Definisi dan Arti Kata Hukum Wadh’i adalah suatu istilah dalam ilmu fiqh yang merujuk pada sebuah pendapat atau pandangan yang dikemukakan oleh seorang ulama atau juru tarjih dalam menafsirkan suatu masalah hukum dalam Islam. Wadh’i tidak selalu merupakan keputusan akhir tentang suatu masalah hukum, karena dalam Islam ada beberapa tingkatan hukum yang berbeda yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan suatu masalah, seperti qat’i (pasti), dzanni (kelihatannya), dan azhari (kebiasaan). Sebagai contoh, hukum mengenai vaksin tertentu dalam Islam, hukum mengenai transaksi tertentu dalam Islam, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris Onwaardig adalah ahli waris yang tidak pantas/tidak layak dalam Bahasa Belanda. Konsep “ahli waris onwaardig” atau “ahli waris yang tidak pantas” mengacu pada situasi di mana seseorang dianggap tidak pantas untuk menerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya jika ahli waris tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika yang berat, atau jika mereka secara hukum dianggap tidak mampu untuk menerima warisan tersebut.

Dalam sistem hukum Belanda dan beberapa sistem hukum lainnya, ada prosedur yang memungkinkan untuk menyatakan seseorang sebagai “ahli waris onwaardig” dan menghapus hak mereka untuk menerima warisan. Ini bisa menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan integritas hukum, serta untuk menghormati keinginan si pemberi warisan.

Di Indonesia Ahli Waris Onwaardig diatur dalam Pasal 838 Burgelijk Wetboek secara umum. Bagi pewaris beragama Islam, maka berlaku ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam untuk menilai kelayakan ahli warisnya.

Definisi dan Arti Kata Kafarat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada pembayaran atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai bentuk tebusan atau penebusan atas tindakan atau kesalahan tertentu dalam Islam. Kafarat umumnya digunakan dalam konteks hukum syariah (hukum Islam) sebagai cara untuk mendamaikan atau menghapuskan dosa atau pelanggaran agama.

Kafarat dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran atau dosa yang dilakukan, dan dapat mencakup pembayaran uang, puasa, atau tindakan amal lainnya. Ini sering digunakan sebagai cara untuk membersihkan diri dan mendapatkan pengampunan dari Allah dalam Islam. Contoh-contoh kafarat termasuk:

  1. Kafarat untuk Kesalahan dalam Puasa: Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan kesalahan seperti makan atau minum dengan sengaja selama puasa, mereka mungkin diharuskan membayar kafarat, yang bisa berupa puasa tambahan atau memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
  2. Kafarat untuk Kesalahan dalam Ihram: Saat seseorang menjalankan ibadah haji atau umrah, ada peraturan tertentu yang harus diikuti. Jika mereka melanggar aturan tersebut, mereka mungkin harus membayar kafarat sebagai tebusan.
  3. Kafarat untuk Sumpah Palsu: Jika seseorang membuat sumpah palsu atau khianat dalam sumpah mereka, mereka mungkin diwajibkan membayar kafarat sebagai tindakan penebusan.

Definisi dan Arti Kata Qisas adalah perlakuan yang setara dalam Bahasa Arab. Istilah ini sering digunakan dalam Hukum Pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Jinayah. Dalam hukum qisas, jika seseorang mengakibatkan cidera fisik atau kematian kepada individu lain, maka korban atau keluarganya memiliki hak untuk meminta qisas, yaitu hak untuk membalas cedera yang sama kepada pelaku. Ini berarti bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku harus setara dengan kerusakan atau cedera yang mereka sebabkan kepada korban. Contohnya, jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan cedera fisik kepada orang lain, maka korban atau keluarganya dapat meminta agar pelaku menerima cedera yang sama sebagai hukuman.

Namun, dalam hukum Islam, ada juga opsi untuk mengganti qisas dengan pembayaran diyat (kompensasi), di mana pelaku dapat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman fisik. Qisas dan diyat adalah dua konsep yang terkait dalam hukum pidana Islam dan memberikan kerangka kerja bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kejahatan fisik.

Definisi dan Arti Kata Diyat adalah kompensasi atau denda pengganti dalam Bahasa Arab. Diyat merupakan suatu konsep dalam hukum Islam yang merujuk kepada pembayaran kompensasi atau denda yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai pengganti atau kompensasi untuk cedera atau kematian yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian mereka. Konsep ini terkait dengan hukum pidana Islam, terutama dalam konteks hukum jinayah (hukum pidana) dan hukum qisas (hukum pembalasan).

Dalam hukum jinayah Islam, diyat dapat digunakan sebagai alternatif terhadap hukuman fisik seperti hukuman cambuk atau hukuman mati dalam kasus pembunuhan atau cedera fisik. Jadi, seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut dapat diminta untuk membayar diyat kepada korban atau keluarganya sebagai kompensasi.

Diyat berbeda-beda tergantung pada tingkat cedera atau kerusakan yang disebabkan dan dapat disesuaikan sesuai dengan situasi tertentu. Prinsip di balik diyat adalah untuk memberikan pengganti yang adil kepada korban atau keluarganya, sambil memberikan peluang bagi pelaku untuk mendamaikan diri dengan korban atau keluarganya.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris adalah orang yang berhak untuk menerima harta warisan maupun berkewajiban atas utang warisan. Pengertian tersebut merupakan pengertian umum mengingat belum terdapat unifikasi hukum waris di Indonesia. Terkhusus untuk kewarisan berdasarkan Hukum Islam, arti dari ahli waris berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 171 angka 3 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Meskipun secara sistematika hukum istilah ini baru muncul ketika telah terdapat harta waris, namun dalam praktik istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada orang-orang yang nantinya dapat menjadi ahli waris dalam perspektif futuristis.

Ketiadaan unifikasi hukum waris di Indonesia juga menjadikan perbedaan kedudukan sebagai penyandang ahli waris dalam setiap sistem hukum kewarisan. Secara sederhana, kedudukan Ahli Waris ditentukan melalui hubungan darah maupun semenda. Dalam praktik hukum adat, Ahli Waris dapat muncul melalui tata cara adat. Sebagai contoh, dalam pengangkatan anak secara nyata tidak terdapat suatu hubungan darah maupun semenda. Namun dalam adat tertentu pengangkatan anak menyebabkan terputusnya hubungan darah dengan orang tua kandung sehingga hubungan darah anak dianggap menyatu dengan orang tua angkat.

Definisi dan Arti Kata Itsbat Nikah adalah penetapan mengenai terjadinya peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Definisi ini dapat disarikan dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan dapat dilakukan itsbat nikah dalam hal belum terdapat akta nikah. Itsbat nikah hanya dapat dilakukan dengan alasan terbatas yakni adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian, adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Melihat dari persyaratan tersebut, sudut pandang yang dibangun dalam itsbat nikah menganggap bahwa peristiwa nikah sejatinya harus dibuktikan dengan akta nikah. Oleh sebab itu, peristiwa nikah yang tidak tercatat dalam akta nikah harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Putusan Pengadilan.

Definisi dan Arti Kata Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawabatas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Berdasarkan aturan tersebut pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat maupun dengan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Penegasan kaidah hubungan darah dalam pengangkatan anak tersebut condong kepada kaidah pengangkatan anak dalam Hukum Islam.

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.

Sejarah pengangkatan anak di Indonesia muncul dalam masa Pemerintahan Kolonial Belanda melalui Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 guna mengakomodir praktik pengangkatan anak bagi Keturunan Cina di masa lalu. Dalam praktik tersebut, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru dengan tujuan memperoleh keturunan anak laki-laki. Dengan demikian, anak tidak lagi dimaksudkan untuk memiliki hubungan keluarga dari orang tua aslinya. Berdasarkan kaidah tersebut, anak angkat selanjutnya diberikan hak waris yang sederajat dengan anak kandung lainnya. Hal inilah yang kemudian dikembangkan dalam praktik peradilan sebagai dasar pemberian hak waris kepada anak angkat. Praktik tersebut telah memperlebar pemberlakuan hukum yang terbatas pada Keturunan Cina semata menjadi kepada semua orang yang dasar kaidah pengangkatan anaknya berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh Keturunan Cina saat itu.

Dalam praktik Keturunan Cina di masa lalu, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru.

Melihat adanya pertentangan mendasar terhadap pengangkatan anak dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 tidak dapat dipertahankan sebagai dasar dalam pengangkatan anak, termasuk sebagai dasar dalam pemberian hak waris terhadap anak. Oleh sebab itu, hak waris terhadap anak angkat tidak lagi diakomodir dalam hukum positif di Indonesia. Walaupun demikian, mengingat hukum waris di Indonesia belum dilakukan unifikasi hukum, maka terhadap hak waris terhadap anak angkat masih mungkin diberikan dalam koridor hukum adat. Dalam praktik peradilan sering ditemukan anggapan bahwa, pengangkatan anak untuk mendapatkan waris diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila hanya untuk meneguhkan status anak angkat, maka diajukan ke Pengadilan Agama. Anggapan tersebut perlu ditelaah kembali mengenai kaidah mana yang digunakan untuk mendasarinya, terutama setelah kaidah yang digariskan dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 sudah sangat jauh berbeda baik dari struktur masyarakat maupun hukum positif yang berlaku saat ini. Terlebih, tujuan utama pengangkatan anak bukan terhadap urusan waris melainkan kepentingan pemeliharaan bagi anak.

Definisi dan arti kata Adil adalah

  • Sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; berpihak kpd yg benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang;
  • Menempatkan sesuatu pada tempatnya (dalam Hukum Islam)..
  • Definisi dan arti kata Pengadilan Agama adalah

  • Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh