Definisi dan arti kata Bikameral adalah

  • Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.
  • Definisi dan arti kata Birokrasi adalah

  • Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
  • Definisi dan arti kata Cakap adalah

  • Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Definisi dan arti kata Cessie adalah

  • Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
  • Definisi dan arti kata Amar adalah merujuk pada isi pokok suatu putusan pengadilan. Amar ini biasanya ditempatkan pada setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Selain itu, amar biasa juga disebut dictum. Isi pokok suatu putusan pengadilan memuat serangkaian akibat hukum yang berlaku bagi para pihak berperkara dari hasil pemeriksaan di persidangan.

    Definisi dan arti kata Amdal adalah singkatan dari analis mengenai dampak lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, analisis ini diartikan sebagai bentuk kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

    Definisi dan arti kata Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dapat dibentuk ketika sebelum terjadinya sengketa, maupun setelah terjadinya sengketa. Sehingga ompetensi absolut badan arbitrase di Indonesia sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak.

    Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Istilah tersebut dapat ditemui dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Berdasarkan beleid tersebut, abolisi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. Walaupun demikian, pejabat yang bertindak dalam mewakili kepentingan tersebut ialah Presiden. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi dalam Bahasa Inggris ialah Abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai afschaffing dalam makna yang sama. Ciri khas abolisi ialah penghentian proses penuntutan, ini artinya terjadi intervensi dalam proses peradilan dengan alasan tertentu.

    Definisi dan arti kata Acara adalah tata laksana dalam suatu kegiatan. Istilah ini sering digunakan dalam penegakan hukum untuk merujuk pada proses kegiatan penegakan hukum dilakukan. Tata laksana yang dikodifikasikan kemudian menjadi sebuah hukum yang disebut sebagai hukum acara.