Definisi dan Arti Kata Ultima Ratio adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “alasan terakhir.” Dalam konteks hukum dan politik, istilah ini merujuk pada konsep bahwa penggunaan kekerasan atau tindakan ekstrim lainnya harus menjadi pilihan terakhir, digunakan hanya setelah semua alternatif lain telah dipertimbangkan atau tidak berhasil.

Konsep ini sering dikaitkan dengan penggunaan kekerasan oleh negara atau pemerintah dalam menanggapi ancaman atau konflik. Prinsip ultima ratio menegaskan bahwa penggunaan kekerasan harus dilakukan hanya jika tidak ada alternatif lain yang memadai untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti pertahanan diri atau pertahanan negara.

Dalam konteks hukum, ultima ratio juga dapat merujuk pada prinsip bahwa hukuman atau tindakan represif lainnya harus dipertimbangkan sebagai langkah terakhir dalam menegakkan hukum atau menjaga ketertiban masyarakat, dan hanya jika upaya-upaya lain seperti pendekatan pencegahan atau rehabilitasi tidak berhasil. Prinsip ini mencerminkan kehati-hatian dalam penggunaan kekuasaan negara atau otoritas hukum untuk memastikan bahwa tindakan tersebut proporsional dan adil.

Definisi dan Arti Kata Dwaling adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang digunakan untuk merujuk kepada kesalahan atau ketidakpahaman yang mendasar yang terjadi ketika seseorang membuat kontrak atau perjanjian. Dwaling terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tidak memiliki pemahaman yang benar tentang hal-hal tertentu yang sangat relevan terkait dengan kontrak tersebut.

Dwaling dapat melibatkan kesalahan tentang berbagai aspek, seperti fakta-fakta dasar, harga, kualitas, atau syarat-syarat penting lainnya dalam kontrak. Dalam banyak yurisdiksi, jika seseorang membuat kontrak dalam kondisi dwaling, mereka mungkin memiliki hak untuk membatalkan atau memodifikasi kontrak tersebut. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua kesalahan akan mengakibatkan pembatalan kontrak, dan terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendukung klaim dwaling.

Dwaling berbeda dengan misbruik van omstandigheden. Dalam dwaling, pihak dalam perjanjian betul-betul salah sangka mengenai objek-objek perjanjian. Sedangkan dalam misbruik van omstandigheden, pihak dalam perjanjian tidak salah dalam memahami objek perjanjian melainkan tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk menolak suatu objek perjanjian.

Definisi dan Arti Kata Cuti Bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu ketika sekelompok orang atau sektor tertentu, seperti pegawai negeri sipil atau karyawan di sebuah perusahaan, mengambil cuti pada saat yang sama. Cuti bersama biasanya dilakukan dalam rangka perayaan hari besar nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal, atau dalam rangka kegiatan tertentu seperti cuti akhir tahun atau liburan musim panas. Tujuannya adalah untuk memungkinkan semua orang dalam kelompok tersebut memiliki waktu yang sama untuk beristirahat, berlibur, atau merayakan hari besar bersama-sama.

Di Indonesia, cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk tenaga kerja sektor swasta biasanya diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan cuti bersama untuk sektor swasta tersebut biasanya sekaligus memberikan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi tenaga kerja bersangkutan. Pengurangan tersebut dapat disimpangi melalui peraturan perusahaan/perjanjian kerja. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan berdasarkan Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan dalam Pasal yang sama diatur bahwa cuti bersama yang tidak digunakan pegawai bersangkutan dapat menambah jumlah hak cuti tahunan pegawai tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, cuti bersama merupakan hak sehingga dapat digunakan maupun tidak. Konsep ini merupakan kelaziman pada sektor-sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, transportasi umum, dan sebagainya. Namun pada sektor non-vital, penggunaan hak cuti bersama untuk sebagian pegawai sedangkan pegawai lainnya tidak melaksanakan cuti bersama merupakan hal yang tidak lazim bahkan menyulitkan praktik dalam melaksanakan pekerjaan.

Definisi dan Arti Kata Kawin Belum Tercatat adalah pencatatan status perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terhadap perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan. Pengertian tersebut didapat dari praktik berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021. Definisi Kawin Belum Tercatat tersebut secara sintaksis bertentangan dengan istilah yang digunakan, karena pada praktiknya telah dilakukan pencatatan. Namun bila mencermati surat tersebut, pencatatan yang dilakukan hanya berupa pencantuman terhadap status perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan sebagai suatu kebijakan afirmatif untuk sementara waktu hingga dapat dilakukan pengesahan perkawinan/itsbat nikah.

Sekalipun merupakan kebijakan afirmatif, kontradiksi yang tergambarkan dalam istilah kawin belum tercatat terhadap makna sintaksis menjadi indikator kerancuan norma dalam status kawin belum tercatat. Secara normatif, semua perkawinan yang sah harus dapat dilakukan pencatatan. Bilamana tidak dapat dilakukan pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak sah. Jika mengacu pada logika hukum tersebut, maka target kebijakan afirmasi tersebut hanya tersisa untuk perkawinan yang tidak sah. Hal ini mengingat pula alasan yang dijadikan dasar kebijakan ialah menunggu itsbat nikah/pengesahan nikah terlebih dahulu yang bila dicermati secara praktis netral tidak dapat menjawab alasan pencatatan dalam waktu tunggu tersebut. Padahal jika perkawinan tidak bermasalah, maka setelah itsbat nikah/pengesahan nikah dapat segera dicatatkan.

Definisi dan Arti Kata Ultimum Remedium adalah upaya pemulihan terakhir dalam Bahasa Latin. Istilah ini sering digunakan dalam kajian hukum pidana untuk membentuk suatu perspektif bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir untuk memulihkan keadaan yang terjadi akibat perbuatan pelaku kejahatan. Untuk memahami istilah ini, perlu memahami konstruksi perbuatan jahat yang mana setiap kejahatan pada prinsipnya selalu menimbulkan korban. Korban inilah yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang tidak dapat dikembalikan keadaannya seperti semula. Walaupun demikian, berdasarkan praktik di masyarakat, ternyata tidak semua korban serta merta mengharapkan penghukuman badan bagi Terdakwa. Terdapat variasi pemenuhan kepuasan yang dianggap adil oleh korban, seperti ganti kerugian, kompensasi perbuatan, atau cukup dengan pernyataan maaf dari pelaku perbuatan dan sebagainya. Padahal dalam penegakan hukum pidana ternyata sering tidak serta merta memulihkan keadaan korban. Berdasarkan hal tersebut, kemudian muncul perspektif untuk mengakhirkan pemidanaan sebagai upaya memulihkan keadaan. Bila terdapat upaya lain untuk memulihkan keadaan, maka upaya lain itulah yang harus digunakan sebelum memilih model penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Praktisi Hukum adalah orang-orang yang menjalankan praktik hukum. Istilah ini sering dikaitkan dengan orang yang menjalankan suatu profesi di bidang hukum. Profesi tersebut tidak lagi membahas mengenai definisi maupun istilah hukum semata, melainkan membahas bagaimana hukum dapat bekerja dalam keadaan masyarakat sesungguhnya. Istilah ini sering dikaitkan dalam artian sempit sebagai aparat penegak hukum meliputi Hakim, Jaksa, Advokat, maupun Kepolisian yang memiliki legitimasi tahu akan hukumnya. Walaupun demikian mengingat hukum merupakan bagian ilmu yang bergandengan erat dengan kehidupan masyarakat, maka praktisi hukum dalam artian luas ialah semua elemen masyarakat itu sendiri.

Definisi dan Arti Kata Ius Curia Novit adalah pengadilan tahu hukumnya dalam Bahasa Latin. Istilah ini lebih sering dipahami sebagai asas yang menyebutkan hakim tahu akan hukumnya. Pemahaman tersebut sejalan dengan maksud bahwa inti pengadilan ada pada hakim yang memutus perkara. Istilah ini diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Walaupun demikian, Ius Curia Novit dikatakan sebagai asas yang muncul dalam sistem hukum civil law yang memiliki kecondongan perspektif legisme. Berdasarkan perspektif tersebut, Ius Curia Novit sesungguhnya sedang menggambarkan pengadilan sebagai objek fiksi hukum itu sendiri. Hal ini merupakan gambaran yang wajar, karena apabila pengadilan tidak secara fiksi digambarkan tahu akan semua hukumnya, maka tidak ada tempat lain yang memiliki legitimasi untuk tahu akan hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Crime Control Model adalah model pengendalian kejahatan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini bermaksud menggambarkan perspektif dalam pelaksanaan hukum acara yang berpedoman pada kepentingan pengendalian kejahatan. Kepentingan pengendalian tersebut secara umum dapat mengabaikan proses dalam pelaksanaan hukum acara, terutama terhadap hal-hal yang dianggap bukan suatu fundamental. Istilah ini dapat dianggap stigma bahwa pelaku kejahatan sudah pantas untuk dihukum, sehingga tidak semua hak-hak pelaku kejahatan perlu untuk diperhatikan dengan detail. Perspektif ini diyakini sangat efektif untuk mengendalikan tingkat kejahatan, namun sangat berisiko adanya suatu peradilan yang sesat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menganut model ini yang berbeda perspektif dengan Due Process of Law.

Definisi dan arti kata Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang dibuat tanpa dihadapan pejabat yang berwenang. Istilah ini muncul dari kebiasaan yang merupakan kebalikan dari Akta Autentik. Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, Akta di bawah tangan disebut sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan atau surat-surat di bawah tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1867, Pasal 1865 Burgelijk Wetboek. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka setiap orang dapat membuat Akta Di Bawah Tangan tanpa suatu persyaratan khusus. Dikarenakan sifatnya yang terbuka tersebut, kekuatan pembuktian Akta Di Bawah Tangan sangat bergantung pada pengakuan para pihak yang bertanda tangan dalam surat tersebut. Apabila semua pihak mengakui tanda tangannya, maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik. Sedangkan apabila salah satu pihak menyangkal tanda tangannya, maka akta di bawah tangan tersebut menjadi tidak berlaku padanya. Oleh sebab itu, keberadaan Saksi dalam pembuatan akta di bawah tangan menjadi peran yang sentral guna membuktikan adanya perbuatan pembuatan akta di bawah tangan tersebut bilamana salah satu pihak menyangkal pembubuhan tanda tangannya dalam akta tersebut.

Definisi dan arti kata minderjarig adalah anak di bawah umur. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda. Berdasarkan istilahnya, minderjarig mengacu pada kelompok minor yang maksudnya membutuhkan bantuan kelompok major. Minderjarig merupakan kebalikan dari meerdarjarigKetentuan mengenai minderjarig biasa dilekatkan pada Pasal 330 Burgelijk Wetboek tentang kebelumdewasaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang belum dewasa ialah orang yang belum genap berumur 21 tahun atau belum pernah menikah. Kedewasaan yang terjadi akibat perkawinan tersebut tidak akan berubah menjadi tidak dewasa apabila perkawinan itu putus sebelum yang bersangkutan berumur genap 21 tahun. Sekalipun kebelumdewasaan sering dikaitkan dengan ketidakcakapan, sesungguhnya kedua istilah tersebut ialah berbeda. Kebelumdewasaan ialah kondisi seorang manusia yang menurut hukum belum mencapai usia dewasa. Sedangkan kecakapan sehubungan penilaian hukum apakah seseorang dapat dianggap melakukan perbutan hukum atau tidak. Secara teoritis dapat berlaku kondisi belum dewasa namun sudah cakap.

Kebelumdewasaan dan ketidakcakapan ialah istilah yang berbeda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pengertian dari Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jika definisi Anak dan Kebelumdewasaan diperpotongkan, maka akan didapatkan kesimpulan bahwa semua Anak ialah belum dewasa namun dalam rentang usia 18-21 (delapan belas hingga dua puluh satu) tahun, ia bukan lagi Anak walaupun masih belum dewasa.