Upaya Hukum Biasa
Definisi dan arti kata Upaya Hukum Biasa adalah
You are browsing the search results for “penuntut umum ”
Definisi dan arti kata Upaya Hukum Biasa adalah
Definisi dan arti kata Surat Dakwaan Subsidair adalah
Definisi dan arti kata Surat Dakwaan adalah
Definisi dan arti kata Pleidooi adalah
Definisi dan arti kata Jaksa adalah Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Definisi dan arti kata Upaya Hukum adalah
Definisi dan arti kata Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa yang berisi mengenai tuduhan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Oleh sebab itu, dakwaan dibuat dalam suatu bentuk surat dakwaan. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan dan menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara tersebut untuk selanjutnya diputus dalam suatu putusan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. Dakwaan yang tidak terbukti mengakibatkan putusan bebas bagi Terdakwa.
Definisi dan arti kata Banding adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2024