Definisi dan arti kata Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh Presiden. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Istilah ini diartikan sebagai Clemency dalam Bahasa Inggris atau Clementie dalam Bahasa Belanda yang artinya kelonggaran. Sebagai suatu kelonggaran dalam pemidanaan, pemberian grasi melekat kepada Presiden dalam fungsi sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan. Oleh sebab itu, pemberian grasi wajib mendapat pertimbangan Mahkamah Agung selaku lembaga yang menjatuhkan pidana. Ciri khas dari grasi ialah menurunkan gradasi penghukuman. Artinya, Terpidana tetap dinyatakan bersalah namun nilai hukumannya yang diturunkan.

Berdasarkan peraturan yang sama, Grasi hanya dapat dilakukan pada suatu pemidanaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baik berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, maupun terhadap pidana penjara waktu tertentu minimal 2(dua) tahun. Grasi hanya dapat dimohonkan 1(satu) kali, kecuali apabila telah lewat 2(dua) tahun dari permohonan grasi yang sebelumnya pernah ditolak. Selain itu, untuk permohonan grasi dapat diajukan kembali oleh terpidana mati yang telah diubah menjadi pidana seumur hidup setelah 2(dua) tahun semenjak diterimanya grasi pertama.

Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.

Definisi dan arti kata Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan yang dilakukan ketika suatu perusahaan menjual piutangnya. Biasanya penjualan piutang tersebut dengan memberikan suatu diskon sebagai daya tarik penjualan piutang tersebut. Piutang dalam hukum dianggap sebagai hak kebendaan, oleh karena itu dapat diperdagangkan secara sah dimuka hukum. Terhadap perdagangan piutang maka pihak yang ikut dalam transaksi tersebut ialah kreditor semula, debitor semula dan kreditor baru. Setelah transaksi penjualan piutang diberlakukan, maka hubungan hukum beralih yakni utang piutang dari debitor semula dengan kreditor baru. Sedangkan kreditor lama sudah tidak memiliki hak tagih kembali terhadap debitor semula.

Definisi dan arti kata Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase hanya dapat dilakukan apabila para pihak bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga tersebut. Kesepakatan tersebut dapat dibentuk ketika sebelum terjadinya sengketa, maupun setelah terjadinya sengketa. Sehingga ompetensi absolut badan arbitrase di Indonesia sangat digantungkan pada kesepakatan para pihak.

Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Istilah tersebut dapat ditemui dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Berdasarkan beleid tersebut, abolisi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. Walaupun demikian, pejabat yang bertindak dalam mewakili kepentingan tersebut ialah Presiden. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi dalam Bahasa Inggris ialah Abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai afschaffing dalam makna yang sama. Ciri khas abolisi ialah penghentian proses penuntutan, ini artinya terjadi intervensi dalam proses peradilan dengan alasan tertentu.

Definisi dan arti kata Aklamasi adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan mendapatkan suatu dukungan secara penuh dari pihak-pihak yang mempunyai hak suara. Konteks aklamasi secara konseptual berbeda dengan voting yang memperhatikan jumlah suara terbanyak. Apabila dipahami secara filosofis, konsep terdekat terkait aklamasi dapat ditemui dalam bentuk musyawarah mufakat. Meskipun demikian, aklamasi lebih merujuk pada ketiadaan perbedaan pandangan terhadap opsi yang dipilih sekalipun alasan memberikan pilihan tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sedangkan dalam musyawarah, alasan pengambilan keputusan menjadi hal yang didiskusikan sehingga pada akhirnya keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.