Definisi dan Arti Kata Salah Tangkap adalah suatu peristiwa terjadinya kesalahan dalam proses penangkapan. Istilah yang diartikan tersebut merupakan pengertian sempit dalam konteks hukum. Proses penangkapan pada umumnya merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang membuat seseorang yang ditangkap kehilangan kebebasan fisiknya untuk sementara waktu. Salah tangkap dalam proses penangkapan umumnya terjadi karena kesalahan mengenai subjek pelaku tindak pidana. Kesalahan ini dapat terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut:

  1. Pelaku tindak pidana tidak dapat diidentifikasi dengan benar, sehingga salah dalam menentukan pelaku tindak pidana.
  2. Pelaku tindak pidana sudah dapat teridentifikasi dengan benar, namun yang ditangkap orang lain yang disangka secara keliru sebagai pelaku teridentifikasi.
  3. Subjek bukan pelaku tindak pidana secara sukarela mengakui tindak pidana yang bukan dilakukan olehnya karena motif tertentu.

Salah tangkap pada prinsipnya merupakan pelanggaran dalam sudut pandang hukum acara. Karena penangkapan merupakan proses penghilangan kemerdekaan seseorang, maka kesalahan dalam konteks penangkapan secara umum dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap subjek yang ditangkap.

Definisi dan Arti Kata Aanklacht adalah kata dalam Bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan sebagai dakwaan dalam bahasa Indonesia. Istilah ini merujuk kepada tindakan atau proses secara resmi menyatakan bahwa seseorang atau entitas telah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan ilegal tertentu. Aanklacht biasanya diajukan oleh pihak penuntut atau otoritas hukum dalam rangka memulai proses hukum atau pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam konteks sistem hukum, aanklacht adalah langkah awal dalam proses pengadilan di mana pihak penuntut menyampaikan tuduhan atau dakwaan terhadap tersangka. Ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk memulai penyelidikan dan pengadilan atas kasus tersebut. Aanklacht mencakup informasi tentang pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan, bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan permintaan atas tindakan hukum atau sanksi yang sesuai jika terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam konteks hukum pidana, aanklacht sering kali digunakan dalam proses pengadilan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah terhadap tuduhan yang diajukan oleh pihak penuntut.

Definisi dan Arti Kata Deregulasi adalah proses untuk membuat ketentuan yang berlaku menjadi tidak berlaku sepenuhnya. Deregulasi merupakan bentuk lawan dari meregulasi atau membentuk aturan. Deregulasi dapat terjadi karena berbagai alasan dan berbagai bidang hukum. Alasan utama dilakukannya deregulasi biasanya bermotif ekonomi dikarenakan keberadaan aturan secara praktik sering menjadi kontra motif dari kemudahan dalam menggerakkan ekonomi. Deregulasi dilakukan dengan pencabutan norma sehingga tidak terdapat norma baru, atau penyederhanaan norma yang memuat norma baru yang lebih sederhana. Deregulasi dalam perbuatan pidana dapat diartikan sebagai perubahan sudut pandang terhadap perbuatan yang awalnya dinilai jahat menjadi tidak jahat baik sebagian maupun seluruhnya.

Definisi dan Arti Kata Dominus Litis adalah kewenangan penuntutan. Istilah ini tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun merupakan idiom untuk menggambarkan kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan penuntutan pidana ke pengadilan. Kata ini mengacu pada kebebasan Penuntut Umum untuk menentukan pada ketentuan pidana yang mana yang akan dijerat kepada Terdakwa ke Pengadilan. Kewenangan ini merupakan murni turunan dari kewenangan penuntutan, sehingga penegak hukum lain tidak dapat melakukan intervensi kepada Penuntut Umum dalam menentukan ketentuan pidana mana yang akan digunakan. Berdasarkan kewenangan ini pula, Penuntut Umum dimungkinkan untuk secara ekstrim mendakwa seorang Terdakwa dengan pasal berlapis hingga satu kitab undang-undang hukum pidana. Namun, sebagaimana kewenangan lain, penggunaan kewenangan ini dapat diuji dalam proses peradilan yang dalam hal ini melalui proses keberatan di persidangan dalam perspektif formalistik.

Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.

Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.

Definisi dan Arti Kata Novum adalah keadaan/bukti baru. Kata ini berasal dari istilah noviter perventa dalam Bahasa Latin yang berarti baru ditemukan. Di Indonesia, novum disandingkan dengan syarat pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Logika hukum dari novum dibangun dari kesalahan pengambilan keputusan oleh badan peradilan akibat fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang salah.

Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian atas fakta hukum di persidangan.

Sebagaimana diketahui, badan peradilan senantiasa memutus berdasarkan fakta hukum yang dihadirkan di persidangan dikarenakan hakim tidak berada pada peristiwa sebenarnya saat itu terjadi. Banyaknya variabel dalam proses hukum acara, memungkinkan kurang, cacat, kekeliruan dalam mengajukan alat bukti sehingga kesimpulan mengenai fakta hukumnya pun menjadi keliru. Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian fakta hukum tersebut. Karena kekeliruan berada pada fakta hukum, maka kaidah hukum yang berlaku tidak dapat dijadikan sebagai novum. Selain itu, novum harus terpaku untuk membuktikan kesalahan fakta hukum sebelumnya yang keliru sehingga perbuatan hukum lanjutan setelah fakta hukum yang terjadi bukan merupakan novum.

Dalam praktik, sering ditemukan novum diajukan berupa bukti yang baru dibuat setelah peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi bahkan dibuat setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal berdasarkan uraian definisi novum, seharusnya bukti yang diajukan merupakan bukti yang sebelumnya belum diajukan (bukti tertinggal) karena baru ditemukan atau belum dapat dihadirkan ketika tahapan peradilan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Motif adalah alasan untuk dilakukannya suatu tindak pidana. Istilah ini dapat dipersamakan dengan motivasi yang terbatas pada perbuatan pidana. Motif biasanya merupakan suatu penyimpulan oleh pelaku kejahatan terhadap peristiwa tertentu yang menyebabkan munculnya niat untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan memorie van toelichting terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, motif tidak mempengaruhi dalam penilaian atas perbuatan pelaku kejahatan melainkan hanya sebagai alasan memperingan atau memperberat hukuman terhadap Terdakwa. Hal ini mengingat hukum pidana tidak pernah sekalipun dapat menjatuhkan pidana terhadap niat, apalagi terhadap alasan timbulnya niat. Oleh sebab itu, ada atau tidaknya motif tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa. Walaupun demikian, keberadaan motif memiliki peran tersendiri dalam menyimpulkan suatu alat bukti petunjuk dalam proses penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Rekonstruksi adalah proses untuk membangun kembali. Istilah ini biasa dikaitkan dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Istilah ini disebutkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan istilah ini sebagai salah satu metode dalam melakukan penyidikan. Dalam rekonstruksi, biasanya Terdakwa, Saksi, dan barang bukti dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk berperilaku sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga sering disebut reka ulang adegan. Dari reka ulang adegan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pada Tingkat Penyidikan. Dikarenakan proses rekonstruksi merupakan bagian dari Penyidikan, maka yang dapat dipaksa untuk memberikan keterangan berdasarkan peraturan perundang-undangan hanyalah Saksi.

Definisi dan Arti Kata Pemakzulan adalah proses menurunkan penguasa dari kekuasaannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan ketentuan 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai impeachment dalam Bahasa Inggris. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga yang menilai perbuatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut ialah Mahkamah Konstitusi dan terhadap penilaian tersebut Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Majelis Perwakilan Rakyat untuk memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.