Definisi dan arti kata Junctis adalah ‘dihubungkan dengan’ secara jamak dalam bahasa Latin. Kata ini biasa disingkat dengan Jis dan merupakan bentuk jamak dari kata Juncto. Penggunaan kata ini hampir sama dengan model penggunaan kata juncto. Perbedaan mendasar berada pada kalimat yang dihubungkan merupakan kalimat-kalimat yang memiliki banyak pokok kalimat. Karena kata ini biasanya digunakan untuk merujuk suatu peraturan perundang-undangan, maka kalimat pokok yang dimaksud ialah ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh, penyebutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebutkan dengan Pasal 114, Pasal 112 Jis. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Model penulisan tersebut diartikan sebagai ketentuan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang berada dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Definisi dan arti kata Vrijspraak adalah pembebasan. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang biasanya merujuk pada Putusan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Istilah ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan dapat membebaskan Terdakwa bilamana Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akibat hukum dari putusan ini, Terdakwa dianggap tidak bersalah sehingga perlu direhabilitasi harkat dan martabatnya karena telah menjalani proses peradilan pidana. Walaupun demikian berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 Putusan Bebas dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi.

Definisi dan arti kata Aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi daridalam rahim sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pengertian tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi ialah terlarang sehingga diancam pidana penjara serta denda. Walaupun demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena memiliki kondisi pengecualian.

Masih berdasarkan aturan yang sama, hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan aborsi ialah adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Definisi dan arti kata Pihak adalah orang yang dimaksud melakukan perbuatan hukum tertentu atau terlibat dalam suatu peristiwa hukum tertentu. Orang dalam hal ini dapat berupa orang alamiah (naturlijk persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon). Pihak dapat pula digunakan sebagai kata ganti orang guna mempermudah penyebutan yang merujuk suatu identitas tertentu. Terjemahan pihak dalam Bahasa Inggris ialah party, sedangkan dalam Bahasa Belanda ialah Partij.

Definisi dan arti kata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat dengan isi pembebanan pertanggungjawaban mutlak kepada pembuat surat tersebut. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak biasa disebut dengan SPTJM. Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif. Sebagai contoh, terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, tidak mungkin dapat dibayarkan karena anggaran negara biasanya sudah ditutup pencairannya pada minggu kedua/ketiga tahun berjalan. Oleh sebab itu, biasanya Pejabat Pembuat Komitmen akan membuat SPTJM guna ‘menganggap’ pekerjaan penyedia telah selesai sehingga anggaran negara dapat dicairkan.

Surat ini biasanya dibuat guna memotong jalur substantif dengan mekanisme administratif agar tercapai kelancaran administratif

Akibat hukum dari pembuatan surat ini ialah terjadinya pertanggungjawaban mutlak kepada si pembuat surat. Dalam hal pengadaan barang/jasa di maksud, maka apabila terdapat kerugian negara bilamana penyedia tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan menjadi tanggung jawab si pembuat surat. Oleh sebab itu, pembuat surat secara serta merta telah sanggup untuk mengganti kerugian negara yang terjadi tersebut. Selain itu, apabila SPTJM dibuat tanpa mitigasi risiko yang sepatutnya, bahkan cenderung koruptif, maka pembuat SPTJM dapat dituntut dalam kaitan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi hal lazim dalam administrasi pemerintahan. Terbaru, Pemerintah menggunakan mekanisme ini dalam pencatatan sipil bilamana syarat-syarat tertentu tidak dapat dipenuhi oleh pemohon pencatatan sipil. Sebagaimana konsep SPTJM semula, maka pemohon pencatatan sipil dimaksud dapat dikenai pertanggungjawaban tertentu akibat SPTJM yang dibuatnya bilamana tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu potongan substantif dengan menggunakan jalur administratif dalam pembuatan SPTJM tersebut, membuat pencatatan sipil yang dilakukan menjadi bersifat relatif. Sifat tersebut sejatinya bertentangan dengan sifat akta autentik sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan catatan sipil yang dibuat dengan mekanisme SPTJM.

Definisi dan Arti Kata Hipotek adalah perjanjian assesoir yang isinya menjamin pelunasan suatu perikatan dengan suatu hak kebendaan yang berupa benda tidak bergerak. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1162 Burgelijk Wetbooek. Semenjak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan lahir, instrumen hipotek sebagai lembaga jaminan kebendaan telah dihapuskan terhadap tanah dan bangunan di Indonesia. Walaupun demikian, hipotek masih dapat ditemukan terhadap kapal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Merujuk pada peraturan tersebut, hipotek atas kapal hanya dapat dilakukan terhadap kapal yang masuk dalam Daftar Kapal Indonesia.

Sebagai suatu perjanjian penjaminan, hipotek merupakan perjanjian tambahan yang tidak harus ada. Selain itu, keberadaan perjanjian hipotek pasti hapus ketika perjanjian pokoknya hapus. Hipotek harus dibuat dalam suatu akta autentik dan kemudian didaftarkan pada pejabat yang memuat pendaftaran mengenai barang yang dihipotekkan. Selain itu, hipotek juga menerbitkan hak istimewa kreditor sebagaimana hukum jaminan biasa melindungi kreditor.

Definisi dan arti kata Nikah Siri adalah nikah secara rahasia. Makna tersebut didapat dari Bahasa Arab dalam kata sirrun. Ditinjau dari segi kebahasaan, Nikah Siri tidak hanya praktik yang dapat dilakukan oleh umat agama tertentu saja. Praktik di Indonesia terhadap nikah siri seringkali didefinisikan dengan nikah secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah. Oleh sebab itu, stigma nikah siri merupakan perkawinan yang tidak sah ialah keliru. Walaupun demikian, praktik nikah siri di Indonesia yang dikatakan sebagai nikah secara agama ternyata sering dilakukan dengan tidak sesuai dengan kaidah agama masing-masing pasangan. Sebagai contoh, terhadap mempelai wanita dalam perkawinan Agama Islam diperlukan wali nasab. Biasanya fungsi wali nasab tersebut dilakukan oleh penghulu tanpa kuasa maupun sepengetahuan dari wali nasab yang sah. Pertentangan praktik dengan ketentuan hukum agama pasangan nikah tersebutlah yang menjadikan nikah siri menjadi tidak sah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan ialah tetap sah

Merujuk pada pengertian kebahasaan, pelaku nikah siri bermaksud untuk merahasiakan perkawinannya dikarenakan khawatir terhadap akibat hukum perkawinan. Padahal, keterbukaan mengenai ikatan perkawinan menjadi peran penting dalam ketentuan agama. Sebagai contoh dalam Agama Islam, terdapat kewajiban untuk mengumumkan perkawinannya. Oleh sebab itu, pelaku nikah siri yang beragama Islam senantiasa dilanda dilema terhadap keabsahan perkawinannya. Masih terkait sifat nikah yang rahasia tersebut, secara natura pasangan nikah siri tidak ingin perkawinannya diketahui bahkan dicatatkan. Oleh sebab itu, ketika pasangan nikah siri menginginkan atau melakukan pencatatan perkawinannya maka sifat siri tersebut sudah hapus dengan sendirinya.

Definisi dan arti kata Sumir ialah ringkas dan sederhana. Istilah ini pertama kali sering digunakan dalam karya tulis ilmiah ketika merujuk hukum acara kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai suatu rujukan terhadap hukum acara, pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar. Artinya, kesederhanaan yang dimaksud tetap harus jelas maksud dan arah tujuannya. Penerapan kesumiran dimaksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Sebagai contoh, dalam perkara kepailitan masalah utang piutang harus telah nyata dan bukan merupakan penilaian lanjutan dari perbuatan hukum lain yang menjadikan utang seperti perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perkara pelanggaran lalu lintas juga diterapkan model pembuktian sumir.

Pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar

Pelaporan atas suatu pelanggaran hukum dimungkinkan dalam bentuk sumir, bahkan dalam beberapa peristiwa dimungkinkan juga dalam bentuk samar. Sebagai contoh dalam pelaporan tindak pidana, terdapat fungsi penyidikan untuk meneguhkan laporan sumir. Selain itu terdapat fungsi penyelidikan dalam laporan yang samar. Oleh sebab itu, kesumiran bukan menjadi hal yang menentukan tindak lanjut dari pelaporan. Walaupun demikian, prinsip dasar dari segala tuntutan ialah membebankan pembuktian terhadap siapa yang menyatakan terdapat suatu pelanggaran hukum. Dalam peristiwa keperdataan, beban tersebut dipertahankan kepada pihak penuntut. Sedangkan dalam peristiwa pidana, beban tersebut dialihkan kepada Negara melalui Penyidik dalam bentuk penyidikan yang selanjutnya digunakan oleh Penuntut Umum karena sifat kepentingan publiknya. Dapat dipahami, peralihan beban pembuktian tersebut dapat beralih dalam hal adanya fungsi penyidikan terhadap suatu peristiwa. Hal tersebut dapat terlihat pula dalam hukum acara sengketa persaingan usaha yang fungsi penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fungsi lain dapat terlihat dalam penegakan kode etik hakim yang dapat dilakukan fungsi penyidikan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.