Definisi dan Arti Kata Balik Nama adalah proses perubahan nama pada suatu bukti kepemilikan yang dilakukan oleh instansi berwenang dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum tertentu. Definisi ini bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat. Istilah balik nama biasa dilakukan terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perbuatan hukum yang menjadi dasar balik nama dapat melalui perbuatan hukum perdata yang mengakibatkan perpindahan hak milik, seperti jual beli maupun hibah. Selain itu, balik nama juga dapat dilakukan akibat dari suatu putusan pengadilan.

Defisini balik nama bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat.

Jika mengikuti prinsip dasar atas kepemilikan benda bergerak, maka balik nama kendaraan bermotor tidak menjadi penentu mutlak keberadaan suatu peralihan hak milik. Namun dikarenakan terdapat kewajiban administrasi terhadap pendaftaran kendaraan bermotor, maka tidak dilakukannya proses balik nama terhadap suatu perbuatan hukum tertentu dapat berimplikasi hukum secara sistematis. Sebagai contoh, implikasi tersebut ialah pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Walaupun demikian, dalam sudut pandang sengketa kepemilikan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan akta otentik yang memiliki nilai pembuktian kuat. Sehingga secara umum, nama yang tercatat dalam bukti kepemilikan memiliki nilai yang lebih tinggi untuk dinilai sebagai pemilik ketimbang penguasaan benda bergerak tanpa bukti landasan hukum yang jelas.

Implikasi tidak dilakukan balik nama dapat berupa pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Burgelijk Wetboek, balik nama atas benda tetap sifatnya wajib untuk menentukan adanya peralihan kepemilikan. Oleh sebab itu, perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan wajib didaftarkan dan pendaftaran tersebut yang menjadi bukti peralihan haknya. Meskipun demikian, ketentuan Burgelijk Wetboek atas tanah dan bangunan saat ini telah dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia ialah hukum adat. Dalam hal ini hukum adat mengakomodir transaksi tanah dengan prinsip tunai, terang, riil yang secara prinsipil berbeda dengan prinsip dalam Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, Sertifikat Hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau sertifikat lain dengan derivasi hak atas tanah lainnya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dibandingkan dengan surat-surat lainnya termasuk saksi-saksi.

Definisi dan Arti Kata Novasi adalah menggunakan sesuatu yang baru. Istilah ini dalam hukum biasa digunakan untuk menggambarkan perbuatan pembaruan terhadap utang. Novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya perjanjian dikarenakan dengan adanya novasi maka perjanjian lama dianggap tidak berlaku lagi. Novasi sering disebut diatur dalam Bagian 3 Pasal 1413-1424 Burgelijk Wetboek, namun jika mengacu teks aslinya Pasal-Pasal tersebut sejatinya mengatur mengenai van schuldvernieuwing yang sama arti tekstualnya. Novasi dalam Bahasa Belanda disebut novatie, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan novation.

Perbuatan hukum novasi tidak dapat dilakukan secara lisan, sehingga harus termuat dalam suatu alat bukti surat. Novasi dikatakan memiliki 3(tiga) bentuk yakni novasi objektif, novasi subjektif aktif, dan novasi subjektif pasif. Ketiga bentuk tersebut dibedakan dari sudut pembaharuannya, yakni pada perjanjian sebagai objek, pada subjek debitur, maupun subjek kreditur. Perjanjian pembaruan utang dapat diajukan oleh debitur baru kepada kreditur tanpa persetujuan debitur lama. Dengan demikian, seseorang dapat secara sukarela menggantikan posisi debitur lama tersebut yang akhirnya menimbulkan hak tagih pula kepada debitur baru tersebut. Namun, terhadap kedudukan debitur lama hanya dapat dibebaskan dari tagihan apabila kreditur menghendaki pembebasan tersebut. Manakala kreditur telah membebaskan debitur lama atas tagihannya, maka debitur lama tidak dapat ditagih kembali kecuali terdapat kekhilafan kreditur dalam mengikatkan diri dengan debitur baru.

Sifat pembaruan utang ini menjadikan formalitas baru dalam perjanjian baru, sehingga eksepsi formalitas dalam perjanjian lama tidak dapat lagi dikenakan pada kreditur yang baru. Apabila debitur mengalami kerugian atas pembaruan utang tersebut, debitur dapat tetap menuntut kreditur yang lama. Selain itu, baik debitur dan kreditur tidak dapat mengajukan orang lain secara serta merta untuk menggantikan kedudukannya.

Jaminan dalam pembaruan utang tidak serta merta berpindah, kecuali ditentukan secara tegas dalam perjanjian. Pembaruan utang terhadap debitur yang semula berstatus tanggung renteng selaku debitur lama kepada salah satu debitur dalam tanggung renteng itu selaku debitur baru, menyebabkan hak kebendaan yang melekat sebagai jaminan umum hanya dapat diberlakukan pada debitur baru tersebut. Terhadap jaminan perserorangan dalam pembaruan utang pada hakikatnya membebaskan penjamin itu dari perjanjian baru yang dibuat. Namun apabila kreditur menghendaki, maka penjamin perseorangan tidak dapat melepaskan dirinya dari perjanjian baru yang dibuat itu.

Definisi dan Arti Kata Dwang adalah paksaan dalam Bahasa Belanda. Dwang sering dikaitkan dengan penilaian keabsahan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, dalam naskah asli Pasal 1321 BUrgelijk Wetboek ternyata tidak ditemukan kata dwang disana. Berdasarkan pemaksnaan kontekstual, dwang merupakan suatu tindakan aktif yang menyebabkan seseorang melakukan sesuatu. Hal ini berarti dwang merupakan paksaan yang berbeda segi perbuatannya dengan force majeure maupun overmacht.

Definisi dan Arti Kata Keadaan Memaksa adalah keadaan yang terjadi di luar kendali seseorang sehingga orang tersebut kehilangan kemampuan untuk bertindak sesuai dengan sikap batinnya. Pengertian ini harus diterjemahkan secara aktif dari sudut sikap batin yang artinya sikap batin seseorang sesungguhnya mau melaksanakan kewajiban hukumnya, namun tidak dapat dilaksanakan kewajiban tersebut akibat terjadinya keadaan memaksa. Definisi ini merupakan kristalisasi dari berbagai keadaan memaksa yang ditemukan dalam praktik hukum di masyarakat. Keadaan memaksa sering dikaitkan dengan kejadian bencana alam yang berdasarkan pendapat umum merupakan hal yang terjadi di luar kendali manusia. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan keadaan memaksa yang dimaksud di dalam hukum.

Keadaan memaksa dalam hukum terpaku pada hubungan sebab akibat antara keadaan tersebut dengan sikap batin seseorang yang akhirnya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Berdasarkan pemahaman tersebut, penilaian keadaan memaksa pada prinsipnya bersifat relatif terhadap seseorang yang kewenangan penilaian tersebut secara umum ada pada lembaga peradilan. Padahal, penilaian sikap batin tidak dapat dilakukan sehubungan keterbatasan manusia dalam mengetahui sikap batin seseorang. Oleh sebab itu, sikap batin ini dinilai dari perbuatan-perbuatan nyata yang dilakukan seseorang. Dalam konteks keadaan memaksa, orang yang memiliki kewajiban hukum wajib membuktikan adanya upaya untuk tetap melakukan kewajiban hukumnya hingga keadaan memaksa tersebutlah yang menghentikan upaya tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut, Keadaan Memaksa menjadi beraliran sempit yakni terhadap hal-hal di luar perkiraaan yang belum pernah terjadi. Sebagai contoh, terjadinya kebakaran tidak menyebabkan keadaan tersebut mutlak merupakan keadaan memaksa karena terhadap kewajiban hukum yang berisiko terjadinya kebakaran seharusnya dilakukan upaya untuk mencegah kebakaran tersebut. Apalagi jika kebakaran tersebut terjadi secara berulang. Demikian pula apabila bangunan dibangun di daerah rawan gempa bumi, maka gempa bumi tidak secara mutlak dapat dijadikan keadaan memaksa oleh jasa kontraktor sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukumnya. Sifat relatif dalam mengartikan keadaan memaksa tersebut pada praktik hukum berusaha didefinisikan di dalam perjanjian.

Keadaan memaksa sering dipersamakan dengan keadaan kahar, daya paksa, overmacht, dan force majeure. Walaupun keadaan memaksa memiliki unsur paksaan yang mirip dengan dwang, namun keduanya memiliki konteks segi perbuatan yang berbeda.

Definisi dan Arti Kata Tipu Muslihat adalah serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat persepsi keliru dari keadaan sebenarnya sesuai dengan tujuan dari pelaku pembuat tipu muslihat. Istilah ini muncul dalam uraian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tipu muslihat berbeda dengan kebohongan, karena lebih terpaku pada serangkaian perbuatan yang dilaksanakan sehingga dapat dimungkinkan menjerat pelaku penipuan yang tidak menggunakan kata-kata sama sekali dalam melakukan perbuatannya.

Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Definisi dan Arti Kata Ex Injuria Jus Non Oritur adalah kebenaran tidak dapat diperoleh dari kesalahan. Pengertian tersebut merupakan pengertian tekstual dalam Bahasa Latin. Penggunaan istilah tersebut dapat ditemukan dalam kaidah hukum internasional yang dapat dipahami sebagai hukum, kebenaran, maupun keadilan, tidak mungkin diperoleh dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, maupun ketidakadilan. Sebagai contoh, terhadap pengakuan sebagai negara merdeka tidak dapat dipercaya apabila didapatkan dari negara lain yang berada dalam paksaannya. Kaidah ini merupakan kebalikan dari kaidah ex factis jus oritur

Definisi dan Arti Kata Abuse of Right ialah penyalahgunaan hak. Istilah ini dapat dipadankan dengan Abus de Droit secara umum dan perbuatan sewenang-wenang dalam Hukum Administrasi Negara. Sebagai istilah hukum umum, Abuse of Right memandang hak secara luas dalam berbagai aspek hukum. Istilah ini pada prinsipnya mengacu pada kondisi penggunaan hak yang mengakibatkan terlanggarnya hak orang lain. Untuk dapat dinyatakan sebagai tindakan yang Abuse of Right, terdapat beberapa kriteria yang dapat ditelaah, yakni sebagai berikut:

  1. Hak yang muncul memang ditujukan untuk melanggar hak orang lain;
  2. Hak yang digunakan tidak memiliki hubungan kepentingan rasional dengan pemilik hak;
  3. Hak yang digunakan dengan iktikad buruk; dan/atau
  4. Hak yang digunakan bertentangan dengan hukum umum, moral serta keadilan.

Sebagai contoh, setiap orang berhak mengajukan merek sesuai dengan ide yang mereka miliki. Namun hak mengajukan merek tersebut menjadi disalahgunakan ketika yang mengajukan tanpa bisnis yang menggambarkan idenya, sedangkan dirinya tahu bahwa ada bisnis lain yang telah menggunakan merek tersebut namun tidak mendaftarkannya. Dalam contoh tersebut, hak mengajukan merek tersebut digunakan semata-mata untuk mencari keuntungan atas merek yang secara nyata ditujukan untuk merugikan pemilik bisnis lain.

Definisi dan arti kata Sumir ialah ringkas dan sederhana. Istilah ini pertama kali sering digunakan dalam karya tulis ilmiah ketika merujuk hukum acara kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai suatu rujukan terhadap hukum acara, pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar. Artinya, kesederhanaan yang dimaksud tetap harus jelas maksud dan arah tujuannya. Penerapan kesumiran dimaksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Sebagai contoh, dalam perkara kepailitan masalah utang piutang harus telah nyata dan bukan merupakan penilaian lanjutan dari perbuatan hukum lain yang menjadikan utang seperti perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perkara pelanggaran lalu lintas juga diterapkan model pembuktian sumir.

Pengertian sumir tidak dapat dipersamakan dengan makna kata samar

Pelaporan atas suatu pelanggaran hukum dimungkinkan dalam bentuk sumir, bahkan dalam beberapa peristiwa dimungkinkan juga dalam bentuk samar. Sebagai contoh dalam pelaporan tindak pidana, terdapat fungsi penyidikan untuk meneguhkan laporan sumir. Selain itu terdapat fungsi penyelidikan dalam laporan yang samar. Oleh sebab itu, kesumiran bukan menjadi hal yang menentukan tindak lanjut dari pelaporan. Walaupun demikian, prinsip dasar dari segala tuntutan ialah membebankan pembuktian terhadap siapa yang menyatakan terdapat suatu pelanggaran hukum. Dalam peristiwa keperdataan, beban tersebut dipertahankan kepada pihak penuntut. Sedangkan dalam peristiwa pidana, beban tersebut dialihkan kepada Negara melalui Penyidik dalam bentuk penyidikan yang selanjutnya digunakan oleh Penuntut Umum karena sifat kepentingan publiknya. Dapat dipahami, peralihan beban pembuktian tersebut dapat beralih dalam hal adanya fungsi penyidikan terhadap suatu peristiwa. Hal tersebut dapat terlihat pula dalam hukum acara sengketa persaingan usaha yang fungsi penyidikannya dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Fungsi lain dapat terlihat dalam penegakan kode etik hakim yang dapat dilakukan fungsi penyidikan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Definisi dan arti kata Geen Straft Zonder Schuld adalah tiada pemidanaan tanpa kesalahan. Penafsiran dari asas ini merujuk pada pemahaman bahwa hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Asas ini merupakan hubungan sebab akibat antara perbuatan salah sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana. Tanpa adanya suatu perbuatan yang dianggap salah oleh hukum maka seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Penilaian dari perbuatan salah ini selanjutnya oleh hukum pidana dapat dibagi menjadi kesengajaan dalam melakukan kesalahan ataupun lalai sehingga terjadi perbuatan yang salah. Penilaian ini menjadi hal yang sangat sulit sehubungan objek penilaian adalah sikap batin. Mengingat pemidanaan hanya dapat dilakukan pada perbuatan yang telah dilakukan, maka penilaian sikap batin hanya dilakukan pada petunjuk-petunjuk pada perbutan yang nyatanya telah dilakukan oleh seseorang.