Definisi dan Arti Kata Hukum Humaniter adalah hukum yang dibuat untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua orang, terlepas dari latar belakang, agama, atau kewarganegaraan. Hukum humaniter biasanya diterapkan dalam situasi perang atau konflik, di mana kemanusiaan sering terancam. Hukum humaniter terdiri dari berbagai peraturan yang mengatur cara-cara memperlakukan tentara dan civitas (warga sipil) yang terlibat dalam konflik, serta cara-cara yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sipil yang terkena dampak dari konflik tersebut. Contoh utama dari hukum humaniter adalah Konvensi Jenewa, yang merupakan seperangkat peraturan internasional yang mengatur tindakan-tindakan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dalam situasi perang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Jenewa dan mengikuti prinsip-prinsip hukum humaniter yang tercantum di dalamnya. Selain itu, Indonesia juga telah menetapkan berbagai peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam situasi perang atau konflik. Salah satu contohnya adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak asasi manusia dan mekanisme penegakan hak-hak tersebut di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani berbagai perjanjian internasional lain yang mengatur tentang hak asasi manusia, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD).

Definisi dan Arti Kata Borgtocht adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang merujuk kepada jaminan perseorangan dalam Bahasa Indonesia. Dalam konteks hukum dan keuangan, borgtocht adalah perjanjian atau tindakan di mana seseorang (yang disebut sebagai “penjamin” atau “borg”) menjamin atau bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh orang lain (yang disebut sebagai “utang”).

Dalam perjanjian borgtocht, penjamin setuju untuk membayar atau menanggung utang yang dimiliki oleh orang lain jika orang tersebut gagal untuk melakukannya. Ini berarti bahwa jika peminjam utang tidak memenuhi kewajiban finansialnya, penjamin akan bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Borgtocht digunakan untuk memberikan jaminan tambahan kepada pemberi pinjaman atau kreditur bahwa utang akan dilunasi, bahkan jika peminjam utang tidak mampu melakukannya.

Berdasarkan Pasal 1831 Burgelijk Wetboek, Penjamin memiliki hak istimewa yang pada pokoknya menuntut si pemilik utang asli untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap utang yang dijaminnya. Hak istimewa ini memberikan perlindungan hukum kepada Penjamin untuk tidak menanggung kewajiban sebelum debitur benar-benar tidak mampu menanggung kewajibannya tersebut. Namun dalam praktik, Penjamin biasanya melepaskan hak istimewa tersebut.

Definisi dan arti kata Perseroan Perorangan adalah perseroan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Istilah perseroan perorangan merupakan istilah tidak resmi, namun sering digunakan untuk membedakan dengan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengenalan mengenai perseroan perorangan di Indonesia mulai muncul semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jika dipersamakan, bentuk perseroan ini mirip dengan bentuk badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang lebih dikenal di seluruh dunia. Sebagai contoh, perusahaan besar seperti Google saat ini didirikan berdasarkan hukum Amerika Serikat dan berbentuk badan hukum LLC yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Alphabet Inc. Istilah ini sering dipersamakan dengan Perseroan Perseorangan.

Keberlakuan perseroan perorangan di Indonesia merujuk pada Pasal 153A sampai dengan Pasal 153J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum, bentuk perseroan perorangan memiliki akibat hukum yang sama dengan perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, model pertanggungjawaban perseroan perorangan sama persis dengan perseroan terbatas. Sekalipun perseroan perorangan dari segi gaya bahasa menunjukkan satu orang, namun ternyata model kepemilikan saham tunggal sudah lama dikenalkan untuk kondisi-kondisi tertentu. Sebut saja Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang Saham tunggal.

Ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan

Perbedaan paling signifikan dari perseroan perorangan ialah kepemilikan saham hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang perseorangan, dibuat dengan surat pernyataan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan hanya dikhususkan untuk usaha kecil dan mikro. Adanya ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan. Namun, kemudahan proses pendirian yang dilakukan tanpa melibatkan akta notaris memberi makna penting bahwa perseroan tipe ini ditujukan untuk mengakomodir kemudahan dalam memulai usaha dengan perlindungan hukum terhadap tanggung jawab yang terbatas.

Walaupun perseroan perorangan merupakan badan hukum yang menerapkan pertanggungjawaban terbatas, doktrin piercing the corporate veil tetap berlaku padanya. Oleh sebab itu, sekalipun unsur perseorangan dalam perseroan tipe ini sangat kuat namun kewajiban untuk memisahkan kepentingan pribadi perseorangan dengan kepentingan usaha tetap harus dipenuhi. Secara normatif, hukum positif mewajibkan perseroan perorangan untuk membuat laporan keuangan bernuansa Tata Kelola Perseroan yang Baik.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan.

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan ialah sebagai berikut:

  1. Didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun yang telah cakap hukum;
  2. Memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan, paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau usaha memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
  3. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya didaftarkan pada sistem pendaftaran perseroan perseorangan yang disediakan untuk itu.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan. Pada saat itu pula, pendiri perseroan tidak lagi memiliki hak terhadap modal usaha yang dimasukkan dalam perseroan melainkan memilikinya sebagai bagian dari nilai saham perseroan.

Definisi dan arti kata Nikah adalah janji yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum. Hukum di Indonesia sejatinya tidak mengenal istilah nikah sebagai bahasa hukum yang baku. Pernikahan dalam kajian hukum sebenarnya adalah perkawinan yang menjadi pemahaman bahwa kedua kata tersebut merupakan hal yang sama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya

Walaupun disebut sebagai janji, perkawinan atau pernikahan tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan perjanjian sebagaimana dikenal dalam Buku Ketiga Burgelijk WetBoek Indonesia. Hal ini dikarenakan perkawinan menyangkut aspek kesucian karena melibatkan konsep-konsep agama di dalamnya. Walaupun demikian, setiap janji biasa juga senantiasa dikaitkan dengan prinsip goodfaith atau iktikad baik. Prinsip tersebut memberikan pedoman bahwa setiap janji harus dilandasi dengan suatu keimanan yang akhirnya akan menimbulkan niat baik terhadap lawan janjinya. Dapat dikatakan, perbedaan yang tersisa antara janji nikah dengan janji biasa ada pada letak jangka waktunya yang mana dalam perkawinan secara konseptual adalah ditujukan untuk selama-lamanya dan sebisa mungkin dapat dipertahankan bagaimanapun juga.

Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak dilarang oleh negara. Pelarangan perkawinan beda agama merujuk pada agama calon pengantin bersangkutan karena negara menggantungkan keabsahan perkawinan pada agama masing-masing mempelai. Maka, kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya. Setelah dianggap sah oleh agama mempelai, maka negara akan mencatatkannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada para mempelai maupun pihak ketiga. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang, perkawinan didefinisikan untuk dilakukan antara pria dan wanita. Tidak dilakukannya ketentuan tersebut menyebabkan perkawinan tidak dapat diakui dan artinya, akibat hukum perkawinan tidak mungkin didapatkan.

Definisi dan Arti Kata Ius Corrigendi adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “hak untuk memperbaiki.” Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada hak atau kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk mengoreksi atau memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam proses hukum atau keputusan yang telah dibuat. Penggunaan kewenangan ini sekaligus menyatakan kesalahan badan peradilan dalam menerbitkan putusan. Ruang lingkup kesalahan dalam bahasan ini terbatas pada kesalahan yang pada dasarnya tidak dimaksud dalam putusan tersebut semisal kesalahan dalam pengetikan.

Dalam praktiknya, “ius corrigendi” dapat mencakup berbagai tindakan atau keputusan yang diambil oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk memperbaiki kesalahan administratif, kesalahan interpretasi hukum, atau kesalahan fakta yang mungkin terjadi dalam proses pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat mengeluarkan perintah pengubahan atau klarifikasi terhadap putusan sebelumnya, atau membatalkan atau mengoreksi putusan yang dikeluarkan karena kesalahan.

Walaupun dianggap sebagai suatu hak, “ius corrigendi” harus digunakan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini mengingat perbaikan putusan dalam bentuk apapun dapat menimbulkan spekulasi atas putusan yang telah diterbitkan. Dalam beberapa yurisdiksi, ada prosedur dan persyaratan khusus yang harus dipatuhi sebelum “ius corrigendi” dapat diterapkan, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan kebijaksanaan dan keadilan yang tepat.

Di Indonesia, prinsip dari Ius Corrigendi dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang pada prinsipnya hanya berlaku terhadap putusan yang salinannya belum diterima oleh para pihak bersengketa.