Definisi dan Arti Kata Barangsiapa adalah siapapun. Istilah ini muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merujuk pada subjek pelaku tindak pidana. Dalam formulasi hukum pidana kekinian, istilah barangsiapa dapat dipadankan dengan istilah setiap orang. Walaupun demikian, pengertian barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada orang alamiah atau manusia. Sehingga terhadap badan hukum dalam aturan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pemahaman tersebut didasari bahwa asas yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah sociates delinquere non potest. Dalam Wetboek van Strafrecht, barangsiapa ditulis dengan kata Hij Die.

Definisi dan arti kata Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Definisi ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat muasal dalam pemberian mandat, harus memperoleh kewenangan muasalnya dari pelimpahan kewenangan secara atribusi maupun delegasi. Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara. Dalam menjalankan mandat, penerima mandat perlu secara tegas menyatakan dirinya sebagai penerima mandat. Oleh sebab itu, dalam tata administrasi sering digunakan istilah atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), atau melaksanakan tugas (m.t).

Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara

Mandat merupakan kewenangan relatif subjektif pemberi mandat, sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa perlu persetujuan dari penerima mandat. Oleh sebab itu, kewenangan untuk membuat keputusan strategis tidak dapat dimandatkan.

Definisi dan arti kata Das Sollen adalah konstruksi ideal yang diidamkan oleh manusia. Sebagai hal yang dianggap ideal, Das Sollen berisi hal-hal yang dianggap baik dan dicita-citakan oleh suatu kelompok masyarakat. Dapat dimungkinkan, Das Sollen bersifat subjektif dalam kelompok masyarakat asalkan dapat diterima secara umum dalam masyarakat tersebut. Kristalisasi dari Das Sollen dapat menciptakan norma, etika, adat, dan bahkan hukum positif. Untuk itu, daya ikat Das Sollen tergantung dari jenis kristalisasi yang telah diciptakan terhadapnya. Sebagai hal yang ideal, Das Sollen dapat bertindak sebagai paradigma atau perspektif berpikir setiap orang.

Das Sollen senantiasa disandingkan dengan Das Sein

Sebagai suatu hal yang ideal, Das Sollen senantiasa disandingkan dengan kenyataan yang biasa disebut dengan Das Sein. Perbandingan tersebut seakan-akan membuat Das Sollen sebagai suatu hal yang diubah karena sudah tidak sesuai dengan Das Sein. Padahal sebagai suatu hal yang dianggap ideal, penolakan terhadap Das Sollen tidak cukup dengan dalil kebiasaan yang berlaku sebagaimana dijelaskan oleh Das Sein melainkan harus dibuktikan dahulu nilai idealnya telah berubah seiring dengan pola pikir masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu, cara pandang dalam penyandingan antara Das Sollen dengan Das Sein seharusnya tetap mempertahankan Das Sollen kecuali didapati bukti Das Sollen telah menjadi suatu nilai ideal yang tidak relevan.