Definisi dan Arti Kata Eksplisit adalah suatu kata sifat yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang diungkapkan atau dijelaskan dengan jelas dan tegas, tanpa adanya keraguan atau kebingungan. Sesuatu yang eksplisit sangat terang, nyata, dan tidak meragukan maknanya. Istilah ini dapat dipersamakan konteksnya dengan istilah tekstual maupun letterlijk. Kata Eksplisit merupakan konotasi dari Kata Implisit.

Definisi dan Arti Kata Predatory Pricing adalah strategi harga di mana sebuah perusahaan menetapkan harga produk atau layanannya di bawah biaya produksi atau biaya variabel dengan tujuan untuk mengalahkan pesaing dan menciptakan hambatan masuk yang sulit bagi pesaing lain. Tujuan utama dari predatory pricing adalah untuk menciptakan dominasi pasar atau mengeluarkan pesaing dari pasar. Penetapan harga ini dilakukan dengan memberikan suntikan subsidi pada harga jual asli barang dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh perusahaan maupun pihak terafiliasi dengannya.

Predatory Pricing muncul dengan memanfaatkan prinsip ekonomi dari konsumen yakni akan senantiasa memilih harga termurah dengan manfaat sebanyak-banyaknya. Adanya Predatory Pricing menciptakan keadaan harga produk lebih murah dibanding dengan pesaingnya, sehingga menarik konsumen untuk membeli produk yang menerapkan Predatory Pricing tersebut. Pesaing yang tidak dapat menekan harga produknya akan kehilangan konsumen, sehingga mundur dari pasar. Mundurnya para pesaing ini akan menciptakan perusahaan pelaku Predatory Pricing sebagai satu-satunya pelaku di pasaran sehingga dapat memonopoli pasar sampai pada titik memainkan harga produk setinggi-tingginya. Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain terhadap produk, akhirnya harus membeli produk dengan harga tinggi tersebut.

Predatory Pricing harus dibedakan dengan efisiensi biaya produksi meskipun dalam praktiknya akan menghasilkan keluaran produk dengan harga yang paling murah. Dalam Efisiensi biaya produksi, pelaku usaha akan mengupayakan segala cara untuk menekan biaya produksi sehingga harga produk dapat diperoleh semurah mungkin. Walaupun harga produk murah, pelaku usaha masih mendapatkan untung karena memang motifnya ialah untuk menjual produk. Sedangkan dalam Predatory Pricing, pelaku usaha tidak untung sama sekali bahkan bisa dikatakan merugi karena harus mengeluarkan modal untuk menyuntikkan subsidi pada harga produk. Modal yang dikeluarkan bukanlah modal untuk motif produksi yang sifatnya berkelanjutan, namun sifatnya instan untuk menurunkan harga produk yang ada di pasar.

Definisi dan Arti Kata Pertanyaan Menjerat adalah pertanyaan yang sengaja dirancang untuk menjerat atau memancing orang lain untuk memberikan jawaban tertentu, yang mungkin tidak sesuai dengan kebenaran atau kenyataan sebenarnya. Tujuan dari pertanyaan menjerat adalah untuk mengarahkan seseorang untuk memberikan jawaban yang mendukung sudut pandang atau kepentingan si penanya. Contoh pertanyaan menjerat adalah “Apakah benar Anda tidak suka pada teman kita yang baru?” atau “Bukankah sudah saatnya Anda memberi saya kenaikan gaji?” Pertanyaan seperti ini dapat memaksa seseorang untuk memberikan jawaban yang diharapkan oleh si penanya, bahkan jika jawaban tersebut tidak sepenuhnya akurat atau jujur. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan lengkap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pertanyaan menjerat ialah terlarang. Namun dalam praktik persidangan, pertanyaan menjerat sering kali dilontarkan dengan contoh pertanyaan “Apakah Saudara menyesal melakukan perbuatan pidana?”. Contoh pertanyaan tersebut dalam konteks bebas akan menyebabkan dilematis pada diri Terdakwa, karena apapun jawabannya akan mengarahkan pada kesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana. Padahal, dalam persidangan asas presumption of innocence merupakan hal yang mutlak. Jika dia menjawab menyesal, maka kesimpulan yang didapat ialah dia melakukan tindak pidana namun ia menyesali perbuatannya. Jika dia menjawab tidak menyesal, maka kesimpulan yang didapat ialah dia melakukan tindak pidana namun tidak menyesali perbuatannya sehingga membuka peluang dirinya dihukum dengan lebih berat. Dari segi logika nilai, penyesalan atas dilakukannya tindak pidana seharusnya berasal dari pelaku tindak pidana itu sendiri, bukan muncul dari pertanyaan orang lain. Penjelasan ini melegitimasi alasan larangan pertanyaan menjerat dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana tersebut.

Definisi dan Arti Kata Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta peraturan perubahannya. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang tersebut, barang-barang yang dimaksud telah ditentukan terbatas pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi
keadilan dan keseimbangan. Tarif cukai telah ditentukan dalam undang-undang tersebut dengan variable biaya kepabeanan untuk barang impor. Dari segi negara sebagai pemungut, cukai memiliki target suatu nominal tertentu untuk dapat dipenuhi dalam periode tertentu. Pemahaman tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Definisi dan Arti Kata Organisasi adalah sebuah kelompok atau struktur yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dapat bersifat formal, yaitu organisasi yang memiliki struktur yang jelas dan resmi, serta memiliki peraturan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggotanya. Organisasi juga dapat bersifat informal, yaitu organisasi yang tidak memiliki struktur yang jelas dan tidak resmi, namun tetap terbentuk dan diakui oleh anggotanya. Organisasi dapat terbentuk dengan tujuan untuk mencapai sesuatu yang bersifat sosial, politik, ekonomi, atau keagamaan, atau untuk tujuan lainnya.

Di Indonesia, organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perkumpulan/Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, serta mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang meliputi kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kemasyarakatan. Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang kewajiban organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Ormas juga mengatur tentang pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Norma adalah aturan atau standar yang berlaku dalam sebuah masyarakat atau kelompok, yang menentukan apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, sopan atau tidak sopan, dan sebagainya. Norma dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dan resmi, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis dan tidak resmi, namun tetap diakui dan diikuti oleh masyarakat atau kelompok tersebut. Norma dapat bersifat individu, yaitu aturan yang berlaku untuk satu individu, atau bersifat kelompok, yaitu aturan yang berlaku untuk seluruh anggota kelompok tersebut.

Dalam hukum, norma adalah aturan yang berlaku dalam masyarakat yang mengatur tingkah laku individu atau kelompok, dan yang digunakan sebagai acuan dalam mengadili suatu tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Norma hukum dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis namun tetap diakui dan diikuti dalam masyarakat. Norma hukum juga dapat bersifat material, yaitu aturan yang mengatur tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum, atau bersifat formil, yaitu aturan yang mengatur cara atau prosedur penegakan hukum.

Definisi dan Arti Kata Contra Legem adalah berbeda dengan hukum yang berlaku dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan dalam praktik peradilan ketika Hakim memberikan putusan yang berbeda dari hukum yang berlaku. Contra legem merupakan anomali penerapan hukum yang seharusnya diimplementasikan dengan sudut yang berbeda dari pelanggaran hukum. Walaupun jika norma dianggap merupakan hubungan implikatif yang bersifat linier, maka contra legem maupun pelanggaran hukum sama-sama merupakan penyimpangan dari norma yang berlaku. Oleh sebab itu dalam beberapa yurisdiksi, contra legem hanya dapat dijatuhkan bilamana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Dalam hal ini, kesepakatan para pihak bersengketa ataupun tuntutan ex aequo et bono merupakan dalil yang mendasari hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat contra legem.

Berdasarkan pemahaman tersebut, pengambilan keputusan dengan perspektif contra legem harus mampu menjawab tantangan yang diberikan oleh perspektif keadilan yang telah diberikan oleh norma hukum yang berlaku. Jika dipandang dari sisi makna, contra legem berbeda dengan penemuan hukum dalam konteks praeter legem. Penemuan hukum secara sederhana ialah proses menerapkan hukum yang ada dalam dimensi lain untuk menutupi kekosongan hukum positif. Sedangkan contra legem secara nyata bermaksud untuk menerapkan hukum yang bertentangan dengan hukum positif. Pola pengambilan keputusan contra legem yang perlu disertai pertimbangan mendalam biasanya diwujudkan dengan penemuan hukum dari hukum yang sudah ada dalam dimensi lain. Oleh sebab itu, contra legem secara definitif senyatanya sangat jarang dilakukan dalam praktik peradilan melainkan praeter legem semata.

Secara faktual, contra legem pernah diterapkan secara masif dalam praktik bunga pinjaman terhadap uang. Hukum positif yang didasarkan pada hukum agama terdahulu menganggap bunga pinjaman terhadap uang ialah terlarang. Namun praktik hukum dan praktik peradilan ternyata menganggap bunga pinjaman relevan untuk diadakan sehingga pada perkembangan hukum selanjutnya bunga pinjaman dianggap legal. Berdasarkan hal tersebut, putusan contra legem wajib memiliki ciri khusus yakni putusan yang bertentangan dengan hukum namun dapat diberlakukan secara umum dalam kasus serupa hingga mampu mengubah struktur hukum semula. Hakim dalam hal ini senantiasa memiliki kewajiban untuk membuat proyeksi atas putusan berperspektif contra legemnya berdasarkan ciri khusus tersebut.

Definisi dan Arti Kata Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pengertian tersebut, Tugas Pembantuan dapat diimplementasikan secara luas bergantung pada kewenangan dari pemberi tugas.

Konsep Tugas Pembantuan secara sederhana dapat disejajarkan dengan pemberian kuasa. Dalam persamaan tersebut, pemegang kewenangan awal memberikan kuasa kepada daerah otonom. Pemberian kuasa tersebut berakibat seolah-olah daerah otonom penerima tugas memiliki kuasa menjalankan kewenangan awal tersebut. Walaupun demikian, pemberian tugas ini biasanya bersifat spesifik sehingga terlampauinya kewenangan yang diberikan melalui bingkai tugas pembantuan menyebabkan penerima tugas bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sebagaimana dilampauinya kewenangan dalam penerimaan kuasa.

Praktik pemberian Tugas Pembantuan di Indonesia, biasanya dilakukan terhadap kewenangan-kewenangan yang menguntungkan penerima tugas secara langsung. Sebagai contoh, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pembangunan infrastruktur yang akan digunakan dan dimiliki daerah otonom. Model implementasi Tugas Pembantuan ini memberikan predikat pemegang kewenangan asal telah melaksanakan kewenangannya, sedangkan daerah otonom sebagai pelaksana tugas dapat ikut terlibat langsung terhadap infrastruktur yang akan dimilikinya.

Definisi dan Arti Kata Prinsipal adalah Pemberi Kuasa. Istilah ini muncul dalam praktik hukum di masyakarat yang tidak dapat ditemukan relevansinya dalam peraturan perundang-undangan manapun. Merujuk pada pengertian tekstualnya, prinsipal mengarah pada sifat berprinsip atau mendasar. Pengertian tersebut memberikan konteks kepada maksud pemegang kepentingan utama dalam menjalankan suatu perbuatan. Hal tersebut akan lebih mudah dimengerti dalam bingkai hukum sebagai Pemberi Kuasa. Istilah ini sering digunakan para Penerima Kuasa ketika menyebut Pemberi Kuasanya. Selain itu, pihak ketiga juga dapat menyebut prinsipal untuk menunjuk Pemberi Kuasa itu ketika sedang berdialog dengan Penerima Kuasanya.

Definisi dan Arti Kata Nirlaba adalah tanpa keuntungan. Istilah ini merupakan idiom yang muncul dari kata ‘nir’ dan ‘laba’. Penggunaan kata ini biasanya merujuk pada suatu kegiatan yang tidak bertujuan pada keuntungan. Selain itu, penggunaan kata nirlaba juga sering disematkan sebagai sifat pada suatu badan. Badan yang dimaksud biasanya merupakan yayasan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Sekalipun sifat badan-badan tersebut merupakan nirlaba, namun tidak serta merta menjadikannya dilarang untuk mencari keuntungan. Maksud dari nirlaba pada sifat tersebut ialah tujuan dari badan-badan tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan tujuan lainnya. Oleh sebab itu, apabila badan tersebut memperoleh keuntungan dari dan/atau untuk pelaksanaan tujuannya, maka secara konseptual tidak melanggar sifat nirlabanya.