Definisi dan Arti Kata Keputusan Sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Istilah ini dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Circular Resolution. Secara kebahasaan, keputusan sirkuler diartikan sebagai keputusan melingkar. Pengertian ini sejalan dengan praktik pengambilan keputusan sirkuler ini. Tata cara pengambilan keputusan sirkuler dimulai dengan pengajuan konsep keputusan untuk disetujui (dengan cara dibubuhkan tanda tangannya) oleh seorang pemegang saham untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemegang saham lainnya untuk disetujui pula hingga seluruh pemegang saham menyetujui seluruh konsep tersebut dan pada akhirnya konsep keputusan yang telah disetujui seluruhnya tersebut akan dikembalikan kepada pengirim konsep keputusan pertama kalinya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, keputusan ini hanya dapat dianggap sah bilamana seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya dengan membubuhkan tandatangan dalam konsep keputusan yang diajukan. Itu artinya secara tidak langsung, pengambilan keputusan secara sirkuler tidak lagi mengenal konsep pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

Definisi dan Arti Kata Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kata ini sering disalahsebutkan dengan materai. Istilah ini merujuk bentuk fisik dari meterai itu sendiri, sedangkan secara kontekstual meterai merupakan pembayaran pajak atas dokumen yang disebut sebagai bea meterai sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan aturan yang sama, meterai harus dibubuhkan pada dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
    kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
    pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
    transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
    minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
    risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
    nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
    yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
    sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kendati pembubuhan meterai sebagai pembayaran bea meterai tersebut diwajibkan oleh undang-undang, namun tidak dipenuhinya hal tersebut tidak menjadikan perbuatan hukum pokoknya menjadi batal atau tidak sah. Hal ini mengingat bahwa konsep pembebanan pajak tidak berpengaruh pada perbuatan hukum pokoknya, melainkan pembebanan pajaklah yang dipengaruhi oleh perbuatan hukum pokoknya. Bea meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami kedaluwarsa(daluwarsa) setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan tersebut dapat diartikan secara mudah, bahwa bea meterai dianggap lunas dengan sendirinya setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang.

Definisi dan Arti Kata Deregulasi adalah proses untuk membuat ketentuan yang berlaku menjadi tidak berlaku sepenuhnya. Deregulasi merupakan bentuk lawan dari meregulasi atau membentuk aturan. Deregulasi dapat terjadi karena berbagai alasan dan berbagai bidang hukum. Alasan utama dilakukannya deregulasi biasanya bermotif ekonomi dikarenakan keberadaan aturan secara praktik sering menjadi kontra motif dari kemudahan dalam menggerakkan ekonomi. Deregulasi dilakukan dengan pencabutan norma sehingga tidak terdapat norma baru, atau penyederhanaan norma yang memuat norma baru yang lebih sederhana. Deregulasi dalam perbuatan pidana dapat diartikan sebagai perubahan sudut pandang terhadap perbuatan yang awalnya dinilai jahat menjadi tidak jahat baik sebagian maupun seluruhnya.

Definisi dan arti kata Penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengertian istilah tersebut biasanya digunakan sebagai unsur-unsur tindak pidana. Istilah ini dapat ditafsirkan secara sederhana yakni perbuatan yang membuat gelap suatu hal yang terang. Karena istilah ini digunakan dalam klasifikasi kejahatan terhadap harta benda, maka istilah penggelapan biasanya digunakan terhadap harta benda. Secara umum, kejahatan ini harus dimulai dalam 2(dua) tahap yakni menguasai barang milik orang lain secara sah yang kemudian dilanjutkan dengan perbuatan melawan hukum untuk memiliki barang orang lain tersebut.

Definisi dan arti kata Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Definisi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagai badan hukum, perseroan terbatas memiliki persona standi in judicio yang berbeda dari orang-orang yang tergabung di dalamnya. Oleh sebab itu, segala hak dan kewajiban perseroan terbatas pada prinsipnya harus dipisahkan dari pihak-pihak tersebut kecuali dapat dibuktikan pihak-pihak tersebut mengikatkan diri dalam hak dan kewajiban perseroan terbatas. Pengikatan diri tersebut dapat terjadi akibat dari perjanjian maupun akibat dari undang-undang. Walaupun demikian, perseroan terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh organ perseroan terbatas.

Perseroan Terbatas sebagai bentuk persona buatan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan dilakukan oleh Organ Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas memiliki 3(tiga) organ yakni Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Dewan Komisaris. Organ perseroan tidak dapat dipandang sebagai perseroan itu sendiri, melainkan hanya sebagai perwujudan dari perbuatan perseroan dalam koridor kewenangannya masing-masing. Oleh sebab itu, organ perseroan tidak dapat diikat secara hukum oleh pihak ketiga yang dimaksudkan untuk mengikatkan pada perseroan secara keseluruhan.

Pendirian Perseroan Terbatas awalnya didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar. Pengertian ini menjadikan perseroan terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan maksud mengumpulkan modal. Oleh sebab itu, perseroan terbatas tidak dapat didirikan oleh pasangan suami istri dengan harta bersama tidak terpisah. Dari modal itulah yang kemudian dibagikan hak kepemilikan dalam bentuk saham. Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum. Terhadap modal perseroan dikenal istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Semenjak modal disetor oleh pemegang saham ke perseroan, maka modal tersebut menjadi kepemilikan bersama antara pemegang saham lainnya dan akan berubah statusnya menjadi milik perseroan ketika perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum

Hukum Indonesia mengenal pengecualian kepemilikan saham perseroan terbatas untuk minimal 2(dua) orang tersebut, yakni khusus untuk Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha, Mikro dan Kecil ini kemudian dapat dipersamakan dengan Perseroan Perorangan.

Sebagai badan hukum, anggota-anggota organ perseroan seolah-olah dapat berlindung dibalik bentuk badan hukum perseroan terbatas. Namun, undang-undang telah menegaskan apabila anggota dari organ perseroan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dapat serta merta bertanggungjawab atas kewajiban perseroan terbatas. Konsep tersebut sering dikenal dengan doktrin piercing the corporate veil.

Definisi dan arti kata Pencurian adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk dapat disebut sebagai pencurian, setidaknya harus memenuhi ketiga unsur dalam pengertian tersebut.

Unsur yang pertama ialah harus ada perbuatan mengambil. Perilaku mengambil dalam yurisprudensi hukum pidana diartikan sebagai perbuatan untuk memindahkan yang dalam hal ini dilakukan terhadap barang. Terhadap perpindahan tersebut, cukuplah dipandang berpindah dari tempatnya semula. Sebagai contoh, sebuah handphone semula diletakkan di atas meja dalam suatu kamar. Kemudian seseorang memindahkan handphone tersebut ke tempat tidur. Terhadap perbuatan tersebut cukuplah dipandang sebagai perbuatan mengambil.

Unsur yang kedua ialah barang. Pengertian barang sendiri tidak disebutkan secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh sebab itu, pengertian barang harus ditafsirkan secara sistemik sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Barang yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, secara konsisten seharusnya ditafsirkan sebagai benda bergerak berwujud. Konsistensi ini didapat dari pemahaman perbuatan mengambil haruslah merupakan perbuatan fisik yang memindahkan secara fisik pula. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya pencurian bidang tanah menurut ketentuan ini. Mungkin terjadi pencurian terhadap galian tanah dari bidang tersebut. Perlu dicermati, terhadap kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan ini. Dimungkinkan terhadapnya pencurian sertifikat hak cipta atau pencurian ciptaannya. Begitu pula terhadap pencurian surat berharga seperti cek, harus dipahami yang dicuri bukanlah uang melainkan surat cek tersebut yang bernilai uang.

Kebendaan bergerak tidak berwujud seperti hak cipta sejatinya tidak dapat dilakukan pencurian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkembangan maksud barang dalam ketentuan ini untuk menyebut energi semisal listrik untuk menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi. Pertama terhadap pencurian listrik telah diatur dalam undang-undang lain secara spesifik. Kedua, berdasarkan ilmu pengetahuan listrik telah dapat dijabarkan sebagai pergerakan muatan atom yang mana atom sendiri merupakan materi fisik walaupun tidak kasat mata. Pendeketan ilmu pengetahuan saintifik tersebut perlu didorong dalam hal mana terjadi perkembangan baru semisal pencurian cahaya (pendekatan dualisme partikel cahaya), pencurian nuklir (pendekatan reaksi fusi maupun fisi), dan sebagainya.

Menggeneralisir maksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk pula dalam kaitan benda tidak berwujud, tidaklah cukup relevan lagi

Unsur terakhir ialah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Setiap kata dengan maksud yang ditemui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu dipahami dalam bingkai doktrin teoritis mengenai kesengajaan. Dalam ketentuan tersebut, pencurian tidak mungkin dilakukan secara tidak sengaja. Sebagai contoh salah ambil handphone karena mirip dengan miliknya, secara umum tidak dapat dipandang sebagai kesengajaan. Masih berdasarkan ketentuan ini pula, kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Keinsyafan pihak yang mengambil barang dalam hal ini harus memahami bahwa barang yang diambil ialah bukan miliknya, sedangkan peralihan hak milik tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum terkait peralihan hak kepemilikan.

Kesengajaan itu harus berwujud maksud untuk memiliki secara melawan hukum

Masih dalam koridor ketentuan yang sama. Terdapat unsur barang siapa yang merujuk pada pelaku perbuatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengakui pelaku perbuatan ialah orang alamiah yakni manusia. Sehingga, tidak dimungkinkan adanya pencurian yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Yayasan, ataupun Koperasi. Namun dimungkinkan jika pencurian dilakukan oleh Direktur Perseroan Terbatas, Ketua Yayasan, ataupun Anggota Koperasi, dan sebagainya.

Definisi dan arti kata Pencuri adalah

  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.
  • Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum.