Definisi dan Arti Kata Organisasi adalah sebuah kelompok atau struktur yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dapat bersifat formal, yaitu organisasi yang memiliki struktur yang jelas dan resmi, serta memiliki peraturan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggotanya. Organisasi juga dapat bersifat informal, yaitu organisasi yang tidak memiliki struktur yang jelas dan tidak resmi, namun tetap terbentuk dan diakui oleh anggotanya. Organisasi dapat terbentuk dengan tujuan untuk mencapai sesuatu yang bersifat sosial, politik, ekonomi, atau keagamaan, atau untuk tujuan lainnya.

Di Indonesia, organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perkumpulan/Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, serta mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang meliputi kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kemasyarakatan. Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang kewajiban organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Ormas juga mengatur tentang pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan arti kata Organisasi Masyarakat adalah

  • organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  • Definisi dan arti kata Organisasi Kemasyarakatan adalah

  • organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  • Definisi dan Arti Kata Circular Resolution ialah keputusan circular dalam Bahasa Inggris. Keputusan ini mengacu pada suatu bentuk pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi atau badan yang dilakukan secara tertulis atau melalui saluran komunikasi tertulis tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik. Dalam proses ini, anggota atau pemegang keputusan menerima proposal atau resolusi tertentu, dan mereka memberikan suara atau persetujuan mereka secara tertulis. Istilah ini biasa digunakan dalam Limited Company yang merujuk pada model pengambilan keputusan secara tidak langsung dengan mengirimkan konsep keputusan dari satu pihak ke pihak lain guna disetujui. Kata ini dikenal secara resmi di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    Definisi dan Arti Kata Tinjauan Yuridis adalah suatu analisis atau evaluasi hukum terhadap suatu masalah, situasi, atau permasalahan tertentu. Dalam konteks hukum, tinjauan yuridis mencakup pemeriksaan aspek-aspek hukum yang terkait dengan suatu kasus atau isu hukum. Tujuan utama dari tinjauan yuridis adalah untuk memahami implikasi hukum suatu masalah dan memberikan pandangan hukum yang akurat.

    Tinjauan yuridis melibatkan beberapa langkah penting, termasuk:

    1. Pengumpulan Informasi: Tahap awal dari tinjauan yuridis melibatkan pengumpulan informasi yang relevan terkait dengan kasus atau isu hukum yang sedang dianalisis. Ini dapat mencakup dokumen-dokumen hukum, peraturan, kontrak, kebijakan, dan fakta-fakta yang berkaitan.
    2. Identifikasi Hukum yang Berlaku: Tinjauan yuridis akan mencari hukum yang berlaku dalam kasus tersebut, termasuk hukum kontrak, hukum pidana, hukum perdata, atau hukum lainnya yang relevan.
    3. Analisis Hukum: Setelah hukum yang berlaku diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menganalisis bagaimana hukum tersebut berlaku pada kasus tersebut. Ini mencakup menilai apakah tindakan atau situasi yang terlibat melanggar hukum atau apakah ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan argumen tertentu.
    4. Penarikan Kesimpulan: Setelah analisis selesai, tinjauan yuridis akan menghasilkan kesimpulan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Kesimpulan ini dapat berupa pandangan tentang apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, apakah ada dasar hukum untuk mengejar tuntutan hukum, atau saran hukum lainnya.

    Tinjauan yuridis sering dilakukan oleh pengacara, penasehat hukum, atau ahli hukum untuk membantu klien atau organisasi dalam membuat keputusan maupun perancangan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dari suatu situasi. Selain itu, tinjauan yuridis juga dapat digunakan oleh mahasiswa hukum, peneliti, dan para profesional hukum lainnya untuk memahami dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan isu-isu tertentu.

    Definisi dan Arti Kata Compliance adalah kepatuhan dalam Bahasa Inggris. Kepatuhan sering dipahami sebagai serangkaian tindakan atau proses mengikuti atau mematuhi aturan, regulasi, hukum, kebijakan, atau standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas, organisasi, atau badan pengawas. Dalam konteks bisnis, hukum, atau regulasi, compliance mengacu pada kepatuhan perusahaan atau individu terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup memastikan bahwa segala tindakan dan praktik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.