam hal ia tidak mempunyai istri atau suami maupun keluarga sedarah di wilayah Indonesia.

Orang yang diletakkan di bawah pengampuan disebut curandus. Sedangkan, orang yang menjadi pengampu disebut curator. Pengampuan mulai berlaku sejak hari diucapkannya putusan atau ketetapan pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut maka curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan kekurangan daya berpikir dinyatakan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan semua perbuatan yang dilakukannya dapat dinyatakan batal. Sedangkan bagi curandus yang berada di bawah pengampuan karena keborosan, maka ia hanya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan. Namun, untuk perbuatan hukum lainnya misalnya perkawinan maka perbuatan hukumnya sah.

Untuk curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan lemah akal budinya maka curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan saja. Sekalipun curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Berakhirnya pengampuan dapat di bagi menjadi 2 alasan, antara lain :

Secara Absolut

  1. Curandus meninggal dunia;
  2. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus.

Secara Relatif

  1. Curator meninggal dunia;
  2. Curator dipecat atau dibebas tugaskan;
  3. Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu).

Berakhirnya pengampuan tersebut, menurut Pasal 141 KUHPer harus diumumkan sesuai dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi.

Definisi dan arti kata A Quo adalah istilah Latin yang digunakan dalam konteks hukum dan memiliki arti “dari mana” atau “dari mana asalnya.” Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau keadaan sebelumnya dalam suatu urutan atau rangkaian peristiwa yang relevan dengan kasus atau permasalahan hukum yang sedang dibahas.

Contoh penggunaan istilah “a quo” dapat ditemukan dalam konteks hukum pidana, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks persidangan banding. Dalam konteks tersebut, “a quo” merujuk pada keputusan atau keadaan yang menjadi dasar atau titik awal dari proses banding. Misalnya, jika sebuah kasus telah diputuskan di tingkat pengadilan pertama, “a quo” akan merujuk pada keputusan tersebut yang kemudian menjadi dasar banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Istilah “a quo” sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau asal mula suatu proses hukum atau pertimbangan hukum tertentu. Istilah ini seringkali disalahartikan dengan makna serupa tapi tak sama terhadap istilah in casu. Perbedaan penggunaannya, jika yang dibahas pernah mendapatkan status hukum tertentu maka yang digunakan a quo, sedangkan jika sepenuhnya merupakan persengketaan maka digunakan in casu. Istilah ini juga beririsan dengan status quo dengan pembeda a quo yang tidak dilanjutkan proses sengketanya dapat dianggap merupakan status quo.

Definisi dan arti kata NO adalah

  • Singkatan dari Niet Ontvankelijke Verklaard.
  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Niet Ontvankelijke Verklaard adalah

  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Juncto adalah ‘dihubungankan atau dikaitkan’. Istilah ini dimaksudkan untuk menghubungkan atau mengaitkan undang-undang, pasal, atau ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan ‘jo.’. Misalnya, ‘Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’, berarti Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  yang dihubungkan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’. Berdasarkan konteks pasalnya, maka yang dimaksud ialah perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika yang dilakukan dalam kualifikasi percobaan maupun permufakatan jahat melakukan tindak pidana.

    Variasi penulisan lain dapat digunakan untuk merujuk ketentuan dalam peraturan lain, ketentuan peralihan, ketentuan peraturan yang telah diubah sebagian namun masih diberlakukan, dan lain sebagainya. Penulisan juncto dalam suatu kalimat memberikan maksud penulis untuk merujuk ketentuan-ketentuan tersebut untuk dipahami secara bersama-sama sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan.